Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

stealth.modeAvatar border
TS
stealth.mode
Kompensasi Rp 1,1 M dan Harapan Bebas Bos Cat Iwan Adranacus

Solo - Proses persidangan bos pabrik cat Iwan Adranacus akan memasuki tahap pembacaan tuntutan pekan depan. Sejumlah usaha sudah dilakukan Iwan untuk meringankan tuntutan.

Usai peristiwa tabrakan maut yang menewaskan korban Eko Prasetio pada 22 Agustus 2018 lalu, Iwan segera melakukan usaha pertamanya. Dia menawarkan santunan untuk segala macam kebutuhan keluarga Eko.

Tak main-main, Iwan memberikan santunan dengan nilai fantastis, Rp 1,1 miliar. Angka tersebut digunakan sebagai uang duka, biaya hidup, biaya pendidikan dan kesehatan istri dan anak Eko yang masih bayi.

"Atas permintaan ahli waris korban, kami memberikan kompensasi kepada korban. Total 1,1 miliar," kata Iwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (29/11/2018). 

"Sudah diserahkan kepada ahli waris korban, Mbak Dahlia (istri Eko)," ujarnya melanjutkan.

Dalam proses persidangan, kuasa hukun Iwan mendatangkan saksi ahli yang diharapkan bisa memperingan tuntutannya. Guru besar hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Eddy O S Hiariej, hadir menjelaskan tentang uang ganti rugi.

Menurutnya, hukum modern kini bergeser menjadi lebih menekankan pada ganti rugi. Namun ganti rugi tidak serta merta menghapus sanksi pidana bagi pelaku. Besaran ganti rugi hanya dapat meringankan hukuman pelaku.

"Jadi bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis. Semakin besar ganti rugi, semakin kecil tuntutannya," kata Prof Eddy, Rabu (28/11/2018).

Kuasa hukum Iwan meyakini uang ganti rugi tidak hanya memperingan tuntutan. Bahkan bisa sampai membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

"Sebetulnya kalau saya memandang ini hanya sebatas kecelakaan lalu lintas. Dalam hukum modern, seharusnya kalau santunan itu bisa diberikan sebelum persidangan, itu bisa menghentikan (proses pidana)," kata kuasa hukum Iwan, Joko Haryadi, Kamis (29/11/2018).

Ayah kandung korban, Suharto, tidak bicara banyak mengenai harapannya terkait sidang pembacaan tuntutan 6 Desember 2018 nanti. Dia mempercayakannya kepada hukum.

"Sesuai dengan hukum yang berlaku saja," kata Suharto yang rutin mengikuti proses persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono, enggan berkomentar mengenai rencana tuntutan pekan depan.

"Tunggu saja nanti pas sidang tuntutan," katanya. (bai/sip)

https://m.detik.com/news/berita-jawa...iwan-adranacus

Masih berharap bebas emoticon-Cape d... (S)
Kudunya bersyukur kagak dihukum 20 tahun. 1,1 M menurut gw juga masih terlalu sedikit mengingat anaknya masih bayi
0
1.7K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan