Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
KPK: Kecurangan dalam Program JKN Bisa Dilakukan Semua yang Terkait
KPK: Kecurangan dalam Program
JKN Bisa Dilakukan Semua yang
Terkait

Senin, 26 November 2018 | 20:32
WIB
KPK: Kecurangan dalam Program JKN Bisa Dilakukan Semua yang Terkait

JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) membenarkan
riset Indonesia Corruption
Watch soal potensi fraud atau
kecurangan dalam program
Jaminan Kesehatan Nasional.
Anggota Direktorat Litbang
KPK, Winda, mengatakan
semua pihak yang berkaitan
dengan program ini bisa
melakukan kecurangan.

"Fraud di JKN ini kan bisa
dilakukan semua yang terkait.
Tidak hanya oleh petugas
medis, oleh peserta pun bisa
melakukan kecurangan," ujar
Winda dalam sebuah diskusi di
kawasan Cikini, Senin
(26/11/2018).

"Petugas BPJS pun bisa
melakukan kecurangan. Semua
yang terkait bisa lakukan
kecurangan. Dinas Kesehatan
pun bisa, tidak hanya dokter
dan pelayan kesehatan,"
tambah dia.

Oleh karena itu, dia menilai
penting untuk membangun
kesadaran semua pihak agar
tidak melakukan kecurangan.
Winda mengatakan lembaga
seperti ICW juga bisa menjadi
pengingat semua pihak agar
kecurangan tidak dilakukan.

"Ini harus dibangun semua
pihak karena ini program
nasional, anggarannya besar.
Jadi kita memang harus
membangun kesadaran semua
pihak," kata dia.

Winda mengatakan masalah
kecurangan dalam program
JKN ini sebenarnya harus
ditangani secara khusus. KPK
saat ini sedang menyusun
pedoman penanganan
kecurangan bersama dengan
pemerintah pusat.

Namun sampai saat ini, belum
jelas lembaga apa yang
berwenang dalam menangani
kecurangan dalam program ini.

"Ini harus dimulai, jangan
sampai dibiarkan saja," kata
Winda.

Potensi "fraud" menurut ICW

Wakil Koordinator Indonesia
Corruption Watch Agus
Sunaryanto memaparkan
potensi fraud atau kecurangan
dalam implementasi program
Jaminan Kesehatan Nasional.
Potensi ini didapati dari riset
sederhana terhadap sejumlah
pelaku atau pelaksana
program JKN dari mulai pasien,
BPJS Kesehatan, fasilitas
kesehatan, dan penyedia obat.

Agus mengatakan sebenarnya
pencegahan kecurangan
dalam program JKN telah
diatur dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 36 Tahun
2015. Riset mereka dilakukan
berdasarkan Permenkes itu.

"Kami melakukan semacam
riset sederhana dengan
melibatkan masyarakat
terutama pasien terkait
apakah proses pengawasan
atau pencegahan yang
dilakukan berdasarkan
mengacu pada permenkes
sudah dilengkapi atau tidak,"
ujar Agus.

Agus mengatakan riset ini
dilakukan pada tahun 2017.
Fasilitas kesehatan yang
dipantau adalah 19 Rumah
Sakit Umum Daerah, 15 RS
Swasta, dan 26 puskesmas
yang tersebar di 15 daerah.

Dari segi peserta atau pasien,
ICW menemukan 10 potensi
kecurangan.

"Peserta misalnya membuat
pernyataan yang tidak benar
dalam hal eligibilitas atau
memalsukan status
kepesertaannya," ujar Agus.

Penulis: Jessi Carina
Editor: Sabrina Asril

https://nasional.kompas.com/read/201...a-yang-terkait
0
1.2K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan