- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sikap PSI Dinilai Sebagai Bentuk Fobia Agama


TS
LordFaries
Sikap PSI Dinilai Sebagai Bentuk Fobia Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap politik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menolak perda-perda agama (perda syariah atau perda injil) dinilai Fraksi PKS DPR sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap falsafah dan dasar negara Pancasila dan konstitusi UUD 1945.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyikapi pernyataan Ketum PSI Grace Natalie yang kemudian menimbulkan polemik. Untuk itu, Fraksi PKS menyarankan agar PSI memahami konstitusi dan Pancasila secara utuh.
"Sebagai sikap politik sah-sah saja, tapi sebagai sesama warga bangsa tentu kita perlu mengingatkan dan mengoreksi sikap tersebut. PSI tidak paham utuh Pancasila dan UUD 1945 yang menempatkan agama dalam posisi yang penting, yang menjiwai semangat kebangsaan, dan yang terpenting menjadi landasan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya dalam siaran persnya, Senin (19/11).
Sikap politik PSI itu, kata Anggota Komisi I DPR ini, sebagai bentuk fobia agama yang bisa saja bertendensi memisahkan nilai-nilai agama dalam laku kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Kita perlu tanya dengan jelas kepada PSI apa yang mereka maksud dengan perda-perda agama yang mereka tolak. Umumnya perda-perda tersebut mengatur ketertiban hidup bermasyarakat, lebih dari itu bertujuan untuk menjaga moral dan akhlak masyarakat. Apa ini yang mereka tolak?" tanya Jazuli. PSI harus membaca semangat Pancasila dan UUD 1945.
Nilai-nilai agama, kata Jazuli, menjadi acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak hanya secara implisit, tapi eksplisit dalam pembukaan UUD 1945, sila pertama Pancasila, Pasal 29 yang menyatakan negara berdasar atas Ketuhanan YME dan jaminan kebebasan beragama, Pasal 28J bahwa pelaksanaan hak asasi tidak boleh bertentangan dengan nilai agama, hingga Pasal 31 tentang visi pendidikan nasional untuk menghasilkan SDM yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia.
"Oleh karena itu, perda-perda bahkan undang-undang bukan saja menyerap nilai agama akan tetapi wajib mengambil nilai-nilai tersebut. Negara melalui perangkat aturannya wajib menjamin pelaksanaan nilai agama dilaksanakan secara konsekuen. Itulah mengapa lahir UU Peradilan Agama, UU Haji, UU Zakat, UU Perbankan Syariah, UU Jaminan Produk Halal, dan kita terima melalui proses bernegara antara DPR dan Pemerintah. Apa ini ditolak juga oleh PSI?" paparnya.
https://m.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/11/19/pifw9d318-sikap-psi-dinilai-sebagai-bentuk-fobia-agama
Nah loh
Quote:
Diubah oleh LordFaries 19-11-2018 20:21
2
2.2K
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan