Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Menteri Minta Penerima Bansos Tak Risau,Potongan Bantuan Tahap IV Diganti Januari
Menteri Minta Penerima Bansos Tak Risau, Potongan Bantuan Tahap IV Diganti Januari 2019

Selasa, 13 November 2018 09:34
Menteri Minta Penerima Bansos Tak Risau,Potongan Bantuan Tahap IV Diganti Januari
partaigolkar.or.id
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita



Home » Cetak
Menteri Minta Penerima Bansos Tak Risau, Potongan Bantuan Tahap IV Diganti Januari 2019
Selasa, 13 November 2018 09:34


partaigolkar.or.id
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita

MEDAN, TRIBUN-Kementerian Sosial Republik Indonesia menyatakan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap keempat ada penyesuaian nilai.

Alhasil, seluruh masyarakat penerima PKH tidak menerima Rp 500 ribu per tiga bulan. Tapi, warga tidak perlu risau, karena Menteri Sosial akan memberikan kompensasi pada Januari 2019.

Sebelumnya, sejumlah warga miskin di Kota Medan dan sekitarnya yang menerima PKH kecewa, karena dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan sebesar Rp 500 ribu dipotong.

Seorang penerima PKH, Nikita Sari, warga Jalan Pelita 2, kesal saat mengambil uang bansos yang cair per tiga bulan tersebut. Padahal, menurut dia, uang ini seyogianya akan digunakannya untuk biaya pendidikan tiga anaknya.

"Niat pemerintah untuk membantu kami, tetapi kenyataannya berbeda. Ke mana saya harus mengadu? Apa ke presiden langsung? Pak Jokowi, ada yang sunat uang bansos untuk kami," katanya kepada Tribun Medan/tribun-medan.com, tengah pekan lalu.

Sari memang langsung menyebut uang bantuan tersebut disunat, karena hanya menerima Rp 266 ribu. Terlebih-lebih, sebutnya, pemotongan ini tidak ia ketahui sebelumnya.

"PKH tahap keempat memang ada penyesuaian nilai (sehingga untuk sementara tidak ada penyelewangan di lapangan). Nanti digantikan pada saluran tahap pertama 2019 bulan Januari dengan nilai indeks yang diperbesar secara signifikan," ujar Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita melalui aplikasi WhastApp kepada Tribun, Senin (12/11).

Agus menambahkan, penyesuaian pemberian bantuan PKH hanya berlaku pada tahap keempat penyaluran.

Artinya, pada tahap sebelumnya tidak ada kendala. Setiap warga masih terima Rp 500 ribu per tiga bulan.

Ia mengklaim, penyesuaian penyaluran dana PKH, karena ada masalah teknis, yakni pengelolaan anggaran di Pemerintah Pusat. Karena itu, Kementerian Sosial akan memberi kompensasi pada penyaluran tahap pertama tahun 2019.

"Sudah diputus akan dinaikkan signifikan dibanding keadaan normal. Kami sudah mengirimkan surat edaran ke Dinas Sosial Provinsi maupun kabupaten/kota, agar mereka berikan sosialisasi," katanya.

Ia mejelaskan, pada awal 2018, bantuan sosial PKH untuk empat juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru teralokasi anggaranya untuk dua kali bayar. Yaitu, tahap ketiga dan tahap keempat. Adapun bantuan sosial untuk empat juta KMP dapat dilaksanakan pada tahap pertama Februari dan tahap kedua, Mei 2018.
Adapun total KPM yang dibayar pada tahap pertama dan tahap kedua mencapai 10 juta KPM sesuai target 2018. Sedangkan target 2019 berkisar enam juta KMP dan tambahan 2018 sebanyak empat juta KPM.
Selain itu, katanya, Kementerian Sosial telah mengusulkan kebutuhan anggaran tambahan yang diperuntukan pada kekurangan pembayaran tahap ketiga dan keempat bagi empat juta KPM. Sehingga, usulan anggaran yang disetujui hanya Rp 2 triliun.
"Kekurangan bantuan sosial tahap ketiga dan keempat untuk empat juta KPM perluasan belum teralokasi pada DIPA tahun 2018," ujarnya.
Ia berujar usulan tambahan anggaran Kementerian Sosial 2018 sesuai surat Menteri Sosial Nomor 05/MS/B/03/2018 tanggal 2 Maret 2018 hal Usulan Tambahan Anggaran Kementerian Sosial TA 2018 adalah sebesar Rp 3.807.627.096.525,00.
Dana itu, lanjutnya, diperuntukan bagi tambahan bantuan sosial PKH, tunjangan kinerja Tahun 2018, dan dukungan pelaksanaan Asian Para Games Tahun 2018.
"Tapi berdasar surat dari Direktur Jenderal Anggaran Nomor S-1663/AG/2018 tanggal 21 Agustus 2018 perihal Pengesah Revisi Anggaran Direktorat Jaminan Sosial Keluarga mendapat tambahan anggaran bantuan sosial PKH Tahun 2018 sebanyak Rp 2 triliun," katanya.
Ia mengungkapkan, sehubungan dengan anggaran yang tersedia itu, maka bantuan sosial bagi enam juta KPM yang belum terbayarkan ditambah dengan empat juta KPM (Rp 2 triliun), totalnya mencapai Rp 2,7 triliun.
"Bantuan sosial tahap keempat , dengan anggaran yang tersedia maka disalurkan dengan komposisi bantuan KPM PKH Regular menjadi Rp 266.350. Bantuan KPM PKH Akses menjadi Rp 340.350. Bantuan KPM PKH Lanjut Usia Rp 340.350. Bantuan KPM PKH Disabilitas Rp 340.350," ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan bantuan sosial termasuk program PKH sangat baik. Namun, pemerintah sangat terbuka akan perbaikan layanan termasuk bila ada penyelewengan di lapangan. Karena itu, sejak Januari 2017, Kemensos telah membuka call center (# 1500299), agar KPM dan pendamping, serta masyarakat, bisa memberi pengaduan.

"Adapun masalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan saya cek terlebih dahulu," ujarnya. Senator asal Sumut Dedi Iskandar Batubara menyatakan, telah membaca pemberitaan perihal dana PKH yang terpotong. Karena itu, dalam paripurna DPD RI, kemarin, telah menyampaikan langsung kepada seluruh anggota DPD.

"Saya mendesak kepada pemerintah agar menuntaskan masalah ini. Selanjutnya, masyarakat penerima PKH harus berani menuntut hak-haknya. Tidak perlu takut, karena dilindungi undang-undang," katanya.

Ia menambahkan, Ombudsman sebagai lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik harus membela hak-hak masyarakat. Karena itu, pemerintah dan BRI harus dimintai penjelasan. Jadi, BRI harus memberikan informasi perihal adanya pemotongan.

Anggota Komisi E, DPRD Sumut, Juliski Simorangkir menyatakan, banyak mereima pengaduan masyarakat saat reses terkait penerima PKH atau BPNT enggak tepat sasaran.

"Artinya, ada orang miskin tidak menerima, tapi orang kaya ada terima pula. Di sini yang seharusnya menentukan yang berhak, orang yang tahu kondisi daerah penerima. Kenyataannya banyak orang tidak berhak mendapatkan itu," ujarnya.

Selain itu, warga yang merasa dirugikan pemotongan sepihak belum pernah melapor ke DPRD Sumut. Apalagi, selama ini Komisi E telah meminta supaya penerima PKH dan BPNT dinaikkan penerima dan jumlah uangnya.

"Belum ada informasi secara resmi dan harusnya ada pemberitahuan. Kami bersikap informasi harus jelas. Nanti saya cek dahulu bagaimana ini," ungkapnya.

Hanya Bisa Melapor ke Jakarta
Dinas Sosial Kota Medan mengakui, banyak warga miskin penerima Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) komplain. Pasalnya, dana bantuan yang setiap bulan mereka terima mendadak hilang alias saldo kosong. Namun, Dinas Sosial Kota Medan tidak bisa memberi solusi.

"Data yang kami peroleh pada 2017, ada 3.000 warga Medan yang saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)-nya kosong. Kami hanya bisa melaporkan masalah ini ke Jakarta, namun belum ada surat balasan," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Medan Endar Sutan Lubis di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.

Ia menambahkan, seharusnya penerima Program Keluarga Harapan (PKH) juga dinyatakan sebagai penerima BPNT. Tapi, kenyataan di lapangan tidak demikian. Bahkan, banyak di antaranya penerima Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) tak lagi menerima bantuan apapun.

Selain itu, kata dia, Dinas Sosial Kota Medan tidak mampu menjawab keluhan atau protes warga miskin, karena data penerima ditentukan Kementerian Sosial. Karena itu, mereka hanya menerima pengaduan tanpa solusi.

"Proses tidak di sini, sehingga sulit untuk menjawabnya. Semua proses penetuan orang-orang penerima ada di kementerian. Kami hanya memfasilitasi serta memberi informasi kepada masyarakat perihal pembagian kartu itu," katanya.

Ia menjelaskan, setiap tahun penerima Program Keluarga Harapan (PKH) terus bertambah. Sebelumnya hanya 29 ribu. Tapi, pada 2018 mencapai 42 ribu. Adapun total seluruh penerima bantuan sosial di Kota Medan mencapai 80 ribu orang.

"Jadi 80 ribu itu data keseluruhan mulai terdiri PKH dan BPNT. Lalu, data yang saya peroleh satu bulan lalu dana yang tersalur baru 59 ribu. Saya anjurkan yang bermasalah harus melapor kepada kami, supaya kami memberi laporan kepada menteri" ujarnya.

Ia mengklaim, dinas sosial tidak punya kewenangan dalam penyaluran dan penentuan orang-orang yang berhak menerima PKH dan BPNT. Hanya saja, mereka melakukan monitor perihal data yang dikirim dari kementerian.
Tidak hanya itu, ada 129 ribu warga yang termasuk ketegori miskin di Kota Medan, tapi jumlah keseluruhan penerima bantuan sosial berkisar 80 ribu. Artinya, masih ada selisih 42 ribu warga miskin yang belum tersentuh bansos.

Pemerintah meluncurkan BPNT melalui program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menggantikan program sebelumnya subsidi beras sejahtera (rastra). Kartu Keluarga Sejahtera itu berisi uang Rp 1.890.000 per tahun, dan untuk BPNT senilai Rp 110 ribu per bulan.

"KKS itu terdiri dua, misalnya warga miskin yang punya anak sekolah akan terima uang Rp 1.890.000 per tahun atau disebut PKH. Namun, bila tak ada anak sekolah lagi hanya terima bantuan pangan Rp 110 ribu per bulan atau disebut BPNT," katanya.

Adapun kriteria penerima KKS itu bila penghasilan setiap bulan di bawah Rp 1 juta. Selanjutnya, kondisi rumah dinyatakan tidak begitu layak, seperti lantai tanah serta berdinding tepas. Seluruh penerima akan diverifikasi setiap enam bulan sekali oleh pendamping utusan dari kementerian.

"Selanjutnya, para penerima bantuan disarankan untuk belanja di e-warung. Prosedur pendirian e-warung terdiri dari 10 orang dalam satu kelompok. Seluruh anggota kelompok penerima KKS seperti PKH dan BPNT. Totalnya ada 93 e-warung yang tersebar di berbagai daerah di Kota Medan," ujarnya.

Lebih lanjut, setiap kelompok yang mendirikan e-warung mendapat suntikan dana Rp 30 juta. Peruntukannya Rp 10 juta untuk fisik bangunan, dan Rp 20 juta untuk modal usaha. Selanjutnya, warga juga bisa berbelanja atau menggesek kartu di seluruh agen BRILink di Kota Medan.

"Kalau tutup di tengah jalan belum ada regulasinya, saya juga binggung itu. Tapi, secara kebijakan akan saya tarik itu inventaris. Kalau masalah uang kembali atau tidak, enggak ada regulasinya. Ada satu masalah e-warung di Polonia, yang akan tutup karena ada persoalan kredit di bank," ungkapnya. (tio)
http://medan.tribunnews.com/2018/11/...i-januari-2019
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
931
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan