Quote:
https://metro.tempo.co/read/1149149/...k-sepeda-motor
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tak akan menerapkan sistem jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP) untuk sepeda motor. Sebab, regulasinya hanya mengatur ERP diberlakukan untuk mobil.
"Kalau undang-undangnya bilang ERP untuk kendaraan kecuali kendaraan roda dua, ya masa kita melanggar," kata Anies saat temu media di kawasan Sentul, Jawa Barat, Jumat malam, 23 November 2018.
Anies menuturkan, regulasi soal ERP tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik. "Kita harus ikut aturan. Masa melanggar," ucap Anies.
Sebelumnya, Pemerintah DKI berencana memperluas sistem ERP diterapkan ke kendaraan roda dua. Pernyataan itu diungkapkan pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko. Namun niat pemerintah itu tak sesuai dengan Pergub 25/2017. Dalam Pasal 8 ayat 1 tertulis kendaraan bermotor yang diperbolehkan melewati ruas jalan koridor atau kawasan ERP terdiri atas mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang.
Selanjutnya, yaitu kendaraan bermotor umum, kendaraan dinas, kendaraan ambulans dan/atau kendaraan jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran. Aturan itu tak mencantumkan tentang sepeda motor.
Komeng TS =
Sesuai SOP gabener, ide yang di caci maki masyarakat langsung di bantah dan dibatalin.
Anies Ingin Teknologi ERP Diterapkan untuk Semua Kendaraan
https://megapolitan.kompas.com/read/...emua-kendaraan
Melintas Sudirman-Thamrin, Anies: Motor Juga Dikenakan ERP
http://sp.beritasatu.com/home/melint...kan-erp/121281
https://kumparan.com/@kumparannews/a...-meski-ada-erp
"
Dalam perencanaan ERP juga tidak dimasukkan kendaraan roda dua, jadi tadi saya gariskan harus masukkan kendaraan roda dua," ujar Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/11).