- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Minta Baiq Nuril Ajukan Grasi, Fadli Zon: Bikin Bangsa Malu


TS
GeorgeSatan
Jokowi Minta Baiq Nuril Ajukan Grasi, Fadli Zon: Bikin Bangsa Malu
Rabu 21 November 2018, 13:37 WIB
Jokowi Minta Baiq Nuril Ajukan Grasi, Fadli Zon: Bikin Bangsa Malu
Tsarina Maharani - detikNews

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus perekaman percakapan mesum, mengajukan grasi jika upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung ditolak. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut pernyataan Jokowi membuat bangsa malu.
"Menurut saya pernyataan presiden ini menimbulkan kita ya, sebagai bangsa malu lah sebenarnya," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Alasannya, saran Jokowi kepada Nuril soal grasi tidak tepat. Grasi, menurut Fadli, dapat diajukan jika seseorang dijatuhi pidana lebih dari 2 tahun. Sementara itu, Nuril hanya dijatuhi pidana 6 bulan.
Fadli menilai Jokowi seharusnya memahami hal-hal yang sangat dasar ini.
"Seharusnya memang di tim kepresidenan itu mempunyai tim yang kuat di bidang hukum dan konstitusi. Sehingga presiden itu tidak boleh salah dalam urusan-urusan yang basic seperti ini," ujar politikus Gerindra itu.
Sebelumnya, Jokowi mendorong Nuril untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Namun, jika di tingkat PK Nuril masih belum mendapat keadilan, Jokowi menyarankan untuk mengajukan grasi.
"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke Presiden, nah nanti itu bagian saya," kata Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11).
Pengacara Baiq Nuril, Joko Sumadi, mengaku tak mempertimbangkan opsi pengajuan grasi. Ia menilai Nuril tidak memenuhi syarat pengajuan grasi. Karena itu, opsi grasi dianggap tidak tepat.
"Saya dari awal tidak mempertimbangkan opsi grasi ya. Karena, pertama, setahu saya grasi itu harus menyampaikan dulu kita bersalah. Kalau tidak salah untuk seorang yang dijatuhi pidana lebih dari 2 tahun, sedangkan Nuril hanya 6 bulan, jadi tidak mungkin melakukan grasi dengan persyaratan itu," ujar Joko, Senin (19/11).
(tsa/elz)
https://news.detik.com/berita/d-4310...635.1542562660
Bikin Malu neh Buntelan Kentut... udah tau Presiden itu Eksekutif.... mana boleh Intervensi urusan Yudikatif....
Ntar kalo Jokowi ikut Campur... dibilang Intervensi Hukum....
Dulu waktu Pelajaran Tata Negara di SMA pasti Bolos terus neh Buntelan Kentut...

Jokowi Minta Baiq Nuril Ajukan Grasi, Fadli Zon: Bikin Bangsa Malu
Tsarina Maharani - detikNews
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus perekaman percakapan mesum, mengajukan grasi jika upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung ditolak. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut pernyataan Jokowi membuat bangsa malu.
"Menurut saya pernyataan presiden ini menimbulkan kita ya, sebagai bangsa malu lah sebenarnya," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Alasannya, saran Jokowi kepada Nuril soal grasi tidak tepat. Grasi, menurut Fadli, dapat diajukan jika seseorang dijatuhi pidana lebih dari 2 tahun. Sementara itu, Nuril hanya dijatuhi pidana 6 bulan.
Fadli menilai Jokowi seharusnya memahami hal-hal yang sangat dasar ini.
"Seharusnya memang di tim kepresidenan itu mempunyai tim yang kuat di bidang hukum dan konstitusi. Sehingga presiden itu tidak boleh salah dalam urusan-urusan yang basic seperti ini," ujar politikus Gerindra itu.
Sebelumnya, Jokowi mendorong Nuril untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Namun, jika di tingkat PK Nuril masih belum mendapat keadilan, Jokowi menyarankan untuk mengajukan grasi.
"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke Presiden, nah nanti itu bagian saya," kata Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11).
Pengacara Baiq Nuril, Joko Sumadi, mengaku tak mempertimbangkan opsi pengajuan grasi. Ia menilai Nuril tidak memenuhi syarat pengajuan grasi. Karena itu, opsi grasi dianggap tidak tepat.
"Saya dari awal tidak mempertimbangkan opsi grasi ya. Karena, pertama, setahu saya grasi itu harus menyampaikan dulu kita bersalah. Kalau tidak salah untuk seorang yang dijatuhi pidana lebih dari 2 tahun, sedangkan Nuril hanya 6 bulan, jadi tidak mungkin melakukan grasi dengan persyaratan itu," ujar Joko, Senin (19/11).
(tsa/elz)
https://news.detik.com/berita/d-4310...635.1542562660
Bikin Malu neh Buntelan Kentut... udah tau Presiden itu Eksekutif.... mana boleh Intervensi urusan Yudikatif....


Ntar kalo Jokowi ikut Campur... dibilang Intervensi Hukum....
Dulu waktu Pelajaran Tata Negara di SMA pasti Bolos terus neh Buntelan Kentut...



tien212700 memberi reputasi
4
3.9K
44


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan