- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemprov DKI Akui Ada Kekosongan Aturan soal Relokasi Anggaran


TS
sukhoivsf22
Pemprov DKI Akui Ada Kekosongan Aturan soal Relokasi Anggaran
Pemprov DKI Akui Ada
Kekosongan Aturan soal
Relokasi Anggaran
CNN Indonesia
Kamis, 15/11/2018 03:14

Banggar DPRD DKI ungkap
kekosongan aturan anggran
penyertaan modal BUMD. (CNN
Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemprov DKI Jakarta mengakui
ada kekosongan aturan atau
regulasi soal pengalokasian
kembali atau realokasi sisa
anggaran penyertaan modal
daerah (PMD) alias dana
mengendap milik BUMD.
Ada dua BUMD yang diketahui
memiliki dana mengendap yakni
PT Jakarta Propertindo (Jakpro)
dan PD Pembangunan Sarana
Jaya. Jakpro berencana
realokasi sebesar Rp1,68 triliun
dari sisa anggaran Rp2,55 triliun,
sedangkan Sarana Jaya
berencana realokasi Rp45,42
miliar dari sisa anggaran Rp66,78
miliar.
Dalam rapat Badan Anggaran
(Banggar) DPRD DKI, anggota
banggar Rifkoh Abriani
mengkritisi soal realokasi dua
BUMD tersebut.
Pasalnya, menurut Rifkoh,
proses realokasi oleh BUMD
seharusnya melalui persetujuan
anggota dewan. Namun, Jakpro
dan Sarana Jaya baru
melaporkan realokasi tersebut
dalam rapat Banggar DPRD DKI
hari ini.
Apalagi, kata Rifkoh, belum ada
dasar hukum soal realokasi PMD
tersebut.
"Kita baru bicara realokasi tapi
dua BUMD sudah realokasi, ini
konsistensi regulasinya
bagaimana," kata Rifkoh dalam
rapat banggar di Gedung DPRD
DKI Jakarta, Rabu (14/11).
Namun, dalam rapat tersebut
Jakpro dan Sarana Jaya tak
menjelaskan soal penggunaan
realokasi PMD tersebut.
Dari data yang diperoleh
CNNIndonesia.com, jumlah dana
mengendap dari 13 BUMD
mencapai Rp4,43 triliun. Hanya 13
BUMD, hanya tiga yang telah
menyerap anggaran 100 persen,
yakni PT Jamkrida, PT Bank DKI,
dan PT Askrida.
Sedangkan Jakpro baru
menyerap 72 persen modal
dasar sebesar Rp6,56 triliun.
Kemudian Sarana Jaya telah
menyerap 93,31 persen dari
anggaran atau sebesar Rp931
miliar.
Sementara itu, Ketua Tim
Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) Saefullah mengakui
memang belum ada regulasi
atau aturan yang mengatur soal
realokasi dana mengendap oleh
BUMD.
"Regulasinya belum diatur, jadi
ada kekosongan regulasi di sini,"
kata Saefullah.
Saefullah menjelaskan pihaknya
akan mencari dasar hukumnya
terlebih dulu sebelum
memutuskan apakah dana
mengendap akan direalokasi
atau dikembalikan ke kas daerah.
"Kita lagi cari penjelasan-
penjelasan dari UU-nya, dari PP-
nya, ada juga keputusan Menteri
BUMN ada juga tuh barusan, kita
mau bahas malam ini," tuturnya.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...okasi-anggaran
Kekosongan Aturan soal
Relokasi Anggaran
CNN Indonesia
Kamis, 15/11/2018 03:14

Banggar DPRD DKI ungkap
kekosongan aturan anggran
penyertaan modal BUMD. (CNN
Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemprov DKI Jakarta mengakui
ada kekosongan aturan atau
regulasi soal pengalokasian
kembali atau realokasi sisa
anggaran penyertaan modal
daerah (PMD) alias dana
mengendap milik BUMD.
Ada dua BUMD yang diketahui
memiliki dana mengendap yakni
PT Jakarta Propertindo (Jakpro)
dan PD Pembangunan Sarana
Jaya. Jakpro berencana
realokasi sebesar Rp1,68 triliun
dari sisa anggaran Rp2,55 triliun,
sedangkan Sarana Jaya
berencana realokasi Rp45,42
miliar dari sisa anggaran Rp66,78
miliar.
Dalam rapat Badan Anggaran
(Banggar) DPRD DKI, anggota
banggar Rifkoh Abriani
mengkritisi soal realokasi dua
BUMD tersebut.
Pasalnya, menurut Rifkoh,
proses realokasi oleh BUMD
seharusnya melalui persetujuan
anggota dewan. Namun, Jakpro
dan Sarana Jaya baru
melaporkan realokasi tersebut
dalam rapat Banggar DPRD DKI
hari ini.
Apalagi, kata Rifkoh, belum ada
dasar hukum soal realokasi PMD
tersebut.
"Kita baru bicara realokasi tapi
dua BUMD sudah realokasi, ini
konsistensi regulasinya
bagaimana," kata Rifkoh dalam
rapat banggar di Gedung DPRD
DKI Jakarta, Rabu (14/11).
Namun, dalam rapat tersebut
Jakpro dan Sarana Jaya tak
menjelaskan soal penggunaan
realokasi PMD tersebut.
Dari data yang diperoleh
CNNIndonesia.com, jumlah dana
mengendap dari 13 BUMD
mencapai Rp4,43 triliun. Hanya 13
BUMD, hanya tiga yang telah
menyerap anggaran 100 persen,
yakni PT Jamkrida, PT Bank DKI,
dan PT Askrida.
Sedangkan Jakpro baru
menyerap 72 persen modal
dasar sebesar Rp6,56 triliun.
Kemudian Sarana Jaya telah
menyerap 93,31 persen dari
anggaran atau sebesar Rp931
miliar.
Sementara itu, Ketua Tim
Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) Saefullah mengakui
memang belum ada regulasi
atau aturan yang mengatur soal
realokasi dana mengendap oleh
BUMD.
"Regulasinya belum diatur, jadi
ada kekosongan regulasi di sini,"
kata Saefullah.
Saefullah menjelaskan pihaknya
akan mencari dasar hukumnya
terlebih dulu sebelum
memutuskan apakah dana
mengendap akan direalokasi
atau dikembalikan ke kas daerah.
"Kita lagi cari penjelasan-
penjelasan dari UU-nya, dari PP-
nya, ada juga keputusan Menteri
BUMN ada juga tuh barusan, kita
mau bahas malam ini," tuturnya.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...okasi-anggaran
0
1K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan