Kaskus

News

stealth.modeAvatar border
TS
stealth.mode
Ibu Pembunuh 3 Anak Kandung di Bali Tetap Dihukum 4,5 Tahun Bui
Ibu Pembunuh 3 Anak Kandung di Bali Tetap Dihukum 4,5 Tahun Bui
Denpasar - Pengadilan Tinggi (PT) Bali menolak banding jaksa atas Ni Luh Putu Septyan Permadani. Alhasil, Permadani tetap dihukum 4,5 tahun penjara karena membunuh 3 anaknya.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Nomor 80/Pid.Sus/2018/PN.Gin tanggal 9 Oktober 2018 yang dimintakan banding," demikian bunyi putusan PT Bali yang dikutip detikcom, Rabu (21/11/2018).

Vonis itu diketok pada Senin (19/11) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Sutoyo dengan anggota majelis Nyoman Sumaneja dan Istiningsih Rahayu. Ketiganya menyatakan perbuatan Permadani adalah dampak dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. Yaitu, ia kerap disiksa oleh suaminya.

"Akumulasi dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh terdakwa selama ini membuat terdakwa mengalami depresi berat sehingga menunjukkan guncangan dalam dirinya akibat dari lemahnya dukungan sosial untuk dapat menjadi kartasis (pelepasan kecemasan) atas beban yang dipikulnya," ujar majelis dengan bulat.

Kasus ini bermula ketika rumah tangga Septyan dengan I Putu Moh Diana pada 2011 berujung keretakan dan sempat cekcok berkali-kali. Akibatnya ibu tiga anak itu putus asa, dia mengambil jalan pintas untuk membunuh anaknya dan melakukan upaya bunuh diri. 

Pada 8 Februari 2018 sekitar pukul 13.00 WITA, Septyan membeli obat nyamuk cair dan disimpan di lemar pakaian. Tengah malam, Septyan mengunci pintu kamar. Sejurus kemudian, ia membekap anak pertamanya dengan kain sehingga meninggal karena kekurangan napas. Hal itu dilakukan ke anak kedua dan anak ketiga.

Septyan lalu berusaha bunuh diri dengan menenggak obat nyamuk cair. Namun aksi itu ketahuan penghuni rumah dan kasus itu pun terungkap dan Permadani diadili.

Jaksa menuntut Permadani selama 19 tahun penjara. Tapi PN Gianyar hanya menghukumnya selama 4,5 tahun penjara. (asp/asp)

https://m.detik.com/news/berita/d-43...m-45-tahun-bui

Wah kasus rumit nih emoticon-Amazed
0
1.1K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan