- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Awasi Kewajiban Pembayaran PNBP First Media dan Bolt


TS
sukhoivsf22
Awasi Kewajiban Pembayaran PNBP First Media dan Bolt
Jumat, 23 November 2018 |
16:28 WIB
Awasi Kewajiban
Pembayaran PNBP First
Media dan Bolt
Ilustrasi First Media
VIVA – Center for Indonesia
Taxation Analysis atau CITA
keberatan bila ada penundaan
pembayaran utang PT. First
Media Tbk dan PT. Internux Tbk
atau Bolt. Lembaga itu
mendukung jika ada pencabutan
izin penggunaan frekuensi Biaya
Hak Penggunaan atau BHP
kedua perusahaan itu.
Pernyataan ini berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2009 tentang Tata Cara
Penentuan Jumlah, Pembayaran
dan Penyetoran Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang
Terutang pada Pasal 9. Pasal
tersebut pada ayat 1
mengharuskan permohonan
penundaan pembayaran harus
dilakukan 20 hari sebelum jatuh
tempo. Nyatanya, kedua
perusahaan itu baru mengajukan
dua hari setelah jatuh tempo 17
November 2018.
“Dengan demikian, secara
administratif permohonan
penundaan, pengangsuran
maupun penjadwalan ini sudah
tidak dapat diajukan lagi,” kata
Direktur Eksekutif Center for
Indonesia Taxation Analysis
(CITA), Yustinus Prastowo,
dalam keterangannya, Jumat, 23
November 2018.
Selain itu, Yustinus menyoroti
besaran utang kedua
perusahaan itu. First Media
memiliki utang Rp364 miliar dan
Internux berutang Rp343 miliar.
Jika terjadi penundaan
pembayaran PNBP, dia
menjelaskan, akan ada
pemasukan negara yang
tertunda dan hal tersebut dapat
merugikan keuangan negara.
“Padahal saat ini negara sedang
mengalami shortfall penerimaan
dan butuh tambahan
penerimaan untuk pembiayaan
pembangunan. Berarti
penundaan ini cukup merugikan
keuangan negara,” ujar dia.
Dari sisi regulasi Izin Pita
Frekuensi Radio (IPFR), sesuai
Pasal 17 Peraturan
Menkominfo Nomor 9 tahun
2018 tentang Ketentuan
Operasional Penggunaan
Sprektrum Frekuensi Radio, izin
bisa dicabut sebelum masa
berlaku berakhir.
“Pasal 21 ayat 1 huruf f
menjelaskan pencabutan
IPFR dilakukan apabila wajib
bayar tidak melunasi
pembayaran BHP Frekuensi
Radio untuk IPFR selama 24
bulan,” tulisnya.
Namun faktanya, kedua
perusahaan sudah memiliki
tunggakan sejak 2016. Dengan
demikian, menurut Yustinus,
pencabutan harus dilakukan
dengan prosedur pemberian
surat peringatan tiga kali
berturut-turut kepada wajib
bayar.
Yustinus menuturkan, sebaiknya
Menteri Komunikasi dan
Informatika Rudiantara
memberikan peringatan tertulis
pada kedua perusahaan.
Peringatan itu untuk penagihan
dan memenuhi ketentuan untuk
mencabut izin penggunaan
frekuensi 2,3 Ghz.
Menteri Keuangan Sri
Mulyani juga harus
memantau dan mengawasi
masalah tersebut. Pemantauan
tersebut merupakan bagian
tanggung jawabnya sebagai
pemegang otoritas bidang
PNBP.
“Demi memberikan kepastian
hukum dan menciptakan iklim
penegakan hukum yang
kondusif bagi penerimaan
negara, dan agar tidak menjadi
preseden buruk bagi
pemungutan PNBP, Menteri
Kominfo seyogyanya segera
memberikan peringatan tertulis
untuk menagih tunggakan dan
memenuhi ketentuan dalam
rangka pencabutan izin,” kata
dia.
Sejauh ini, Kementerian Kominfo
belum memberikan keterangan
lebih lanjut mengenai nasib
proposal perdamaian yang
diberikan First Media dan
Internux. Salah satu isi proposal
mereka yakni mengangsur biaya
utang. (ase)
https://www.viva.co.id/digital/digil...media-dan-bolt
16:28 WIB
Awasi Kewajiban
Pembayaran PNBP First
Media dan Bolt
Ilustrasi First Media
VIVA – Center for Indonesia
Taxation Analysis atau CITA
keberatan bila ada penundaan
pembayaran utang PT. First
Media Tbk dan PT. Internux Tbk
atau Bolt. Lembaga itu
mendukung jika ada pencabutan
izin penggunaan frekuensi Biaya
Hak Penggunaan atau BHP
kedua perusahaan itu.
Pernyataan ini berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2009 tentang Tata Cara
Penentuan Jumlah, Pembayaran
dan Penyetoran Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang
Terutang pada Pasal 9. Pasal
tersebut pada ayat 1
mengharuskan permohonan
penundaan pembayaran harus
dilakukan 20 hari sebelum jatuh
tempo. Nyatanya, kedua
perusahaan itu baru mengajukan
dua hari setelah jatuh tempo 17
November 2018.
“Dengan demikian, secara
administratif permohonan
penundaan, pengangsuran
maupun penjadwalan ini sudah
tidak dapat diajukan lagi,” kata
Direktur Eksekutif Center for
Indonesia Taxation Analysis
(CITA), Yustinus Prastowo,
dalam keterangannya, Jumat, 23
November 2018.
Selain itu, Yustinus menyoroti
besaran utang kedua
perusahaan itu. First Media
memiliki utang Rp364 miliar dan
Internux berutang Rp343 miliar.
Jika terjadi penundaan
pembayaran PNBP, dia
menjelaskan, akan ada
pemasukan negara yang
tertunda dan hal tersebut dapat
merugikan keuangan negara.
“Padahal saat ini negara sedang
mengalami shortfall penerimaan
dan butuh tambahan
penerimaan untuk pembiayaan
pembangunan. Berarti
penundaan ini cukup merugikan
keuangan negara,” ujar dia.
Dari sisi regulasi Izin Pita
Frekuensi Radio (IPFR), sesuai
Pasal 17 Peraturan
Menkominfo Nomor 9 tahun
2018 tentang Ketentuan
Operasional Penggunaan
Sprektrum Frekuensi Radio, izin
bisa dicabut sebelum masa
berlaku berakhir.
“Pasal 21 ayat 1 huruf f
menjelaskan pencabutan
IPFR dilakukan apabila wajib
bayar tidak melunasi
pembayaran BHP Frekuensi
Radio untuk IPFR selama 24
bulan,” tulisnya.
Namun faktanya, kedua
perusahaan sudah memiliki
tunggakan sejak 2016. Dengan
demikian, menurut Yustinus,
pencabutan harus dilakukan
dengan prosedur pemberian
surat peringatan tiga kali
berturut-turut kepada wajib
bayar.
Yustinus menuturkan, sebaiknya
Menteri Komunikasi dan
Informatika Rudiantara
memberikan peringatan tertulis
pada kedua perusahaan.
Peringatan itu untuk penagihan
dan memenuhi ketentuan untuk
mencabut izin penggunaan
frekuensi 2,3 Ghz.
Menteri Keuangan Sri
Mulyani juga harus
memantau dan mengawasi
masalah tersebut. Pemantauan
tersebut merupakan bagian
tanggung jawabnya sebagai
pemegang otoritas bidang
PNBP.
“Demi memberikan kepastian
hukum dan menciptakan iklim
penegakan hukum yang
kondusif bagi penerimaan
negara, dan agar tidak menjadi
preseden buruk bagi
pemungutan PNBP, Menteri
Kominfo seyogyanya segera
memberikan peringatan tertulis
untuk menagih tunggakan dan
memenuhi ketentuan dalam
rangka pencabutan izin,” kata
dia.
Sejauh ini, Kementerian Kominfo
belum memberikan keterangan
lebih lanjut mengenai nasib
proposal perdamaian yang
diberikan First Media dan
Internux. Salah satu isi proposal
mereka yakni mengangsur biaya
utang. (ase)
https://www.viva.co.id/digital/digil...media-dan-bolt
0
783
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan