Kaskus

News

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Jumat pagi, Mendagri Tjahjo Kumolo datangi gedung KPK
Jumat pagi, Mendagri Tjahjo Kumolo datangi gedung KPK

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PDI Perjuangan ini mengaku kedatangannya untuk memenuhi undangan Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Diundang Ketua KPK," ujar Tjahjo sebelum masuk lobi markas antirasuah, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/11).

Tjahjo yang tiba sekitar pukul 09.30 ini mengaku belum tahu apa yang akan dia bahas bersama dengan pimpinan KPK. Dia mengaku hanya memenuhi undangan saja.

"Masih belum tahu," kata Tjahjo.

Tjahjo juga belum bisa membenarkan apakah pertemuannya dengan pimpinan lembaga antirasuah untuk membahas banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

"Ya nanti lah. Kita lihat saja," kata dia.

https://www.merdeka.com/peristiwa/ju...edung-kpk.html

Mendagri Siap Dipanggil KPK Terkait Kasus KTP-el
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan mengomentari sidang yang mengabulkan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Namun, Tjahjo siap jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangan dan data tambahan terkait KTP elektronik.

Tjahjo mengtakan, ia dan jajaran Dirjen Kemendagri bersedia memberikan keterangan. "KPK kalau toh harus minta tambahan kesaksian saya, pak Dirjen atau dan lain-lain kami siap. Yang penting hukum sudah ranah KPK, tetap dengan asas praduga tak bersalah," kata Tjahjo di TMP Kalibata, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 2 Oktober 2017.

Tjahjo enggan mengomentari hasil sidang yang menggugurkan status Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek KTP-el. Karena, masalah hukum bukan ranah Kemendagri. "Itu urusan KPK, domain KPK," kata Tjahjo.

Tjahjo menegaskan, pihaknya hanya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Apalagi, Kemendagri masih fokus menyelesaikan permasalahan kartu tanda penduduk elektronik (KPT-el).

"Bisa memperoleh NIK (nomor induk kependudukan), dengan KTP-el," kata dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Ketua Umum Golkar itu lepas dari status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim tunggal Cepi Iskandar menilai, penetapan tersangka KPK terhadap Novanto menyimpang. Dia menganggap langkah KPK tidak sah sehingga dengan keputusan ini, penetapan tersangka Novanto tidak memiliki kekuatan hukum.

"(Pengadilan) memerintahkan termohon (KPK) menghentian penyidikan terhadap Setya Novanto," kata Cepi.

http://news.metrotvnews.com/politik/...t-kasus-ktp-el

Jumat pagi, Mendagri Tjahjo Kumolo datangi gedung KPK

Jumat pagi, Mendagri Tjahjo Kumolo datangi gedung KPK

CARA HALUS PEMANGGILAN BERTEMA UNDANGAN emoticon-Leh Uga

KASUS E-KTP BISA JADI SANDUNGAN PEDEIPEH DAN PASLON NO 1
MELAJU KE MENANG PILPRES


Diubah oleh nevertalk 09-11-2018 11:02
0
1.3K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan