- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
2019, Sertifikat halal produk makanan jadi mandatori


TS
sukhoivsf22
2019, Sertifikat halal produk makanan jadi mandatori
2019, Sertifikat halal
produk makanan jadi
mandatori
Rabu, 21 November 2018 - 18:29

Ilustrasi. Sumber foto: https://
bit.ly/2IYlx8q
Elshinta.com - Pengelola usaha
industri makanan di Riau harus
memiliki sertifikat halal untuk
memberikan keamanan bagi
konsumen, apalagi pemerintah
akan memberlakukan UU No 33
tahun 2014 tentang jaminan
produk halal pada tahun 2019
dan sertifikat halal nanti akan
menjadi mandatori.
"Menjadi mandatori artinya
sebagai sebuah perintah atau
keharusan yang harus dipenuhi
oleh pemilik usaha makanan dan
minuman, catering, kemasan kue
dan lainnya, jika dilangar akan
dikenakan sanksi hukum," kata
Bendahara LPPOM MUI, Provinsi
Riau, Yuliarti, di Pekanbaru, Rabu
(21/11).
Menurut Yuliarti, LPPOM MUI Riau
sedang menunggu sosialisasi
terkait UU No 33 tahun 2014, dan
ketika sudah diterapkan wajib
dilaksanakan dan dikenakan
sanksi bagi yang tidak
menerapkannya.
Ia mengatakan sosialiasi UU
tersebut menjadi urusan
pemerintah pusat sedangkan
LPPOM MUI Riau masih tetap
bernaung di bawah kewenangan
MUI Pusat. "Kita mengimbau
pemilik usaha makanan perlu
segera mengurus sertifikasi
halal karena selain diamanatkan
oleh UU tersebut, produk usaha
makanan yang telah memiliki
sertifikasi halal, juga akan
diuntungkan pada akhirnya
omset mereka juga meningkat
karena permintaan terus
bertambah," katanya.
Sementara itu LPPOM MUI Riau
sebagai organisasi non
pemerintah (independen), maka
biaya pengurusan sertifikat halal
menjadi tanggungjawab pemilik
usaha.
LPPOM MUI Riau tidak mendapat
subsidi dari pemerintah,
sedangkan untuk operasional tim
ke lapangan, membayar jasa
auditor, rapat, cetak sertifikat,
serta pencantuman label ke
BBPOM Riau, tentu
membutuhkan biaya sehingga
biaya tersebut dikenakan pada
pelaku usaha (UKM).
Sedangkan umur sertifikat halal
diberikan pada UKM hanya dua
tahun, dengan tujuan agar UKM
mendapatkan motivasi serta
fokus dan serius
mengembangkan usahanya.
Biaya pengurusan sertifkasi halal
untuk UKM sebesar Rp1,5 juta
dan Rp4 juta ditetapkan bagi
perusahaan terkait.
"Produk halal selain dibutuhkan
oleh konsumen muslim, bahkan
kini produk halal juga diminati
para wisatawan lokal, nasional
dan asing kendati mereka juga
berasal dari non muslim
sehingga juga banyak
berkembang wacana pariwisata
halal," katanya, seperti dikutip
dari Antara.
Ia menyebutkan sebanyak 177
UMKM di Riau, bergerak di
bidang usaha pangan seperti
usaha makanan ringan, catering,
kue dalam kemasan, air minum,
dan usaha rumah makan
mengurus sertifikasi halal ke
Lembaga Pengkajian Pangan,
Obat-obatan dan Kosmetika
Majelis Ulama Indonesia (LPPOM
MUI).
Sertifikasi halal tersebut mereka
urus agar dapat memberikan
rasa aman bagi masyarakat
untuk mengonsumsi suatu
produksi makanan sekaligus
memberi nilai tambah dan
kepercayaan konsumen
terhadap makanan yang mereka
produksi.
"Bagi para pelaku Usaha Kecil
Mikro Menengah (UMKM) dapat
memperoleh sertifikat halal
dengan cara mendaftarkan
produk mereka ke LPPOM MUI
kemudian dari pihak LPPOM MUI
akan melakukan survei ke
lapangan secara langsung untuk
memeriksa produk tersebut,"
katanya.
Pemeriksaan yang di lakukan
LPPOM MUI, jelasnya meliputi
semua tata cara pembuatan
produk serta bahan baku yang di
gunakan sehingga LPPOM MUI
dapat menilai produk tersebut
layak atau tidak diterbitkan
sertifikat halalnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan
dengan produk, selanjutnya baru
diterbitkan nomor dengan 14
digit, keterangan daerah,
kelompok produk, serta bulan
dan tahun mulai diterbitkan
sertifikat halalnya
"Produk yang telah memiliki
sertifikat halal disertai dengan
14 digit yakni nomor keterangan
dari LPPOM MUI wajib ditampilkan
di kemasan produknya sehingga
para konsumen dapat
melihatnya dengan jelas. Produk
yang menampilkan label halal
tetapi tidak memiliki 14 digit
nomor keterangan dapat di
ragukan keaslian label kehalalan
produknya," katanya.
REDAKSI- Andi Juandi
https://elshinta.com/news/161540/201...jadi-mandatori
produk makanan jadi
mandatori
Rabu, 21 November 2018 - 18:29

Ilustrasi. Sumber foto: https://
bit.ly/2IYlx8q
Elshinta.com - Pengelola usaha
industri makanan di Riau harus
memiliki sertifikat halal untuk
memberikan keamanan bagi
konsumen, apalagi pemerintah
akan memberlakukan UU No 33
tahun 2014 tentang jaminan
produk halal pada tahun 2019
dan sertifikat halal nanti akan
menjadi mandatori.
"Menjadi mandatori artinya
sebagai sebuah perintah atau
keharusan yang harus dipenuhi
oleh pemilik usaha makanan dan
minuman, catering, kemasan kue
dan lainnya, jika dilangar akan
dikenakan sanksi hukum," kata
Bendahara LPPOM MUI, Provinsi
Riau, Yuliarti, di Pekanbaru, Rabu
(21/11).
Menurut Yuliarti, LPPOM MUI Riau
sedang menunggu sosialisasi
terkait UU No 33 tahun 2014, dan
ketika sudah diterapkan wajib
dilaksanakan dan dikenakan
sanksi bagi yang tidak
menerapkannya.
Ia mengatakan sosialiasi UU
tersebut menjadi urusan
pemerintah pusat sedangkan
LPPOM MUI Riau masih tetap
bernaung di bawah kewenangan
MUI Pusat. "Kita mengimbau
pemilik usaha makanan perlu
segera mengurus sertifikasi
halal karena selain diamanatkan
oleh UU tersebut, produk usaha
makanan yang telah memiliki
sertifikasi halal, juga akan
diuntungkan pada akhirnya
omset mereka juga meningkat
karena permintaan terus
bertambah," katanya.
Sementara itu LPPOM MUI Riau
sebagai organisasi non
pemerintah (independen), maka
biaya pengurusan sertifikat halal
menjadi tanggungjawab pemilik
usaha.
LPPOM MUI Riau tidak mendapat
subsidi dari pemerintah,
sedangkan untuk operasional tim
ke lapangan, membayar jasa
auditor, rapat, cetak sertifikat,
serta pencantuman label ke
BBPOM Riau, tentu
membutuhkan biaya sehingga
biaya tersebut dikenakan pada
pelaku usaha (UKM).
Sedangkan umur sertifikat halal
diberikan pada UKM hanya dua
tahun, dengan tujuan agar UKM
mendapatkan motivasi serta
fokus dan serius
mengembangkan usahanya.
Biaya pengurusan sertifkasi halal
untuk UKM sebesar Rp1,5 juta
dan Rp4 juta ditetapkan bagi
perusahaan terkait.
"Produk halal selain dibutuhkan
oleh konsumen muslim, bahkan
kini produk halal juga diminati
para wisatawan lokal, nasional
dan asing kendati mereka juga
berasal dari non muslim
sehingga juga banyak
berkembang wacana pariwisata
halal," katanya, seperti dikutip
dari Antara.
Ia menyebutkan sebanyak 177
UMKM di Riau, bergerak di
bidang usaha pangan seperti
usaha makanan ringan, catering,
kue dalam kemasan, air minum,
dan usaha rumah makan
mengurus sertifikasi halal ke
Lembaga Pengkajian Pangan,
Obat-obatan dan Kosmetika
Majelis Ulama Indonesia (LPPOM
MUI).
Sertifikasi halal tersebut mereka
urus agar dapat memberikan
rasa aman bagi masyarakat
untuk mengonsumsi suatu
produksi makanan sekaligus
memberi nilai tambah dan
kepercayaan konsumen
terhadap makanan yang mereka
produksi.
"Bagi para pelaku Usaha Kecil
Mikro Menengah (UMKM) dapat
memperoleh sertifikat halal
dengan cara mendaftarkan
produk mereka ke LPPOM MUI
kemudian dari pihak LPPOM MUI
akan melakukan survei ke
lapangan secara langsung untuk
memeriksa produk tersebut,"
katanya.
Pemeriksaan yang di lakukan
LPPOM MUI, jelasnya meliputi
semua tata cara pembuatan
produk serta bahan baku yang di
gunakan sehingga LPPOM MUI
dapat menilai produk tersebut
layak atau tidak diterbitkan
sertifikat halalnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan
dengan produk, selanjutnya baru
diterbitkan nomor dengan 14
digit, keterangan daerah,
kelompok produk, serta bulan
dan tahun mulai diterbitkan
sertifikat halalnya
"Produk yang telah memiliki
sertifikat halal disertai dengan
14 digit yakni nomor keterangan
dari LPPOM MUI wajib ditampilkan
di kemasan produknya sehingga
para konsumen dapat
melihatnya dengan jelas. Produk
yang menampilkan label halal
tetapi tidak memiliki 14 digit
nomor keterangan dapat di
ragukan keaslian label kehalalan
produknya," katanya.
REDAKSI- Andi Juandi
https://elshinta.com/news/161540/201...jadi-mandatori


tien212700 memberi reputasi
1
1.7K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan