Kaskus

News

bukan.salmanAvatar border
TS
bukan.salman
Habib Bahar Dipolisikan, Cholil Nafis: Hukum Menjadi Penengah


TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis turut memberikan komentar terkait pelaporan Habib Bahar bin Smith ke polisi.

Hal itu disampaikan Cholil Nafis saat menjadi narasumber acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang diunggah di YouTube, Kamis (29/11/2018).

Cholil Nafis mengimbau semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan sesuatu saat di tahun politik seperti ini.

"Tahun politik seperti sekarang, memang kita untuk menyampaikan sesuatu lebih berhati-hati. Ketika menyinggung perasaan, persoalan politik itu acapkali menjadi letupan karena akan mengurangi elektabilitas dari kelompok tertentu," ujar Cholil Nafis.

"Bahkan sekarang ini, kalau kita tidak mendukung kelompok tertentu, dianggap kelompok sebelah kita ini, jadi memang sekarang menjadi di tengah agak sulit, di tahun politik kita harus lebih berhati-hati," kata dia menambahkan.

Oleh karena itu dirinya mengimbau kepada penceramah untuk selalu mengikuti pedoman yang telah dikeluarkan oleh MUI.

"Bagaimana kita mendidik umat, bagaimana kita mengayomi umat. Sehingga kadang-kadang dalam keadaan umat seperti sekarang kadang-kadang banyak yang baper juga. Jadi meskipun tidak terlalu kasar tapi dipandangnya kasar," tutur Cholil Nafis.

"Saya pikir di tahun politik hanya dua orang yang tidak bisa dinasihati, satu sedang jatuh cinta, yang kedua jadi tim sukses."

Saat ditanya pembawa acara terkait isi ceramah yang disampaikan Habib Bahar bin Smith, Cholil Nafis menilai ceramah itu kurang elok.

"Secara pribadi menilainya kurang elok, karena menyebut person (orang) menyampaikan tentang person, itu kalau style saya, style orang kan beda-beda.

"Dilihat dari kacamata keislaman kita tidak mungkin mengajak orang dakwah itu dengan kekerasan dengan dimaki, dengan direndahkan," kata Cholil Nafis.

Menurutnya, jika seseorang ingin menyampaikan kritik sebaiknya lebih kepada kebijakan bukan kepada individu.

"Oleh karena itu, kalau kita mau melakukan kritik itu bukan kritik individu, tapi kebijakannya dan orientasinya solusi," bebernya.

Cholil Nafis mengaku setuju jika persoalan itu dibawa ke ranah hukum, pasalnya menurutnya hukum bisa menjadi penengah.

"Saya setuju ketika hal yang tidak disetujui itu kembali pada hukum. Sehingga hukum menjadi penengah. Kalau (menggunakan) rasa dan adat akan menjadi kacau," tandas dia.
Simak video selengkapnya di bawah ini:

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Bahar Bin Smith ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).
Laporan tersebut terkait viralnya ceramah Bahar di media sosial yang dianggap telah menghina dan merendahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Muannas mengatakan, ceramah itu disampaikan Bahar di Palembang, Sumatera Selatan.
Meski demikian ia mengaku tak tahu persis kapan ceramah itu disampaikan. Muannas mempermasalah kalimat Bahar yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi.

Menurut Muannas, kalimat Bahar dalam ceramahnya itu tak pantas ditujukan kepada seorang Presiden RI.
"Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silahkan tapi yah jangan melecehkan seperti itu," kata Muannas.

Bahar diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor19 tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
"Polisi harus berani proses hukum, polisi jangan gentar. Saya yakin masyarakat tidak mendukung praktik-praktik kebencian model begini," kata Muannas.

sumber

0
1.2K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan