metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Irvanto Terbuai Janji Andi Narogong


Jakarta: Irvanto Hendra Pambudi terbuai janji. Ia terlena iming-iming uang miliaran rupiah dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irvanto terseret pusaran kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el).


'Akibatnya sekarang saya menerima risiko dan hidup keterbatasan serta penderitaan lahir dan batin,' kata Irvanto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 21 November 2018.


Terdakwa kasus KTP-el itu menjelaskan Andi Agustinus awalnya berjanji memberikan Irvanto imbalan Rp1 miliar dan pekerjaan bagi PT Murakabi Sejahtera. Irvanto harus mau menjadi perantara uang untuk pamannya, eks Ketua DPR RI Setya Novanto. Ia juga diminta menjadi kurir uang kepada sejumlah anggota DPR RI.


Baca: Irvanto 'Memelas' di Sidang Pleidoi


Janji tinggal janji. Uang Rp1 miliar tak pernah diberikan. Pekerjaan yang dijanjikan untuk perusahaannya pun tak kunjung terealisasi meski ia menjalani berbagai syarat dari Andi Narogong.


Irvanto menuntaskan tugas mengantar fulus US$500 ribu kepada Chaeruman Harahap yang ketika proyek berjalan menjabat ketua Komisi II. Uang diberikan melalui putra Chaeruman, Diatje Harahap.




Suasana sidang pleidoi Irvanto/Medcom.id/Damar Iradat


Ia juga kembali mengantarkan uang US$1,2 juta kepaa Chaeruman di The Cafe Plaza Senayan. Irvanto juga menuntaskan tugas memberi uang US$100 ribu kepada Jafar Hapsah.


Uang US$700 ribu juga diberikan kepada Ade Komarudin dan SG$100 ribu untuk Aziz Syamsudin di kawasan Pondk Indah. Irvanto kemudian menyerahkan fulus untuk Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari masing-masing US$1 juta di kantor Novanto di DPR.


Tugas kurir uang berlanjut dengan menyerahkan US$500 ribu kepada Agun Gunandjar di Kafe Batavia, Senayan City. Uang SG$1 juta juga diberikan kepada Agun di kediamannya di Kompleks DPR, Kalibata.


Baca: Permohonan JC Irvanto Ditolak


Dalam pleidoinya, Irvanto memperbandingkan tuntutan yang diajukan jaksa kepada pihak-pihak yang sebelumnya sudah dihukum. Ia menyoroti tuntutan untuk eks pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Keduanya hanya dituntut tujuh tahun penjara.


Sedangkan Andi Narogong dituntut delapan tahun penjara. Eks Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo juga hanya dituntut tujuh tahun penjara.


Ia menilai tuntutan 12 tahun penjara tidak adil. Terlebih, dalam kasus ini ia hanya menjadi kurir yang menyampaikan uang kepada sejumlah anggota DPR dan Novanto.


Baca: Keponakan Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara


Ia juga tak mendapat sepeser pun dari proyek yang 'memakan' anggaran hingga Rp5,9 triliun tersebut. Irvanto sulit memahami tuntutan jaksa.


Ia berargumenatasi tujuan pemidaaan bukan untuk membuat pelaku menderita atau direndahkan derajatnya. Ada aspek kemanusiaan yang harus dipertimbangkan penegak hukum.


'Karena itu, mohon hal-hal itu menjadi pertimbangan yang mulia untuk memberikan putusan yang adil kepada saya,' ucap Irvanto.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/yN...-andi-narogong

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
188
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan