- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mahfud MD: Putusan MA soal OSO Tak Wajar


TS
sukhoivsf22
Mahfud MD: Putusan MA soal OSO Tak Wajar
Mahfud MD: Putusan
MA soal OSO Tak
Wajar
Rabu, 7 November 2018 15:43
WIB

infonawacita.com
Mahfud MD
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi Mahfud
MD menilai putusan Mahkamah
Agung yang mengabulkan
gugatan Ketua Umum Partai
Hanura Oesman Sapta Odang
alias OSO tak wajar.
Diketahui sebelumnya, OSO
mengajukan gugatan terkait
larangan pengurus parpol
menjadi anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD).
"Saya katakan tidak wajar,
tetapi belum tentu tidak
benar. Karena saya belum tahu
apa dasar pertimbangannya,"
ucap Mahfud MD ditemui di
Universitas Al-Azhar Indonesia,
Jakarta Selatan, Rabu
(7/11/2018).
Mahfud MD menilai seharusnya
MA tak bisa mengabulkan
gugatan OSO karena PKPU
dibuat berdasarkan putusan
MK.
Dalam putusannya, MK
menyebutkan anggota DPD
tidak boleh merangkap
sebagai pengurus partai politik
karena akan menyebabkan
representasi ganda.
"Putusan MK itu setara dengan
undang-undang. Kalau MK
bilang melarang, berarti ya
undang-undang melarang,"
jelas Mahfud MD.
Mahkamah Agung sebelumnya
telah mengabulkan gugatan uji
materi yang diajukan Ketua
Umum Partai Hanura Oesman
Sapta Odang (OSO).
Uji materi dilakukan terhadap
Peraturan KPU (PKPU) Nomor
26 Tahun 2018 yang memuat
larangan pengurus partai
politik menjadi calon anggota
Dewan Perwakilan Daerah
(DPD).
Penulis: chaerul umam
Editor: Johnson Simanjuntak
http://m.tribunnews.com/nasional/201...-oso-tak-wajar
MA soal OSO Tak
Wajar
Rabu, 7 November 2018 15:43
WIB

infonawacita.com
Mahfud MD
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi Mahfud
MD menilai putusan Mahkamah
Agung yang mengabulkan
gugatan Ketua Umum Partai
Hanura Oesman Sapta Odang
alias OSO tak wajar.
Diketahui sebelumnya, OSO
mengajukan gugatan terkait
larangan pengurus parpol
menjadi anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD).
"Saya katakan tidak wajar,
tetapi belum tentu tidak
benar. Karena saya belum tahu
apa dasar pertimbangannya,"
ucap Mahfud MD ditemui di
Universitas Al-Azhar Indonesia,
Jakarta Selatan, Rabu
(7/11/2018).
Mahfud MD menilai seharusnya
MA tak bisa mengabulkan
gugatan OSO karena PKPU
dibuat berdasarkan putusan
MK.
Dalam putusannya, MK
menyebutkan anggota DPD
tidak boleh merangkap
sebagai pengurus partai politik
karena akan menyebabkan
representasi ganda.
"Putusan MK itu setara dengan
undang-undang. Kalau MK
bilang melarang, berarti ya
undang-undang melarang,"
jelas Mahfud MD.
Mahkamah Agung sebelumnya
telah mengabulkan gugatan uji
materi yang diajukan Ketua
Umum Partai Hanura Oesman
Sapta Odang (OSO).
Uji materi dilakukan terhadap
Peraturan KPU (PKPU) Nomor
26 Tahun 2018 yang memuat
larangan pengurus partai
politik menjadi calon anggota
Dewan Perwakilan Daerah
(DPD).
Penulis: chaerul umam
Editor: Johnson Simanjuntak
http://m.tribunnews.com/nasional/201...-oso-tak-wajar
0
1.4K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan