fellgreyAvatar border
TS
fellgrey
NAH! Merusak "UANG RUPIAH" Dihukum Denda 1 Milyar dan Penjara 5 Tahun!



emoticon-Forum Music_FELLGREY OFFICIAL THREAD_emoticon-Forum Music


NAH LOH! Merusak "UANG RUPIAH" Dihukum Denda 1 Milyar dan Penjara 5 Tahun!






Beberapa waktu lalu sempet viral tentang video seorang SELEBGRAM sekaligus youtuber yang sombongnya bukan maen,lalu dia membuat sebuah konten tentang "MEROBEK UANG KERTAS",kalo ada yang nanya,maksudnya si pembuat konten itu apa dengan merobek uang dan dipamerkan di akunnya?ya ane bilang konten seperti itu ya konten-konten sampah alias ga bermutu,disaat sebagian masyarakat harus kerja keras banting tulang demi mendapatkan uang segitu,eh dia malah ngerobek itu uang seakan-akan ga ada artinya emoticon-Mewek
tapi disisi lain ane berfikir,apakah merobek uang rupiah seperti itu diperbolehkan?bahkan ini didokumentasi oleh dia sendiri dalam video lalu dia posting di media sosial,walaupun pada ujungnya dia klarifikasi kalo itu adalah uang mainan,



Nah,setelah ane coba cari tau,bank indonesia baru-baru ini dengan tegas mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang kedapatan dengan sengaja merusak dan tidak merawat uang rupiah,
dan ga tanggung-tanggung loh gan,ancaman sanksi tersebut adalah berupa denda paling besar hingga Rp.1 Milyar rupiah emoticon-Takut (S)
bahkan ga cuma itu aja sanksinya,si pelanggar aturan tersebut juga akan diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun,
inilah keterangan yang dikutip salah satu media dari keterangan resmi pihak bank indonesia,



Ketentuan ini memang sesuai amanat pasal 25 undang undang nomer 7 tahun 2011 tentang mata uang gan,
didalamnya tertulis setiap orang dilarang untuk merusak,memotong,menghancurkan dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara,
untuk itu bank indonesia juga menekankan kepada seluruh warga negara alias masyarakat indonesia,untuk selalu menjaga mata uang rupiah,agar rupiah selalu layak edar di masyarakat,tentunya rupiah yang layak edar justru akan memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada masyarakat untuk mengenali keaslian uang tersebut saat melakukan transaksi....



Menjaga mata uang rupiah bisa dilakukan dengan 5 (lima) metode sederhana gan,
yaitu,jangan dilipat,jangan dicoret,jangan distapler,jangan diremas dan jangan sampai dibasahi,
kalopun di masyarakat ada uang rupiah yang dalam keadaan distapler,dicoret atau di stampel,uang tersebut dianggap tidak layak edar tetap masih sah untuk digunakan sebagai alat pembayaran atau transaksi selama uang tersebut adalah asli,
dan pihak bank indonesia pun menjelaskan kalo ada masyarakat yang menerima atau memiliki uang rupiah dalam kondisi tidak layak edar seperti,mereka bisa melakukan penukaran langsung ke bank indonesia atau bank umum terdekat...



Ternyata sanksi hukumannya tegas juga nih,sampe disuruh bayar maksimal 1 milyar emoticon-Takut (S)
kalo ane boro-boro kepikiran mau dirusak,malah kalo bisa ane pigura tuh duit emoticon-Big Grin








emoticon-rose Ditunggu Komennya Ya Gansis....emoticon-rose






emoticon-Rate 5 Star emoticon-Rate 5 Star emoticon-Rate 5 Star


"Sebuah tulisan santai,karena hidup terlalu melelahkan"
--------------------------------------
Tulisan : fellgrey
referensi : https://www.sofi.co.id/blog/uang-rupiah/
Pic : google
emoticon-rose
3
7.7K
120
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan