Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

TerafimAvatar border
TS
Terafim
Penerapan ERP dan motor dilarang melintas
Sumber dari sini ya gan : https://oto.detik.com/motor/d-4299400/ada-erp-dan-motor-dilarang-melintas-ojek-online-tegas-menolak?_ga=2.111296135.2051732179.1542178656-400196880.1520995771

Ada ERP dan Motor Dilarang Melintas, Ojek Online Tegas Menolak
Ridwan Arifin - detikOto



Ojek online. Foto: Rifkianto Nugroho

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta rencananya akan menerapkan electronic pricing road (ERP) sebagai aturan pengganti ganjil-genap yang sifatnya sementara. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengungkapkan untuk saat ini sepeda motor tidak termasuk dalam aturan kebijakan ERP.

"Kalau menurut undang-undang sekarang (sepeda motor) enggak kena," ujarnya usai Asean University Network (AUN), International Sustainable Infrastructure and Urban Development 2018 di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (12/11/2018).

Meski tak kena kebijakan itu, sepeda motor nantinya akan dilarang melintasi jalan-jalan di Ibu Kota yang diterapkan ERP.


"Jadi nanti di daerah situ akan bebas dari kendaraan roda dua ya," tambahnya.

Baca juga: Kalau Menghalangi Motor, Driver Ojol Tak Setuju ERP


Menanggapi hal itu Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono mengungkapkan akan menempuh langkah-langkah hukum bila diskriminasi benar terjadi kepada sepeda motor.

"Apabila Pemda tetap akan mengeluarkan aturan pembatasan roda dua tidak diperbolehkan melintas pada ERP maka, kami dari organisasi akan lakukan upaya hukum untuk membatalkan aturan yang nanti akan dikeluarkan," kata Igun kepada detikOto.

"Karena kami roda dua juga punya hak melintas pada jalan umum, pembayaran pajak kendaraan adalah salah satu hak roda dua bisa melintas pada jalan umum yang dibangun negara," terang Igun. 

Saat ditanya langkah hukum apa yang bakal dilakukan pihaknya, Igun kemudian menyinggung terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Baca juga: ERP Bakal Diterapkan di Jakarta, Motor Dilarang Melintas


"Pernah roda dua dibatasi tidak diperbolehkan melintas Jl. Medan Merdeka Barat hingga Jl. Thamrin, namun akhirnya timbul perlawanan hukum dengan dibatalkannya Pergub yang berlaku saat itu," kata Igun.

"Mahkamah Agung membatalkan Pergub yang berlaku dan memenangkan roda dua dengan alasan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ungkap Igun.

"Selain itu, majelis hakim MA menyatakan bahwa Pergub DKI yang dikeluarkan Ahok tersebut tidak lagi memiliki hukum mengikat. Putusan MA tersebut sudah sesuai dengan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," jelas Igun. 

Menurutnya bila kebijakan ERP tidak berpihak kepada sepeda motor, dirinya bisa menempuh jalur yang sama ketika pembatasan sepeda motor waktu itu. 

"Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat yang tidak puas dengan kebijakan publik tentu bisa mengadukan ke MA," kata Igun. 

Lebih lanjut, ia juga tidak menampik bahwa Pemprov DKI juga tengah berusaha membuat regulasi untuk mengurai kemacetan di Jakarta. Namun pihaknya menekankan agar tidak melupakan hak pengguna roda dua. 

"Pemprov DKI memang tetap harus antisipasi membuat aturan untuk mencegah timbulnya kepadatan atau kemacetan. Kami inginkan adanya jalur khusus bagi sepeda motor untuk solusi bisa melintas pada ERP terpisah dari kendaraan roda empat," ungkap Igun. (riar/rgr)

CAPE DEH LAGI2 MOTOR MAU DI BATASI LEWAT! GA AHOK GA ANIES SAMA AJA! PUSING PALA GUA! KALAU GITU MOTOR GA USAH DI SURUH BAYAR PAJAK!! KAMPRET!!!
2
847
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan