- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengusaha otobus keberatan DNI untuk angkutan pariwisata dihapus


TS
sukhoivsf22
Pengusaha otobus keberatan DNI untuk angkutan pariwisata dihapus
Pengusaha otobus
keberatan DNI untuk
angkutan pariwisata
dihapus
Minggu, 18 November 2018 | 14:05 WIB

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Ikatan Pengusaha Otobus Muda
Indonesia (IPOMI) keberatan
dengan keputusan pemerintah
menghapus bidang usaha
angkutan pariwisata dari daftar
negatif investasi (DNI).
Keputusan tersebut berpotensi
memberikan dampak negatif
bagi pengusaha angkutan
pariwisata di Indonesia.
Masuknya investor asing di
bidang usaha angkutan
pariwisata akan menciptakan persaingan yang tidak sehat
melalui praktik akusisi
perusahaan.
“Mereka yang datang dengan
modal lebih ini akan menjadi
predator, kami anak bangsa akan
diadu oleh mereka yang dari luar,
seharusnya kami ini diproteksi,”
kata Ketua Ikatan Pengusaha
Otobus Muda Indonesia (IPOMI)
Kurnia Lesani Adnan kepada
Kontan.co.id, Minggu (18/11).
Pria yang akrab disapa Sani ini mempertanyakan dasar
pemerintah menghapus bidang
usaha angkutan pariwisata dari
DNI. Menurutnya, lambatnya
aliran modal yang masuk
disebabkan tidak adanya
dukungan dari pemerintah
terhadap bidang usaha ini.
"Pemerintah tidak pernah
membantu kami dalam hal
investasi, bunga bank lebih tinggi
dari kendaraan pribadi, dan tidak
adanya fasilitas khusus atau
keringanan bagi kami,"
ungkapnya.
Adanya pajak pertambahan nilai
(PPN) pada kendaraan
memberatkan pelaku usaha
angkutan pariwisata. Menurut
Sani, PPN yang harus dibayar ada
di tiga komponen utama
kendaraan yakni sasis sebesar
10%, penyejuk udara (AC) dan
kursi masing-masing 10%.
Biaya tersebut belum termasuk
bea balik nama kendaraan
bermotor (BBNKB) yang
besarnya bervariasi tergantung
tipe kendaraan. Ia berharap
pemerintah bisa
mempertimbangkan keringanan
PPN mengingat bidang usaha
angkutan pariwisata tidak
diperkenankan memungut PPN
kepada pengguna jasa.
Selain itu, ada lagi regulasi baru
yang mempersingkat umur
kendaraan ikut memperlambat
aliran modal di bidang usaha
angkutan pariwisata. Asal tahu
saja, Kementerian Perhubungan
telah merilis Peraturan Menteri
Perhubungan (Permenhub) No.
85 tahun 2018 tentang
Manajemen Keselamatan
Angkutan Umum yang
mensyaratkan umur kendaraan
maksimal 10 tahun. Ini akan
memberatkan di tengah
tingginya biaya operasional dan
tidak menentunya pendapatan.
Kini, Sani tinggal berharap dari
meningkatnya animo masyarakat
untuk berwisata pasca
pembangunan infrastruktur
terutama jalan tol yang semakin
masif dilakukan pemerintah.
Namun, tingginya animo tersebut
tidak akan berarti tanpa adanya
dukungan dari pemerintah. "Kalau
pemerintah terus mendorong
orang untuk membeli kendaraan
pribadi ya kami begini-begini
saja, tidak semakin kuat," kata
Sani.
Sebagai informasi, pemerintah
melalui Menteri Kooordinator
Bidang Perekonomian, Darmin
Nasution resmi menghapus 54
bidang usaha dari DNI melalui
Paket Kebijakan Ekonomi XVI
yang dirilis, Jumat (16/11).
Dengan keputusan tersebut,
maka 54 bidang usaha kini bisa
menerima penanaman modal
asing (PMA) dengan porsi 100%.
Kebijakan ini diambil untuk
menggenjot invetasi di
Indonesia.
Reporter: Rezha Hadyan
Editor: Komarul Hidayat
https://m.kontan.co.id/news/pengusah...wisata-dihapus
keberatan DNI untuk
angkutan pariwisata
dihapus
Minggu, 18 November 2018 | 14:05 WIB

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Ikatan Pengusaha Otobus Muda
Indonesia (IPOMI) keberatan
dengan keputusan pemerintah
menghapus bidang usaha
angkutan pariwisata dari daftar
negatif investasi (DNI).
Keputusan tersebut berpotensi
memberikan dampak negatif
bagi pengusaha angkutan
pariwisata di Indonesia.
Masuknya investor asing di
bidang usaha angkutan
pariwisata akan menciptakan persaingan yang tidak sehat
melalui praktik akusisi
perusahaan.
“Mereka yang datang dengan
modal lebih ini akan menjadi
predator, kami anak bangsa akan
diadu oleh mereka yang dari luar,
seharusnya kami ini diproteksi,”
kata Ketua Ikatan Pengusaha
Otobus Muda Indonesia (IPOMI)
Kurnia Lesani Adnan kepada
Kontan.co.id, Minggu (18/11).
Pria yang akrab disapa Sani ini mempertanyakan dasar
pemerintah menghapus bidang
usaha angkutan pariwisata dari
DNI. Menurutnya, lambatnya
aliran modal yang masuk
disebabkan tidak adanya
dukungan dari pemerintah
terhadap bidang usaha ini.
"Pemerintah tidak pernah
membantu kami dalam hal
investasi, bunga bank lebih tinggi
dari kendaraan pribadi, dan tidak
adanya fasilitas khusus atau
keringanan bagi kami,"
ungkapnya.
Adanya pajak pertambahan nilai
(PPN) pada kendaraan
memberatkan pelaku usaha
angkutan pariwisata. Menurut
Sani, PPN yang harus dibayar ada
di tiga komponen utama
kendaraan yakni sasis sebesar
10%, penyejuk udara (AC) dan
kursi masing-masing 10%.
Biaya tersebut belum termasuk
bea balik nama kendaraan
bermotor (BBNKB) yang
besarnya bervariasi tergantung
tipe kendaraan. Ia berharap
pemerintah bisa
mempertimbangkan keringanan
PPN mengingat bidang usaha
angkutan pariwisata tidak
diperkenankan memungut PPN
kepada pengguna jasa.
Selain itu, ada lagi regulasi baru
yang mempersingkat umur
kendaraan ikut memperlambat
aliran modal di bidang usaha
angkutan pariwisata. Asal tahu
saja, Kementerian Perhubungan
telah merilis Peraturan Menteri
Perhubungan (Permenhub) No.
85 tahun 2018 tentang
Manajemen Keselamatan
Angkutan Umum yang
mensyaratkan umur kendaraan
maksimal 10 tahun. Ini akan
memberatkan di tengah
tingginya biaya operasional dan
tidak menentunya pendapatan.
Kini, Sani tinggal berharap dari
meningkatnya animo masyarakat
untuk berwisata pasca
pembangunan infrastruktur
terutama jalan tol yang semakin
masif dilakukan pemerintah.
Namun, tingginya animo tersebut
tidak akan berarti tanpa adanya
dukungan dari pemerintah. "Kalau
pemerintah terus mendorong
orang untuk membeli kendaraan
pribadi ya kami begini-begini
saja, tidak semakin kuat," kata
Sani.
Sebagai informasi, pemerintah
melalui Menteri Kooordinator
Bidang Perekonomian, Darmin
Nasution resmi menghapus 54
bidang usaha dari DNI melalui
Paket Kebijakan Ekonomi XVI
yang dirilis, Jumat (16/11).
Dengan keputusan tersebut,
maka 54 bidang usaha kini bisa
menerima penanaman modal
asing (PMA) dengan porsi 100%.
Kebijakan ini diambil untuk
menggenjot invetasi di
Indonesia.
Reporter: Rezha Hadyan
Editor: Komarul Hidayat
https://m.kontan.co.id/news/pengusah...wisata-dihapus
0
990
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan