Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Proses Tebus 'Dosa' Via Tilang Elektronik


Jakarta: Pelanggar lalu lintas yang terekam sistem tilang elektronik (e-TLE) wajib membayar denda bila tidak ingin surat tanda nomor kendaraan (STNK) diblokir. Ada serangkaian proses yang perlu dilakukan mereka untuk menebus ‘dosanya’.


Saat ini, sebanyak 3.624 kendaraan terkena tilang elektronik. Data itu tercatat selama 24 hari diberlakukan penindakan. Pelanggar paling banyak terdapat di Jalan MH Thamrin, yakni 2.468 kendaraan, sedangkan di Jalan Medan Merdeka sebanyak 1.156. 


'Pelat hitam ada 2.777 kendaraan, pelat kuning 639 kendaraan, pelat merah 60 kendaraan, pelat luar DKI Jakarta 69 kendaraan, mobil dinas TNI dan Polri 53 kendaraan, dan mobil kedutaan 16 kendaraan,' kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, Selasa, 27 November 2018.


Ribuan kendaraan yang melanggar di kawasan Jalan Medan Merdeka dan MH Thamrin itu langsung diverifikasi oleh petugas back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Hal itu guna untuk memastikan validitas pelanggaran.


Petugas lalu mengirimkan surat konfirmasi disertai foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan. Pengiriman surat dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau email dan nomor telepon dengan jangka waktu maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran.


Setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasinya. Proses ini bisa dilakukan melalui situs etle-pmj.info atau aplikasi e-TLE PMJ yang dapat diunduh ponsel android atau melalui PT Pos Indonesia.


'Rincian penindakan e-TLE yang sudah terkonfirmasi selam 24 hari diberlakukan ada sebanyak 1.917 kendaraan,' ujar Yusuf. 


Baca: E-TLE 'Tangkap' 3.624 Pelanggar Lalu Lintas


Setelah mengonfirmasi, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda. Pembayaran denda paling lama dilakukan satu pekan.


'Jumlah pelanggar e-TLE yang telah terbayarkan selama diberlakukan e-TLE ada sebanyak 180 kendaraan,' imbuh dia.


Pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu yang ditentukan, secara otomatis STNK diblokir. Untuk membuka blokir itu, pelanggar harus menyelesaikan pembayaran denda terlebih dahulu. 


Kebijakan e-TLE telah diterapkan sejak 1 November 2018. Sebelum menerapkan kebijakan itu, polisi lalu lintas terlebih dahulu menjalankan uji coba dari 1 hingga 31 Oktober 2018.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/metro/0K...ang-elektronik

---

Kumpulan Berita Terkait :

- 754 Pengendara Kena e-Tilang

- Melantunkan e-Tilang dengan Musik

- Polda Sulut Terapkan Tilang Elektronik Awal 2019

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
387
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan