- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ma'aruf Sebut Dana Tak Halal Bank Syariah Hanya untuk Sosial


TS
sukhoivsf22
Ma'aruf Sebut Dana Tak Halal Bank Syariah Hanya untuk Sosial
Ma'aruf Sebut Dana Tak
Halal Bank Syariah Hanya
untuk Sosial
CNN Indonesia
Sabtu, 10/11/2018 16:02

Ketua MUI Ma'ruf Amin.
(ANTARA FOTO/Asep
Fathulrahman)
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Ma'ruf Amin menegaskan
bank syariah hanya boleh
menggunakan dana nonhalal
untuk kepentingan sosial. Dana
nonhalal tak boleh bercampur
untuk keuntungan bank
Sebelumnya, Dewan Syariah
Nasional MUI memutuskan bank
syariah boleh menggunakan
dana nonhalal untuk
kemaslahatan umat.
"Sebenarnya bukan dana
nonhalal, tapi dana yang tak
boleh digunakan oleh bank, jadi
itu masuk dana sosial, oleh
karena itu dana itu harus
digunakan untuk kepentingan
sosial," kata Ma'ruf saat ditemui
di kawasan Cempaka Putih,
Jakarta, Sabtu (10/11).
Ma'ruf menjelaskan bahwa dana
nonhalal merupakan segala
bentuk pemasukan Bank Syariah
yang bersumber dari kegiatan
yang tidak halal.
Ia lantas mencontohkan salah
satu pendapatan nonhalal itu
berupa denda saat nasabah
terlambat mengembalikan
pinjaman.
Menurutnya, dana itu tak boleh
dimasukan dan digunakan
sebagai keuntungan bank syariah
dan harus digunakan untuk
kegiatan-kegiatan sosial.
"Itu kan dana yang
pendapatannya seperti denda-
denda itu kan bukan merupakan
pendapatan Bank Syariah. Oleh
karena itu, tak boleh digunakan
untuk kepentingan bank dan
harus digunakan untuk
kepentingan sosial," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi
Fatwa MUI Hasanuddin
mengatakan pihaknya telah
mengeluarkan fatwa bahwa dana
nonhalal doleh dipergunakan
untuk kemaslahatan umat.
Namun, tidak boleh dihitung dan
digunakan sebagai keuntungan
bank syariah.
Fatwa itu berlaku sejak
diputuskan Kamis (8/11) lalu.
Hasanuddin menjelaskan selama
ini bank syariah melakukan
penyaluran dana nonhalal dengan
kebijakan sendiri, tanpa landasan
pertimbangan ulama.
"Dana nonhalal wajib digunakan
dan disalurkan untuk
kemaslahatan umat dan
kepentingan umum yang tidak
bertentangan dengan prinsip
syariat," ujar Ketua Komisi Fatwa
MUI Hasanuddin saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (8/11).
(rzr/agi)
https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/2...a-untuk-sosial
Halal Bank Syariah Hanya
untuk Sosial
CNN Indonesia
Sabtu, 10/11/2018 16:02

Ketua MUI Ma'ruf Amin.
(ANTARA FOTO/Asep
Fathulrahman)
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Ma'ruf Amin menegaskan
bank syariah hanya boleh
menggunakan dana nonhalal
untuk kepentingan sosial. Dana
nonhalal tak boleh bercampur
untuk keuntungan bank
Sebelumnya, Dewan Syariah
Nasional MUI memutuskan bank
syariah boleh menggunakan
dana nonhalal untuk
kemaslahatan umat.
"Sebenarnya bukan dana
nonhalal, tapi dana yang tak
boleh digunakan oleh bank, jadi
itu masuk dana sosial, oleh
karena itu dana itu harus
digunakan untuk kepentingan
sosial," kata Ma'ruf saat ditemui
di kawasan Cempaka Putih,
Jakarta, Sabtu (10/11).
Ma'ruf menjelaskan bahwa dana
nonhalal merupakan segala
bentuk pemasukan Bank Syariah
yang bersumber dari kegiatan
yang tidak halal.
Ia lantas mencontohkan salah
satu pendapatan nonhalal itu
berupa denda saat nasabah
terlambat mengembalikan
pinjaman.
Menurutnya, dana itu tak boleh
dimasukan dan digunakan
sebagai keuntungan bank syariah
dan harus digunakan untuk
kegiatan-kegiatan sosial.
"Itu kan dana yang
pendapatannya seperti denda-
denda itu kan bukan merupakan
pendapatan Bank Syariah. Oleh
karena itu, tak boleh digunakan
untuk kepentingan bank dan
harus digunakan untuk
kepentingan sosial," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi
Fatwa MUI Hasanuddin
mengatakan pihaknya telah
mengeluarkan fatwa bahwa dana
nonhalal doleh dipergunakan
untuk kemaslahatan umat.
Namun, tidak boleh dihitung dan
digunakan sebagai keuntungan
bank syariah.
Fatwa itu berlaku sejak
diputuskan Kamis (8/11) lalu.
Hasanuddin menjelaskan selama
ini bank syariah melakukan
penyaluran dana nonhalal dengan
kebijakan sendiri, tanpa landasan
pertimbangan ulama.
"Dana nonhalal wajib digunakan
dan disalurkan untuk
kemaslahatan umat dan
kepentingan umum yang tidak
bertentangan dengan prinsip
syariat," ujar Ketua Komisi Fatwa
MUI Hasanuddin saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (8/11).
(rzr/agi)
https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/2...a-untuk-sosial
0
1.8K
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan