Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Revisi Beleid PNBP Kominfo akan Atur Denda Media Sosial
Revisi Beleid PNBP
Kominfo akan Atur Denda
Media Sosial

CNN Indonesia
Kamis, 08/11/2018 20:12

Revisi Beleid PNBP Kominfo akan Atur Denda Media Sosial
Ilustrasi. (AFP PHOTO /
MOHAMMED ABED)

Jakarta, CNN Indonesia --
Peraturan Pemerintah
Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) Kementerian
Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) akan direvisi untuk
mengatur nominal denda
administratif platform media
sosial.

Kominfo mengatakan penyedia
platform akan dikenakan denda
mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10
miliar. Platform media sosial
akan diberikan sanksi apabila
terdapat konten-konten yang
melanggar undang-undang di
platformnya.

PP No.82 Tahun 2012 ini harus
disahkan terlebih dahulu
sebelum menyusun Revisi PP
PNBP.

"Revisi PP 82 ini seperti
payungnya. Nantinya PP PNBP
juga akan direvisi dengan
mencantumkan besaran
dendanya. Pokoknya besar, bisa
Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar,"
kata Dirjen Aplikasi Informatika
(Aptika) Semuel di Kementerian
Komunikasi dan Informatika,
Kamis (8/11).

Semuel mengatakan denda
tersebut akan diberikan kepada
penyedia platform yang
melanggar undang-undang
terkait sebagaimana yang diatur
di revisi PP No.82 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik
(PP PSTE).

Kemudian Semuel juga berharap
platform media sosial bisa
merespons dengan cepat
apabila dipanggil oleh Kominfo
apabila terbukti ada konten-
konten negatif di platform
mereka.

Semuel mengatakan aturan
serupa telah diterapkan di
Jerman yang sudah terlebih
dahulu memberikan sanksi
denda ke platform media sosial.

"Seperti membiarkan
pencemaran nama baik atau
hoaks yang dapat mengacaukan
ketertiban umum, itu bisa kena
denda seperti yang dilakukan
pemerintah Jerman," ujar
Semuel.

Sebelumnya,
Menkominfo Rudiantara
mengatakan Indonesia bisa
segera memiliki aturan untuk
memberikan sanksi bagi
platform yang terbukti ikut serta
menyebarkan hoaks, seperti di
Jerman.

Selama ini, sambung Rudiantara,
kasus penyebaran hoaks kerap
hanya menyalahkan masyarakat
sebagai subjek penyebar.
Padahal, menurutnya, platform
juga turut serta dalam
penyebaran hoaks tersebut.
(jnp)

https://m.cnnindonesia.com/teknologi...a-media-sosial
dikaskus banyak nastak nasbung mesti kena tiap hari nie.
emoticon-Ngakak
0
1.2K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan