- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
PENGACARA CYBER CRIME


TS
palabutu
PENGACARA CYBER CRIME

Aktivitas kejahatan dengan computer, Handphone atau jaringan internet sebagai unsur utamanya, di mana media tersebut atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Hukum yang mengatur aktivitas siber di Indonesia adalah UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Dan transaksi elektronik (UU ITE).
Kejahatan yang biasa terjadi di aktivitas siber adalah pencemaran nama baik, Hoax, dijadikan tempat untuk melampiaskan emosi.
Mau tau lebih detail? FREE Consultation!!
http://mozartlaw.blogspot.com/?m=1
https://www.instagram.com/mozartlaw/
Call / whatsapp : 081219662005






tata604 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
12.8K
77


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan