

TS
metrotvnews.com
Putusan MA Terkait Nuril Dinilai Janggal

Jakarta: Eks Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko menilai putusan kasasi MA kepada Baiq Nuril Maknun terkait dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang ITE janggal. Pasalnya, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Baiq Nuril diputus bebas oleh hakim.
Menurut Djoko, dalam prinsip KUHAP, putusan bebas tidak dapat dikasasi dan tidak dapat dibanding. Beda halnya ketika putusan sela dan terbukti dakwaan yang bukan termasuk pidana.
'Kalau belajar dari pengalaman memang agak janggal. Kalau sebenarnya kita berpegang pada KUHAP, putusan bebas itu tidak bisa dikasasi tidak bisa dibanding,' ujar Djoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 November 2018.
Djoko mengatakan, ia pernah menghadapi kasus serupa dengan Baiq saat masih menjadi hakim agung menghadapi kasus terkait Prita Mulya Sari. Saat itu, Prita dinyatakan bebas pada ditingkat peninjauan kembali (PK).
'Seperti dulu kasus yang ke rumah sakit dulu kena hukuman juga, Prita, itu kan akhirnya di tingkat PK saya yang nanganin, akhirnya saya bebaskan,' paparnya.
Djoko berharap agar Presiden Joko Widodo tidak menyarankan Baiq mengajukan amnesti. Ia lebih menyarankan agar Baiq mengambil langkah PK.
'Jadi kalau saya, anjuran dari presiden Jokowi kalau upaya hukum yang paling baik, Baiq jangan mengajukan amnesti,' pungkasnya.
Sebelumnya, Baiq dilaporkan oleh Kepala sekolah SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama Muslim, ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten asusila. Pada putusan tingkat pertama, Baiq divonis bebas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran UU ITE.
Baca: Istana Tak Mau Intervensi Kasus Nuril
Baiq sendiri diketahui melakukan perekaman perbincangan atasannya itu untuk menghindari pelecehan yang dilakukan oleh pimpinannya. Selanjutnya, setelah JPU mengajukan kasasi ke MA, kasasi tersebut dipenuhi. Baiq dinyatakan bersalah dan akan dieksekusi oleh eksekutor dari kejaksaan.
Baiq dijerat enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara, karena melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/zN...inilai-janggal
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
490
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan