Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Istana Tak Mau Intervensi Kasus Nuril
Istana Tak Mau Intervensi Kasus Nuril

Jakarta: Istana Kepresidenan menekankan kasus dugaan penyebaran percakapan pelecehan yang menjerat mantan staf honorer sekolah di Mataram, Baiq Nuril, masih ranah yudikatif. Presiden Joko Widodo tidak akan mencampuri kasus yang masih domain pengadilan.

 

'Harus bisa dibedakan mana domainnya Pak Presiden mana domainnya yudikatif. Nah, Ibu Nuril sekarang kan domainnya ada di yudikatif,' kata juru bicara Presiden Jokowi, Johan Budi, di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu, 21 November 2018.

 

Johan mengatakan, Presiden menyarankan Nuril memakai haknya mengajukan peninjauan kembali (PK). Pasalnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi dalam pemberian amnesti maupun grasi dari Presiden.

 

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan untuk memberikan amnesti, Presiden perlu rekomendasi dari DPR. Untuk grasi, Presiden perlu pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

 

'Presiden harus mengikuti apa yang ada di dalam aturan perundang-undangan dasar, kewenangannya,' jelas dia.

 

Di sisi lain, Johan melihat kasus ini sudah menjadi perhatian dari kejaksaan. Kejaksaan pun memutuskan untuk menunda eksekusi terhadap Nuril.


Baca: Mahfud: Vonis Baiq Nuril Bisa Dianulir Lewat PK


Kasus yang menjerat Nuril bermula saat dia merekam percakapan telepon pelecehan seksual dari atasannya, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim. Rekaman itu kemudian tersebar hingga Nuril dilaporkan ke polisi.

 

Pengadilan Negeri (PN) Mataram memutus bebas Nuril karena dakwaan kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) tidak terbukti. Hakim menilai ada kejanggalan dalam barang bukti yang dihadirkan.

 

Persidangan mengungkap fakta bahwa Nuril bukan penyebar rekaman pelecehan, melainkan orang lain. Hal tersebut dibenarkan oleh keterangan-keterangan dari para ahli.

 

Namun, MA memvonis hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kepada Nuril. Dia dinilai melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...si-kasus-nuril

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Istana Tak Mau Intervensi Kasus Nuril Ngabalin Yakin Presiden Tanggapi Petisi Amnesti Nuril

- Istana Tak Mau Intervensi Kasus Nuril Kejaksaan Tunda Eksekusi Baiq Nuril

- Istana Tak Mau Intervensi Kasus Nuril Kejari Mataram Eksekusi Baiq Nuril Pekan Depan

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
621
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan