Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
"Lebih dari 200 Calon Anggota DPD Bisa Patuhi Putusan MK, Cuma Pak OSO yang Tidak"
"Lebih dari 200 Calon Anggota
DPD Bisa Patuhi Putusan MK,
Cuma Pak OSO yang Tidak"

Senin, 19 November 2018 | 06:35
WIB
"Lebih dari 200 Calon Anggota DPD Bisa Patuhi Putusan MK, Cuma Pak OSO yang Tidak"

JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengamat hukum dari Pusat
Studi Hukum dan Kebijakan
(PSHK) Bivitri Susanti menilai,
sejak awal Ketua Umum Partai
Hanura Oesman Sapta Odong
(OSO) memang tidak mau
menjalankan putusan
Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK mengatur
larangan anggota DPD rangkap
jabatan sebagai pengurus
partai politik.

Bivitri membandingkan sikap
OSO dengan bakal calon
anggota DPD lain yang juga
terdampak putusan MK.

Ia mengatakan, awalnya
putusan MK memberikan
kesempatan bagi pengurus
partai yang telanjur ikut
tahapan pemilu untuk mundur
dari partai politik.

Dengan demikian, tidak ada
hak politik yang dilanggar.

Namun, putusan MK keluar
saat KPU baru mengeluarkan
Daftar Calon Sementara
(DCS).

"Dan ini yang perlu
diperhatikan. KPU kirim surat
ke semua DCS dan
menginformasikan, 'Ada
putusan MK soal syarat baru
nih menyuruh supaya kalian
mundur dari kepengurusan
parpol'" ujar Bivitri dalam
sebuah diskusi di Jalan Wahid
Hasyim, Minggu (18/11/2018).

Setelah mengirimkan surat
tersebut, kata Bivitri, ada lebih
dari 200 calon anggota DPD
yang mematuhi putusan MK.

Ada yang mundur dari
partainya dan meneruskan
tahapan pemilu.

Ada pula yang akhirnya keluar
dari tahapan pemilu dan
memilih tetap di dalam partai.

"Dengan itu, maka di atas 200
orang bisa memenuhi (putusan
MK) itu. Cuma Pak OSO yang
enggak bisa," ujar Bivitri.

Bivitri berpendapat
masyarakat harus
membedakan antara "yang
tidak bisa" dengan "yang tidak
mau".

Menurut dia, OSO bukan tidak
bisa mematuhi putusan MK,
melainkan tidak mau. Hal itu
dinilainya terlihat dari sejumlah
pernyataan OSO.

Sebelumnya, MA mengabulkan
gugatan uji materi PKPU
Nomor 26 Tahun 2018 tentang
larangan pengurus partai
politik menjadi calon anggota
DPD.

Permohonan uji materi itu
diajukan OSO. Sementara itu,
KPU telah mencoret OSO
sebagai calon anggota DPD
lantaran tidak menyerahkan
surat pengunduran diri dari
partai politik.

OSO dianggap masih tercatat
sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah
Konstitusi (MK), anggota DPD
dilarang rangkap jabatan
sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan
anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam Putusan MK
No. 30/PUU-XVI/2018 yang
dibacakan pada Senin,
(23/7/2018).

Atas putusan KPU itu, OSO
kemudian melayangkan
gugatan ke PTUN.

Dalam putusannya, Majelis
Hakim PTUN membatalkan
surat keputusan (SK) KPU
yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS)
sebagai calon anggota DPD.
Hakim juga memerintahkan
KPU untuk mencabut SK
tersebut.

Penulis: Jessi Carina
Editor: Inggried Dwi
Wedhaswary

https://nasional.kompas.com/read/201...a-pak-oso-yang
0
1.6K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan