Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Soal Tunggakan BHP, Kominfo Diminta Taat Terhadap Aturan
Soal Tunggakan
BHP, Kominfo
Diminta Taat
Terhadap Aturan

By Indra Khairuddin -
23 November 2018 14:30

Jakarta, Selular.ID – Meski
tenggat waktu pembayaran
tunggakkan BHP frekuensi
sudah lewat, namun hingga
saat ini Menkominfo belum
mencabut izin penggunaan
spektrum radio First Media
dan Internux. Bahkan produk
broadband yang memiliki
brand Bolt tersebut masih
bisa dipergunakan oleh
seluruh pelanggannya.

Menurut Alamsyah Saragih,
Komisioner Ombudsman,
seharusnya Menkominfo
sudah bisa memberikan
sanksi administratif yang
paling berat kepada Bolt
dengan mencabut izin
penggunaan spektrum radio
2300 Mhz yang dimilikinya.

Berdasarkan Peraturan
Menteri Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) No. 9
tahun 2018 tentang
Ketentuan Operasional
Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio Pasal 21 ayat
1 huruf f menyebutkan,
Pencabutan Izin Pita
Frekuensi Radio IPFR
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf
b karena tidak melunasi
pembayaran BHP Frekuensi
Radio IPFR selama 24 bulan.
Pencabutan IPFR setelah
diberikan surat peringatan
sebanyak tiga kali.

“Harusnya Menkominfo dapat
segera memutuskan untuk
mencabut izin penggunaan
spektrum radio yang
dipegang oleh Bolt,” terang
Alamsyah.

Lebih lanjut Alamsyah
mengatakan bahwa
Menkominfo dan Menteri
Keuangan harus berhati-hati,
jangan sampai
menyampingkan sanksi
pidana yang tertuang di
dalam UU No 9 Tahun 2018
tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP).

Peraturan Menkominfo
terkait izin penggunaan
frekuensi radio (IPFR)
menurutnya tak boleh
bertentangan dengan UU
PNBP. Di dalam pasal 67 UU
PNBP mengatur Wajib Bayar
bagi seluruh badan usaha
yang menunggak
pembayaran PNBP. Jika
dengan sengaja tidak
membayar akan dikenakan
sanksi pidana.

Lebih lanjut Alamsyah
mengatakan mengulur-ngulur
upaya menerapkan sanksi
administratif maupun pidana
dapat membangun persepsi
publik bahwa Pemerintah
melakukan maladministrasi
berupa perlakuan
diskriminatif dan
menggunakan kewenangan
untuk tujuan lain.

“Oleh sebab itu Ombudsman
meminta kepada KPK dan
Kejaksaan Agung dapat
mengawasi penanganan
kasus Bolt tersebut agar
kerugian negara dapat
diminimalkan,” ujar Alamsyah.

Senada dengan Alamsyah,
Anna Erliyana, Guru Besar
Hukum Administrasi Negara
Universitas Indonesia
sepakat dengan Ombudsman
yang menduga adanya
maladministrasi jika
Menkominfo tidak segera
mencabut izin penggunaan
spektrum radio yang
dipegang oleh Bolt.

Menurut Erliyana, seharusnya
Menkominfo tidak boleh
mundur dalam memberikan
sanksi administratif kepada
pelaku usaha di industri
telekomunikasi. Terlebih lagi
kepada perusahaan yang
tidak memiliki itikat baik
dalam membayar tunggakkan
BHP frekuensi.

“Kalau diundur-undur terus
dan tidak segera diterapkan
sanksi administratif saya
khawatir ada yang ‘masuk
angin’. Jika ada yang masuk
angin ya harus kita ‘kerokin’.
Pokoknya hukum itu harus
ditegakkan. Apa lagi yang
menunggak BHP Frekuensi
sudah diberikan kesempatan
selama 24 bulan. Namun tidak
dijalankan,” tutur Erliyana.

Erliyana mengatakan bahwa
jika Menkominfo sudah
menjalankan sanksi
adiministratif dengan
mencabut izin penggunaan
spektrum radio, bukan berarti
tunggakkan PNBP Bolt akan
sertamerta hilang. Menurut
Erliyanajika sanksi
administratif tidak mempan
memaksa Bolt untuk
membayar tunggakkan BHP
frekuensi, seharusnya
pemerintah bisa menerapkan
sanksi pidana. Tujuannya agar
seluruh masyarakat dapat
belajar dan taat pada hukum.

https://selular.id/2018/11/soal-tung...erhadap-aturan
0
790
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan