- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Korban Lion Air yang Tak Ada di Manifest Bisa Dapat Santunan


TS
codot.1
Korban Lion Air yang Tak Ada di Manifest Bisa Dapat Santunan
Quote:
CNN Indonesia Reporter Agus Triyono
Upload Date & Time
Diterbitkan 11.52, 07/11/2018
Link

PT Jasa Raharja memastikan ahli waris atau keluarga korban jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610 yang tidak tercatat dalam manifest penerbangan tetap bisa mendapatkan santunan.
Namun, Humas Sekretariat Perusahaan Jasa Raharja Sugeng Prastowo mengatakan untuk mendapatkan santunan tersebut ahli waris harus mendapat keputusan yang bersifat legal yang membuktikan bahwa korban memang berada di pesawat nahas tersebut.
Untuk diketahui, seorang penumpang tidak terdaftar dalam manifest penerbangan Lion Air yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10) lalu. Korban tersebut bernama Arif Yustian.
Ia merupakan karyawan PT Sky Pasific Indonesia. Orang tua korban menyebut anaknya berada dalam pesawat itu bersama 189 korban lainnya. Namun nama Arief tidak ditemukan di daftar penumpang.
"Untuk kepastian penyerahan santunan harus berdasarkan keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa korban merupakan salah satu penumpang Lion Air JT610 meskipun korban tidak tercantum dalam manifest" kata Sugeng kepada CNN Indonesia.com, Selasa (6/11).
Sugeng menuturkan keluarga dapat memproses status penumpang korban kepada pihak berwenang. Selanjutnya, keputusan hukum tersebut menjadi dasar pemberian santunan dari Jasa Raharja.
Perusahaan asuransi plat merah itu memberi santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta per orang. "Bisa dari keluarga korban yang mengajukan permohonan kejelasan status korban kepada pengadilan atau instansi yang berwenang lainnya," jelas Sugeng.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan kewajiban Jasa Raharja memberikan santunan diatur dalam PMK No. 15/2017 tentang Besar Santunan & Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam beleid disebutkan bahwa ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak atas santunan Rp 50 juta.
Namun demikian, santunan tersebut harus berdasarkan kepastian hukum. "Supaya Jasa Raharja tidak dituntut orang lain di kemudian hari maka butuh kepastian hukum dari pengadilan," tambahnya.
Selain Jasa Raharja, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) juga memastikan akan menyantuni seluruh korban pesawat Lion Air JT-610. Tugu Insurance merupakan perusahaan asuransi yang menjamin Lion Air Group.
Tugu Insurance juga mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara Pasal 3 (a). Dalam beleid itu disebutkan penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara, karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.
CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Sekretaris Perusahaan Rudi Donardi untuk konfirmasi penyaluran santunan bagi korban yang tidak terdaftar dalam manifest penerbangan, namun, hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com belum mendapatkan jawaban.
Upload Date & Time
Diterbitkan 11.52, 07/11/2018
Link
PT Jasa Raharja memastikan ahli waris atau keluarga korban jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610 yang tidak tercatat dalam manifest penerbangan tetap bisa mendapatkan santunan.
Namun, Humas Sekretariat Perusahaan Jasa Raharja Sugeng Prastowo mengatakan untuk mendapatkan santunan tersebut ahli waris harus mendapat keputusan yang bersifat legal yang membuktikan bahwa korban memang berada di pesawat nahas tersebut.
Untuk diketahui, seorang penumpang tidak terdaftar dalam manifest penerbangan Lion Air yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10) lalu. Korban tersebut bernama Arif Yustian.
Ia merupakan karyawan PT Sky Pasific Indonesia. Orang tua korban menyebut anaknya berada dalam pesawat itu bersama 189 korban lainnya. Namun nama Arief tidak ditemukan di daftar penumpang.
"Untuk kepastian penyerahan santunan harus berdasarkan keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa korban merupakan salah satu penumpang Lion Air JT610 meskipun korban tidak tercantum dalam manifest" kata Sugeng kepada CNN Indonesia.com, Selasa (6/11).
Sugeng menuturkan keluarga dapat memproses status penumpang korban kepada pihak berwenang. Selanjutnya, keputusan hukum tersebut menjadi dasar pemberian santunan dari Jasa Raharja.
Perusahaan asuransi plat merah itu memberi santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta per orang. "Bisa dari keluarga korban yang mengajukan permohonan kejelasan status korban kepada pengadilan atau instansi yang berwenang lainnya," jelas Sugeng.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan kewajiban Jasa Raharja memberikan santunan diatur dalam PMK No. 15/2017 tentang Besar Santunan & Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam beleid disebutkan bahwa ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak atas santunan Rp 50 juta.
Namun demikian, santunan tersebut harus berdasarkan kepastian hukum. "Supaya Jasa Raharja tidak dituntut orang lain di kemudian hari maka butuh kepastian hukum dari pengadilan," tambahnya.
Selain Jasa Raharja, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) juga memastikan akan menyantuni seluruh korban pesawat Lion Air JT-610. Tugu Insurance merupakan perusahaan asuransi yang menjamin Lion Air Group.
Tugu Insurance juga mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara Pasal 3 (a). Dalam beleid itu disebutkan penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara, karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.
CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Sekretaris Perusahaan Rudi Donardi untuk konfirmasi penyaluran santunan bagi korban yang tidak terdaftar dalam manifest penerbangan, namun, hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com belum mendapatkan jawaban.

0
1.3K
Kutip
10
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan