Akankah Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Diterima?
TS
tanah.liat
Akankah Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Diterima?
Quote:
Liputan6.com, Jakarta - Surat pengajuan penahanan kota terhadap tersangka Ratna Sarumpaet belum mendapat jawaban dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun, penyidik akan mengirim berkas tahap satu ke Kejaksaan pada Kamis 8 November 2018.
"Kemarin sudah diajukan, tentu nanti direktur (Dirkrimum Kombes Nico Afinta) nanti yang akan menentukan. Karena ini besok sudah mau (pelimpahan) berkas perkara. Ya sudah mau dikirim sepertinya akan ditolak kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, penyidik tengah menyusun resume yang diambil dari keterangan para saksi yang telah diperiksa atas kasus Ratna Sarumpaet tersebut.
"Jadi untuk saat ini penyidik sedang susun resume. Artinya bahwa penyidik sedang menyelesaikan suatu tulisan yang merupakan kumpulan dari keterangan-keterangan para saksi. Nanti kalau sudah selesai penyusunan resume ini, akan langsung kita berkas perkara langsung kita kirim ke kejaksaan," ujar Argo.
Ratna Sarumpaet tengah mendekam di Rutan Salemba cabang Polda Metro Jaya. Ratna menjadi tersangka kasus penyebaran hoaks. Dia mengaku dianiaya oleh sekelompok pria tak jauh dari Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Untuk Kemanusiaan
Quote:
Ratna Sarumpaet saat konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang dialaminya, Jakarta, Rabu (3/10). Ratna mengakui tidak ada penganiayaan yang diterimanya seperti kabar yang berkembang beberapa waktu terakhir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Sebelumnya, pihak keluarga Ratna Sarumpaet Rabu 8 Oktober resmi mengajukan surat permohonan tahanan kota bagi Ratna Sarumpaet. Pengacara Ratna, Insank Nasrudin mengatakan, dia bersama pihak keluarga menjadi jaminan terkait permohonan tahanan kota tersebut
"Pengajuan tahanan kota itu tentunya dasar hukumnya kita merujuk dulu pada pasal KUHAP ya," kata Insank di Polda Metro Jaya.
Menurut dia, ada berbagai alasan mengajukan surat tersebut. Di antaranya adalah umur aktivis itu sudah memasuki 70 tahun.
Kalau bicara kemanusiaan....jujur ane ndak tega melihat seorang ibu yang sudah tua renta,yg bisa di katakan tinggal tunggu waktu berada di penjara.....
Apalagi sebagai seorang muslim...ane malah2 sangat sedih BUNDA RATNA yg seorang muslimah yg menutup auratnya dgn hijab merasakan dinginya dinding hotel prodeo
Tapi mau gimana lagi... kita bicara fakta,
udah beberapa minggu ini ujaran konyol , makian2 dan HOAX dari wanita ini udah tidak ada lagi.
Itu sudah membantu menciptakan suasana yg lumayan mendinglah....walau masih ada satu dua masalah yg dari omongan capres-cawapres yg ituuu tuuu.....yg menjadikan BUNDA RATNA timnya
Jadi....biarkan dia dalam penjara dulu....untuk INDONESIA bebas HOAX!!!
Agar dia bisa merenung dan jadi peringatan utk yg lain....