Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Kasasi Ditolak,Aset Terpidana Petinggi Komura Segera Dilelang RATUSAN MILIAR DISITA
Kasasi Ditolak, Puluhan Aset
Terpidana Petinggi Komura
Segera Dilelang

RATUSAN MILIAR RUPIAH
TURUT DISITA

10 November 2018
Hukum Kriminal

Kasasi Ditolak,Aset Terpidana Petinggi Komura Segera Dilelang RATUSAN MILIAR DISITA
Zainal (kanan) Kasi Pidum
Kejari Samarinda. (foto : Ibnu
Arifuddin)

HUKUMKriminal.Net,
SAMARINDA : Jafar Abdul Gaffar
(Ketua) dan Dwi Hari Winarno
(Sekretaris), dua petinggi
Koperasi Samudra Sejahtera
(Komura) yang tengah menjalani
hukuman badan di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) kelas II
A Samarinda, kini perkaranya
sudah tuntas dan aset yang telah
dirampas Negara akan dilelang.

Pada perkara mega pungli di
Pelabuhan Terminal Peti Kemas
Palaran ini, Ketua Komura Jafar
Abdul Gaffar diganjar hukuman
selama 12 tahun penjara,
sedangkan Sekretarisnya Dwi
Hari Winarno 10 tahun penjara.

Hukuman kepada kedua
pentinggi Komura tersebut harus
dijalaninya setelah proses pada
tingkat Kasasi yang diajukan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di
Mahkamah Agung dikabulkan.

Selain menjalani hukuman badan,
aset Komura berupa uang
ratusan miliar rupiah dan harta
milik Jafar Abdul Gaffar
dirampas Negara untuk kemudian
dilelang.

“Aset Komura yang dirampas ini
nantinya akan kita lelang dan
dimasukan kedalam kas Negara,”
beber Kajari Samarinda Nanang
Ibrahim melalui Kasipidum Zainal
di ruang kerjanya kepada
HUKUMKriminal.Net, Kamis
(8/11/2018).

Zainal merincikan aset Komura
yang telah dirampas Negara ini
berupa uang senilai
Rp215.113.328.530 dalam bentuk
deposito.

“Uang tersebut dalam bentuk
deposito tapi ada juga yang tunai
senilai Rp6,1 Miliar dan Rp11
Juta,” kata Zainal lebih lanjut.
Sedangkan dari tangan Jafar
pihaknya sudah menyita 21 item
tanah.

Totalnya mencapai puluhan
hektare tersebar di wilayah
Kabupaten Kutai Kartanegara.
Masih kata Zainal, selain aset
Komura yang sudah dirampas
Negara, ada uang senilai Rp54
Miliar yang dikembalikan kepada
pihak Komura.

“Uang sebanyak itu kita
kembalikan dua tahap melalui
Bankaltim senilai
Rp4.225.976.186,13 dan Bank BRI
senilai Rp50.500.000.000,”
ungkapnya.

Pengembalian uang tersebut
dilakukan karena berdasarkan
salinan putusan Kasasi tidak ada
kaitannya dengan perkara
tersebut.

Selain pengembalian uang, harta
Sekretaris Komura Dwi Hari
Winarno yang sempat disita dan
dijadikan barang bukti dalam
perkara ini juga sudah
dikembalikan.

Harta milik Dwi yang dikembalikan
ini berupa rumah mewah,
beberapa unit mobil dan motor.

“Semuanya sudah kita
kembalikan termasuk berbagai
dokumen-dokumen milik
Komura,” tandas Zainal. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin
Editor : Lukman

https://www.hukumkriminal.net/ratusa...h-turut-disita
0
1.7K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan