- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Suara Pasien Gangguan Jiwa Bisa Dimanfaatkan untuk Menangi Pemilu


TS
LordFaries
Suara Pasien Gangguan Jiwa Bisa Dimanfaatkan untuk Menangi Pemilu
Jakarta, HanTer - Pengamat politik dari Institute for Strategic and Development Studies (ISDS) M Aminuddin mengatakan, pasien penderita gangguan jiwa dikategorikan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Namun tingginya angka orang gila di Indonesia maka bisa menjadi celah gugurnya hak pilih dan menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya.
Menurutnya, suara penderita gangguan jiwa akan menjadi sia-sia atau justru dimanfaatkan pihak lain. Suara orang gila akan sia-sia karena mereka jelas tidak memiliki kesadaran penuh untuk datang ke TPS. Di sisi lain, suara mereka dapat dimanfaatkan untuk menambah kemenangan suara pihak-pihak tertentu.
"Misalnya hak mereka dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang memengaruhi mereka atau kalau ada keluarga yang mendampingi maka bisa saja pilihannya terpengaruhi.
Menurutnya, dilihat dari besarnya jumlah orang yang alami gangguan jiwa, patut diduga ini bagian skenario kecurangan yang dilakukan kelompok tertentu untuk memenangkan Pilpres 2019.
Terpisah, Direktur Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) Arifin Nur Cahyo menegaskan, tidak masuk akal saja orang gila ikut pemilu. Orang gila juga akan menjadi cemoohan ketika mencoblos bagi pihak-pihak yang akan dicoblosnya di kertas suara.
Arifin menilai, saat ini Pemilu 2019 mulai tidak sehat. Indikasinya dimulai adanya aturan orang gila mencoblos. Dalam Pemilu 2014 juga ditemukan banyaknya data pemilih ganda. Selain itu kasus ribuan e-KTP yang tercecer namun hingga saat ini belum jelas perkembangan kasusnya. Selain itu dalam proses Pemilu 2019 juga diperintahkan kepala daerah yang mendeklarasikan mendukung salah satu capres.
Kurang Profesional
Pengamat politik dari Lembaga Kajian dan Analisa Sosial (LeKAS) Karnali Faisal juga mengatakan, penderita gangguan jiwa mendapat hak suara atau bisa memilih menunjukkan kekurangprofesionalan lembaga penyelenggara pemilu dalam menentukan calon pemilih. Dampaknya akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Oleh karenanya aturan orang gila bisa memilih harus dibatalkan. "Batalkan. Yang penting bagi KPU itu mencegah semaksimal mungkin agar tidak banyak yang golput agar partisipasi pemilih meningkat.
Jika orang yang dinyatakan gila atau hilang ingatan secara medis maka seharusnya tidak diikutsertakan untuk memilih Sampai dinyatakan sembuh secara medis," jelasnya.
Sejarah
Direktur Indonesian Politican Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan, sejatinya setiap warga negara memiliki hak pilih dalam pemilu termasuk untuk orang - orang yang terganggu jiwanya. Namun yang tidak boleh memilih mereka yang mengalami gangguan jiwa permanen. Karena tidak bisa membedakan mana yang baik atau buruk.
“Oleh karenanya KPU menetapkan bagi gangguan jiwa yang bisa memilih yakni harus ada keterangan dokter dan ganguan jiwa bertingkat. Sehingga tidak semua penderita gangguan jiwa bisa memilih dalam Pemilu 2019 mendatang. Aturan ini sangat ribet karena harus menyerahkan keterangan dokter. Sedangkan masyarakat kita tidak mau ribet. Karena prinsipnya memilih itu harus enjoy sehingga jangan dibuat ribet," papar Ujang kepada Harian Terbit, Selasa (20/11/2018).
Ujang menilai, KPU yang mengatur penderita gangguan jiwa bisa memilih karena KPU ingin membuat sejarah. Oleh karenanya membuat aturan yang belum pernah dibuat oleh angggota KPU sebelum-sebelumnya. Sama halnya dengan mereka melarang mantan napi korupsi menjadi Caleg.
"Mereka (KPU) sudah tahu bahwa PKPU yang mereka buat itu lemah. Namun mereka ingin buat sejarah. Tapi yang jelas dan yang pasti mereka harus bekerja secara profesional untuk mewujudkan penderita gangguan jiwa bisa memilih," paparnya.
Mekanisme
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menjelaskan mengenai mekanisme pemungutan suara bagi pemilik suara di Pemilu 2019 yang menyandang gangguan jiwa. Bagi pasien gangguan jiwa yang memiliki hak pilih maka diwajibkan menyertakan surat keterangan dokter saat akan memberikan suaranya.
“Hal tersebut sudah ada regulasinya, untuk kondisi tersebut yang paling dibutuhkan adalah surat keterangan dokter yang menyatakan seseorang sanggup menggunakan hak pilih, sepanjang tak mengganggu bisa memilih, kalau mengganggu ya tidak bisa,” jelas Arief Budiman usai menjadi pembicara dalam Koordinasi Nasional KPU RI di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/11/2018).
Arief Budiman menegaskan mekanisme untuk pemilih dengan kondisi seperti itu sangat beragam tergantung Gangguan Jiwa yang dialami dan kondisi masing-masing lokasi.“Tetap boleh memilih karena tidak semua yang terganggu kondisinya tidak bisa menentukan pilihan, ada gangguan yang tak pengaruhi kemampuan gunakan hak pilih,” Mekanismenya juga beragam disesuaikan dengan masing-masing lokasi, yang penting surat dokter tadi,” tegasny.
Arief Budiman mengatakan pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat untuk mengakomodasi pemilih dengan kebutuhan khusus seperti itu.“Prosesnya masih terus berjalan karena kondisi pemilih seperti itu berbeda, bisa saja kondisi sekarang berbeda dengan lima bulan mendatang, sementara ini pemilih dengan kondisi yang memenuhi syarat kami masukkan dalam daftar pemilih,” paparnya.
https://m.harianterbit.com/read/2417/Suara-Pasien-Gangguan-Jiwa-Bisa-Dimanfaatkan-untuk-Menangi-Pemilu
Monggo nastak dan nasbung. Yang waras jangan ikutan😁😁😁😁
Menurutnya, suara penderita gangguan jiwa akan menjadi sia-sia atau justru dimanfaatkan pihak lain. Suara orang gila akan sia-sia karena mereka jelas tidak memiliki kesadaran penuh untuk datang ke TPS. Di sisi lain, suara mereka dapat dimanfaatkan untuk menambah kemenangan suara pihak-pihak tertentu.
"Misalnya hak mereka dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang memengaruhi mereka atau kalau ada keluarga yang mendampingi maka bisa saja pilihannya terpengaruhi.
Menurutnya, dilihat dari besarnya jumlah orang yang alami gangguan jiwa, patut diduga ini bagian skenario kecurangan yang dilakukan kelompok tertentu untuk memenangkan Pilpres 2019.
Terpisah, Direktur Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) Arifin Nur Cahyo menegaskan, tidak masuk akal saja orang gila ikut pemilu. Orang gila juga akan menjadi cemoohan ketika mencoblos bagi pihak-pihak yang akan dicoblosnya di kertas suara.
Arifin menilai, saat ini Pemilu 2019 mulai tidak sehat. Indikasinya dimulai adanya aturan orang gila mencoblos. Dalam Pemilu 2014 juga ditemukan banyaknya data pemilih ganda. Selain itu kasus ribuan e-KTP yang tercecer namun hingga saat ini belum jelas perkembangan kasusnya. Selain itu dalam proses Pemilu 2019 juga diperintahkan kepala daerah yang mendeklarasikan mendukung salah satu capres.
Kurang Profesional
Pengamat politik dari Lembaga Kajian dan Analisa Sosial (LeKAS) Karnali Faisal juga mengatakan, penderita gangguan jiwa mendapat hak suara atau bisa memilih menunjukkan kekurangprofesionalan lembaga penyelenggara pemilu dalam menentukan calon pemilih. Dampaknya akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Oleh karenanya aturan orang gila bisa memilih harus dibatalkan. "Batalkan. Yang penting bagi KPU itu mencegah semaksimal mungkin agar tidak banyak yang golput agar partisipasi pemilih meningkat.
Jika orang yang dinyatakan gila atau hilang ingatan secara medis maka seharusnya tidak diikutsertakan untuk memilih Sampai dinyatakan sembuh secara medis," jelasnya.
Sejarah
Direktur Indonesian Politican Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan, sejatinya setiap warga negara memiliki hak pilih dalam pemilu termasuk untuk orang - orang yang terganggu jiwanya. Namun yang tidak boleh memilih mereka yang mengalami gangguan jiwa permanen. Karena tidak bisa membedakan mana yang baik atau buruk.
“Oleh karenanya KPU menetapkan bagi gangguan jiwa yang bisa memilih yakni harus ada keterangan dokter dan ganguan jiwa bertingkat. Sehingga tidak semua penderita gangguan jiwa bisa memilih dalam Pemilu 2019 mendatang. Aturan ini sangat ribet karena harus menyerahkan keterangan dokter. Sedangkan masyarakat kita tidak mau ribet. Karena prinsipnya memilih itu harus enjoy sehingga jangan dibuat ribet," papar Ujang kepada Harian Terbit, Selasa (20/11/2018).
Ujang menilai, KPU yang mengatur penderita gangguan jiwa bisa memilih karena KPU ingin membuat sejarah. Oleh karenanya membuat aturan yang belum pernah dibuat oleh angggota KPU sebelum-sebelumnya. Sama halnya dengan mereka melarang mantan napi korupsi menjadi Caleg.
"Mereka (KPU) sudah tahu bahwa PKPU yang mereka buat itu lemah. Namun mereka ingin buat sejarah. Tapi yang jelas dan yang pasti mereka harus bekerja secara profesional untuk mewujudkan penderita gangguan jiwa bisa memilih," paparnya.
Mekanisme
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menjelaskan mengenai mekanisme pemungutan suara bagi pemilik suara di Pemilu 2019 yang menyandang gangguan jiwa. Bagi pasien gangguan jiwa yang memiliki hak pilih maka diwajibkan menyertakan surat keterangan dokter saat akan memberikan suaranya.
“Hal tersebut sudah ada regulasinya, untuk kondisi tersebut yang paling dibutuhkan adalah surat keterangan dokter yang menyatakan seseorang sanggup menggunakan hak pilih, sepanjang tak mengganggu bisa memilih, kalau mengganggu ya tidak bisa,” jelas Arief Budiman usai menjadi pembicara dalam Koordinasi Nasional KPU RI di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/11/2018).
Arief Budiman menegaskan mekanisme untuk pemilih dengan kondisi seperti itu sangat beragam tergantung Gangguan Jiwa yang dialami dan kondisi masing-masing lokasi.“Tetap boleh memilih karena tidak semua yang terganggu kondisinya tidak bisa menentukan pilihan, ada gangguan yang tak pengaruhi kemampuan gunakan hak pilih,” Mekanismenya juga beragam disesuaikan dengan masing-masing lokasi, yang penting surat dokter tadi,” tegasny.
Arief Budiman mengatakan pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat untuk mengakomodasi pemilih dengan kebutuhan khusus seperti itu.“Prosesnya masih terus berjalan karena kondisi pemilih seperti itu berbeda, bisa saja kondisi sekarang berbeda dengan lima bulan mendatang, sementara ini pemilih dengan kondisi yang memenuhi syarat kami masukkan dalam daftar pemilih,” paparnya.
https://m.harianterbit.com/read/2417/Suara-Pasien-Gangguan-Jiwa-Bisa-Dimanfaatkan-untuk-Menangi-Pemilu
Monggo nastak dan nasbung. Yang waras jangan ikutan😁😁😁😁
3
1.4K
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan