TS
metrotvnews.com
Pembakar Satu Keluarga di Makassar Disidang Pekan Depan

Makassar: Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menjadwalkan sidang dua tersangka pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga, pada Rabu 5 Desember 2018 pekan depan. Kejadian yang berlatar belakang piutang transaksi narkoba itu terjadi di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 6 Agustus lalu.
'Jadwal sidang perdana sudah ditetapkan oleh majelis hakimnya,” kata Kepala Humas PN Makassar Bambang Nurcahyono di Makassar, Senin, 26 November 2018.
Persidangan akan mendudukkan dua tersangka, yakni Muhammad Ilham alias Ilo, 23, dan Sulkifli Amir alias Ramma, 22. Mereka merupakan eksekutor pembakaran yang menghanguskan tiga rumah dan menyebabkan enam meninggal.
Sidang akan diawali dengan pembacaan dakwaan jaksa dengan majelis hakim dipimpin Supriyadi. Para pelaku didakwa dengan Pasal 187 tentang pembakaran, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 ayat (1) tentang penyertaan.
'Tidak jauh-jauh dari dakwaan awal,” kata jaksa penuntut umum Tabrani.
Dua tersangka sebelumnya ditahan di Polrestabes Makassar dengan dugaan membakar rumah. Pembakaran terkait piutang narkotika. Salah satu korban tewas bernama Fahril disebut berhutang senilai Rp29 juta kepada Akbar Ampuh, gembong narkotika yang tengah mendekam di Lapas Klas I Makassar.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Namun, Akbar yang ditetapkan sebagai pelaku utama atau otak pembakaran, meninggal saat ditahan di ruang isolasi Rutan Makassar. Polisi menyatakan Akbar meninggal dunia.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/daerah/M...ng-pekan-depan
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Kedai Makanan Jepang di Mal FX Terbakar-
Mal Pejaten Village Kebakaran-
Kebakaran Pejaten Village Diduga Akibat Korsleting Listrikanasabila memberi reputasi
1
384
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan