BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Silang pendapat, kasus pelanggaran tim Jokowi-Ma'ruf dihentikan

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) memberikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/7/2018). KPU jauh-jauh hari mengingatkan peserta Pemilu untuk menaati jadwal kampanye.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin melanggar aturan terkait iklan dana kampanye lewat iklan surat kabar nasional Oktober lalu.

"Berdasarkan hasil kajian menyimpulkan bahwa iklan di harian Media Indonesia edisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017 dan diubah terakhir dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam konferensi pers di kantornya, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut pasal 275 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet termasuk bagian kampanye. Kampanye iklan di media cetak difasilitasi KPU dan dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

Berkampanye di luar waktu yang ditentukan, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.

Namun, Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyimpulkan, iklan di media massa itu bukan tindak pidana pemilu.

Sebab menurut mereka, belum ada jadwal resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gakkumdu menilai, pasal 492 undang-undang Pemilu menyatakan mereka yang sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dipidana dengan pidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta rupiah.

"Artinya kita kan harus ada ketetapan (jadwal) itu," kata anggota satgas Direktorat Kamnit TPUL Jampidum Kejaksaan Agung, Abdul Rauf, dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018), seperti dinukil dari Kompas.com.

Akibatnya, Bawaslu merasa dilematis. Ketika kepolisan dan kejaksaan menyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana, tidak bisa diteruskan. "Karena proses penyidikan pasti tidak akan dilakukan," kata Ratna.

Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan Kejaksaan Agung akhirnya menyatakan iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Lalu menghentikan kasus dugaan pelanggaran aturan kampanye tersebut.

Ratna mengatakan, perbedaan pendapat Sentra Gakkumdu ini baru pertama kali terjadi. Menurut Ratna, perbedaan pendapat ini bisa membuka celah bagi pihak lain untuk melanggar aturan pemilu.

Atas perbedaan pendapat ini, Bawaslu akan segera menyurati KPU terkait aturan kampanye media massa. Sebab menurut Ratna, KPU belum mengeluarkan keputusan tentang jadwal kampanye iklan media massa. "Makanya KPU harus melakukan percepatan mengeluarkan ini sehingga tidak ada seolah-olah ada pembiaran orang bisa berkampanye saat ini," kata dia seperti dikutip dari Merdeka.com.

Padahal KPU sudah mengeluarkan peraturan nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye, seperti yang dikutip oleh Bawaslu dalam memutus kasus ini. Isinya sama dengan isi UU Pemilu, bahwa jadwal kampanye dimulai 21 hari sebelum masa tenang.

Bahkan, jauh-jauh hari, KPU sudah mengingatkan peserta pemilu untuk menaati jadwal kampanye ini. Sependek pantauan kami, Ketua KPU Arif Budiman pernah mengingatkan pada Senin, 7 Mei 2018. Lalu komisioner KPU Wahyu Setiawan juga mengingatkan hal serupa pada Selasa 9 Oktober 2018.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ruf-dihentikan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Modus Lucas melarikan Eddy

- Polisi perang melawan hoaks, 13 warganet diciduk

- Ekspansi WeChat dan Alipay incar turis Tiongkok di Indonesia

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
539
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan