Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Keberpihakan pada UMKM
Keberpihakan pada
UMKM

Oleh: Firdaus Baderi Selasa,
27/11/2018

Meski pemerintah menyatakan
kelonggaran bagi asing
ditunda, banyak pihak masih
menilai Paket Kebijakan
Ekonomi (PKE) ke-16 tentang
relaksasi kebijakan untuk
ketahanan ekonomi nasional,
ditengarai seolah-olah
memberikan angin surga bagi
investasi asing sekaligus
neraka bagi usaha mikro, kecil,
dan menengah (UMKM).

Kalangan pengusaha yang
tergabung dalam Kadin dan
Hipmi sampai terkejut dan
kecewa keluarnya PKE
tersebut. Pasalnya, mereka
merasa tidak diundang
sebelumnya untuk membahas
paket kebijakan ekonomi baru
itu. Kebijakan tersebut seolah
akan membunuh kemandirian
bangsa dan menciptakan
ketergantungan kepada modal
besar dan asing. Sementara
sektor UMKM selama ini
terbukti menjadi bantal
peredam ketika perekonomian
nasional mengalami krisis, dan
penyerap tenaga kerja
terbesar di Indonesia,
tampaknya kurang
mendapatkan perlindungan
serius dari pemerintah.

Kita tentu ingat 1998 dimana
sebanyak 57 bank miliki
konglomerat setahap demi
setahap, satu per satu
dilikuidasi, dibekukan,
dihentikan kegiatan usahanya,
dan sebagian diambil alih
pemerintah. Ratusan
perusahaan miliki konglomert
diserahkan sebagai jaminan
oleh konglomerat karena
banknya dibantu lewat
program Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI).

Hampir di semua lini bisnis
yang dimiliki konglomerat
terpapar krisis, ditandai
dengan utang besar, tak
mampu menyicil kredit, dana
bank terperangkap kredit
macet. Untuk memulihkan
krisis tersebut, Bank Indonesia
atas perintah Kementerian
Keuangan atas nama
pemerintah melumeri
perekonomian krisis itu
dengna BLBI hingga Rp650
triliun.

Tak hanya dikucuri dengan
BLBI, pemerintah masih harus
menambal bunga atas obligasi
pemerintah dalam kerangka
BLBI maupun dalam kerangka
rekapitalisasi modal bank.
Sementara sekitar 25 juta
UMKM dan koperasi justru
masih kuat menghadapi krisis,
bahkan sangat kenyal serta
mampu beradaptasi dalam
menghadpai krisis.

Saat ini, jumlah UMKM saat ini
sebanyak 59,26 juta unit, yang
menyerap tenaga kerja lebih
dari 123,2 juta orang.
Berdasarkan survei
Organization of Economic
Cooperation Development
(OECD) sektor UMKM
menyerap tenaga kerja
terbesar, 70.3% (2016).

Di sisi lain, koperasi melalui
semangatnya gotong royong
dan kemandirian anggotanya
terus berjuang
mempertahankan
kemandiriannya. Prinsip
koperasi adalah semua
anggota bekerja. Tidak ada
buruh dan majikan. Dengan
masuknya modal besar dan
asing, maka anggota koperasi
hanya akan menjadi buruh.
Jumlah koperasi aktif
sebanyak 152.559 dan jumlah
anggota sebanyak 27.002.189
orang pada 2017. Berdasarkan
data Kementrian UMKM (2017)
Koperasi dan UMKM
merupakan jumlah unit usaha
terbanyak di Indonesia.

Total 96,71% tenaga kerja
merupakan kontribusi koperasi
dan UMKM di dalam
penyerapan tenaga kerja di
Indonesia (2017) merupakan
bukti konkret peran UMKM.
Jangan sampai PKE ke-16 akan
mematikan UMKM dan
Koperasi dan sehingga
membuat pengangguran bakal
meningkat pesat.

Nah, pemerintah seharusnya
berkaca pada pengalaman
krisis 1998, dan situasi
ekonomi nasional belakangan
ini memprihatinkan dimana
kurs rupiah terhadap US$ kian
melemah, cadangan devisa
tersedot untuk mengguyur
pasar, utang pemerintah
melonjak, defisit melebar,
pemerintah seyogianya
mengutamakan perlindungan
khusus bagi UMKM dan
koperasi. Tapi kenyataannya,
PKE ke-16 seolah-olah justru
membuka peluang asing untuk
masuk dalam bisnis UMKM dan
koperasi. Itu sama artinya
mempersilakan unit bisnis
terkecil dalam masyarakat itu
hendak dibiarkan bertempur
serius tanpa “senjata
pamungkas” melawan investor
asing.

Artinya, UMKM dan koperasi
menghadapi tantangan yang
sangat berat oleh sebab
kebijakan pemerintah
tersebut. Dan tidak menutup
kemungkinan UMKM dan
koperasi lokal akan mati satu
demi satu akibat liberalisasi
kebijakan yang kebablasan
tersebut. Kebijakan ekonomi
ini adalah neraka bagi UMKM
dan koperasi.

Karena itu, tidak berlebihan jika
kalangan pengusaha UMKM
mendesak pemerintah perlu
meninjau ulang dan atau bila
perlu mencabut peraturan
tersebut, karena
membahayakan kedaulatan
ekonomi Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).

http://www.neraca.co.id/article/1095...akan-pada-umkm
0
599
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan