Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Sudikerta Ditetapkan Tersangka,Wakil Ketua DPD Golkar Bali:Hah, Masa, Saya Baru Tahu
Sudikerta Ditetapkan
Sebagai Tersangka,
Wakil Ketua DPD
Golkar Bali : Hah,
Masa, Saya Baru
Tahu

Sabtu, 1 Desember 2018 08:33
Sudikerta Ditetapkan Tersangka,Wakil Ketua DPD Golkar Bali:Hah, Masa, Saya Baru Tahu
Dok Polda Bali
Ketut Sudikerta dan Surat
Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyelidikan yang
dikeluarkan Ditreskrimsus
Polda Bali.

TRIBUN-BALI.COM,
DENPASAR - Kabar
penetapan tersangka dugaan
kasus penipuan dan
penggelapan tanah kepada
Ketua DPD Golkar Bali yang
juga Wagub Bali periode
2013-2018, I Ketut Sudikerta,
membuat kaget banyak pihak.

Termasuk koleganya di jajaran
partai beringin itu.

"Hah, masa, saya baru tahu,
emang apa kasusnya," kata
Wakil Ketua DPD Golkar Bali, I
Gusti Putu Wijaya, saat
dihubungi, Jumat (30/11/2018)
malam.

Saat disinggung mengenai
apakah Golkar akan memberi
bantuan hukum kepada
Sudikerta.

Wijaya memilih menjawab
secara diplomatis. Ia mengaku
pihaknya belum bisa memberi
statement mengenai hal itu.

"Maaf ya, biar gak salah, saya
mau cari informasi dulu,"
dalihnya.

Ia juga mengatakan pihaknya
masih mempelajari terkait
kasus yang menimpa Caleg
DPR RI Dapil Bali itu.

"Kami masih akan mempelajari
ya," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur
Bali periode 2013-2018, I Ketut
Sudikerta, ditetapkan sebagai
tersangka oleh Ditreskrimsus
Polda Bali terkait dugaan
perkara penipuan dan
penggelapan, pemalsuan, dan
Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU), Jumat (30/11). Namun
Sudikerta hanya tertawa
menanggapi penetapan dirinya
sebagai tersangka tersebut.

Selain Sudikerta, ada
beberapa terlapor lainnya yang
masih berstatus saksi
termasuk istri Sudikerta, Ida
Ayu Ketut Sri Sumiantini.

Kasus dugaan penipuan dan
penggelapan tanah senilai Rp
150 miliar di Jimbaran, Kuta
Selatan, Badung, ini dilaporkan
perusahaan raksasa Maspion
Grup.

Penetapan tersangka
Sudikerta ini berdasarkan
Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil
Penyidikan (SP2HP) yang
dikeluarkan Subdit II Dit
Reskrimsus Polda Bali pada
Jumat (30/11).

Dalam SP2HP tersebut
menyatakan terhitung sejak
Jumat (30/11), I Ketut
Sudikerta telah ditetapkan
sebagai tersangka kasus
dugaan penipuan dan
penggelapan.

Dalam surat yang
ditandatangani Kasubdit II Dit
Reskrimsus Polda Bali, AKBP
Agung Kanigoro Nusantoro ini
juga berisi pasal sangkaan
untuk politisi Golkar ini. Di
antaranya Pasal 378 KUHP dan
Pasal 372 KHUP tentang
pidana penipuan dan
penggelapan, Pasal 263 ayat
(2) KUHP tentang penggunaan
surat palsu dan Pasal 3 UU RI
Nomor 8 Tahun 2010 tentang
pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana
pencucian uang. (*)

Penulis: Ragil Armando
Editor: Eviera Paramita Sandi
Sumber: Tribun Bali
http://bali.tribunnews.com/2018/12/0...saya-baru-tahu
0
1.2K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan