Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
MA Dinilai Salah Tafsir Putusan MK
MA Dinilai Salah Tafsir Putusan MK

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) dinilai keliru memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadi pengurus partai politik. MA menilai putusan itu tidak bisa diberlakukan sebelum ada undang-undang (UU) yang baru. 


'Jadi maunya MA putusan MK baru bisa berlaku kalau sudah ditindaklanjuti oleh UU yang baru. Itu artinya MA tidak memahami tidak memahami sifat putusan MK,' kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PusaKo) Feri Amsari dalam diskusi di Jakarta Pusat, Minggu, 18 November 2018. 


Menurut ia, berdasarkan Pasal 34 C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, sifat putusan MK adalah final. Jadi, ada atau tidaknya UU yang baru putusan MK tetap bisa berlaku. 


'Apakah MA tidak salah memahami putusan MK. Gara-gara kemudian OSO (Ketua DPD sekaligus Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang) merasa menang pengujian PKPU (peraturan Komisi Pemilihan Umum),' ujar dia. 


Ia menyarankan KPU tetap mengikuti putusan MK. Pasalnya, putusan MK ini yang paling memiliki landasan pertimbangan hukum yang kuat ketimbang putusan MA. 


'Dengan mengikuti putusan MK maka KPU mematuhi UUD, UU Pemilu yang dianggap MK telah berkesesuaian dengan UUD,' pungkas dia. 


Baca: KPU Harus Mempelajari Putusan PTUN Soal OSO


Pada Juli 2018, MK memutuskan anggota DPD dilarang menjadi pengurus partai politik. Artinya, semua bakal calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus maupun fungsionaris partai saat mendaftar ke KPU.

 

Putusan itu berlaku setelah MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa pekerjaan lain pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945.


Putusan ini menuai pro dan kontra. OSO menggugat di MA. MA pun mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan OSO.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...sir-putusan-mk

---

Kumpulan Berita Terkait :

- MA Dinilai Salah Tafsir Putusan MK Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD Perlu Payung Hukum

- MA Dinilai Salah Tafsir Putusan MK Putusan MK Diharap Kembalikan Ruh DPD

- MA Dinilai Salah Tafsir Putusan MK DPD RI Lantik Satu Pimpinan Tambahan

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
146
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan