Aktivitas kejahatan dengan computer, Handphone atau jaringan internet sebagai unsur utamanya, di mana media tersebut atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Hukum yang mengatur aktivitas siber di Indonesia adalah UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Dan transaksi elektronik (UU ITE).
Kejahatan yang biasa terjadi di aktivitas siber adalah pencemaran nama baik, Hoax, dijadikan tempat untuk melampiaskan emosi.
karena TS sedang jarang buka Kaskus, jd untuk konsultasi masalah hukum apapun bisa telfon TS, atau Whatsapp ke TS langsung aja ya..
081219662005
mampir ke kantor juga boleh sambil ngopi2
Anda akan meninggalkan Melek Hukum. Apakah anda yakin?
Lapor Hansip
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.