indonesiagodigiAvatar border
TS
indonesiagodigi
Legal Standing dalam Mahkamah Konstitusi




Kenali legal standing dalam class action di Indonesia sebelum pengajuan ke Mahkamah Konstitusi.



Permasalahan hukum tentu dapat terjadi pada siapa pun, baik perorangan maupun perusahaan. Penyelesaiannya akan melibatkan berbagai pihak. Dalam kondisi tertentu—khususnya kasus class actiondi Indonesia, penyelesaian bisa melalui Mahkamah Konstitusi yang merupakan peradilan tingkat tinggi.




Agar lebih memahaminya, ketahuilah kondisi yang dikenal dengan istilah “Legal Standing” dalam class action di Indonesia.




Apa Itu Legal Standing?

Legal Standing sendiri dapat mengarah pada keadaan ketika seseorang maupun suatu pihak dapat mengajukan permohonan dalam penyelesaian perselisihan yang terjadi di hadapan Mahkamah Konstitusi sesuai syarat yang sudah ditetapkan.


Hal tersebut sesuai dengan pengertian yang dituliskan oleh Harjono dalam karangannya yang berjudul Konstitusi sebagai Rumah Bangsa pada halaman 176, yaitu hanya pihak yang sudah memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan oleh undang-undang yang berhak mengajukan Legal Standing ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa maupun permasalahan yang dihadapi.





Syarat Pengajuan Legal Standing

Adapun syarat pengajuan Legal Standing didasari oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 51 ayat 1 yang sudah pernah dilakukan perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana sudah ditetapkan sebagai undang-undang acuan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang. 


Menerangkan bahwa syarat yang harus dipenuhi adalah:
  1. Bila perorangan, maka pihak yang mengajukan harus berkebangsaan Indonesia.
  2. Berbadan hukum legal untuk perusahaan yang tengah mengalami sengketa.
  3. Tercatat sebagai warga negara yang menaati peraturan pemerintah dan adat setempat selama tidak bertolak belakang dengan norma dan dasar negara.
  4. Dapat dilakukan oleh lembaga pemerintah.






Kriteria Pemohon Legal Standing

Bukan hanya Harjono yang menerangkan sifat pemohon Legal Standing dalam class action di Indonesia, Achmad Roestandi pun turut menguatkan dalam bukunya berjudul Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab. Pada halaman 43-44 dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi sudah menerapkan kriteria bagi seseorang atau lembaga untuk memiliki Legal Standing, sesuai Undang-Undang No. 24 tahun 2003 Pasal 51.


Kriteria tersebut dibagi menjadi dua kategori. Kriteria pertama merujuk kepada subjek hukum atau pemohon itu sendiri. Syarat yang harus dipenuhi adalah pemohon merupakan Warga Negara Indonesia, merupakan masyarakat yang menaati peraturan hukum yang berlaku, berbentuk badan hukum baik bersifat publik maupun pribadi serta lembaga milik pemerintah.


Sementara itu, kriteria kedua lebih mengacu kepada kerugian atas hak atau kewenangan konstitusional yang dimiliki pemohon oleh undang-undang yang berlaku. Adapun rincian jelasnya adalah sebagai berikut:
  1. Pemohon memiliki kewenangan konstitusional untuk mengajukan Legal Standing sesuai dengan yang diberikan oleh UUD 1945.
  2. Pemohon menganggap bahwa hak ataupun kewenangan konstitusional yang dimiliki sudah dirugikan undang-undang.
  3. Namun, kerugiannya harus bersifat spesifik atau sesuatu yang dapat dipastikan akan terjadi sesuai penalaran logis.
  4. Permasalahan yang diajukan memiliki hubungan sebab-akibat dengan undang-undang yang telah diujikan. Biasa disebut causal verband.
  5. Adanya pertimbangan bila ternyata permohonan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka dapat dipastikan hal serupa tidak akan terjadi lagi.


Itulah ulasan singkat mengenai Legal Standing yang biasa terjadi dalam kasus class action di Indonesia. 

0
585
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan