indonesiaupdateAvatar border
TS
MOD
indonesiaupdate
Mensos: Semua Pihak Harus Terlibat Pemberdayaan KAT


JPP, JAKARTA - Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan program pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) akan berhasil apabila didukung sinergi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi serta lembaga-lembaga lainnya untuk ikut terlibat saling melengkapi kebutuhan-kebutuhan masyarakat KAT sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing

“Upaya bersama ini dikatakan berhasil apabila anggota KAT bisa kita dorong menjadi komunitas yang mandiri. Untuk sinergitas pemerintah dengan berbagai stakeholder KAT sangat penting,” katanya saat menyampaikan arahannya pada Pertemuan Forum Koordinasi Pemberdayaan KAT di Jakarta, Selasa (6/11/2018). 

Dia mengungkapkan, konsep pemberdayaan KAT yang dilakukan pemerintah adalah membangkitkan mental warga KAT untuk tumbuh dan berkembang secara mandiri di atas kepribadian budayanya sehingga mereka mampu beradaptasi dengan situasi dan kondisi perubahan lingkungan alam dan sosial di luar lingkungan mereka. 

“Pemberdayaan KAT harus tetap mempertimbangkan kearifan lokal,” tuturnya. 

Forum ini juga menggalang sinergi dan kemitraan berbagai pihak dalam pemberdayaan sosial terhadap KAT sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. 

Sinergi tersebut, lanjut Mensos, di antaranya adalah dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Kesehatan. 

Terkait Kementerian Dalam Negeri, bahwa hanya sebagian kecil warga KAT yang memiliki identitas kependudukan baik Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

Akibatnya mereka tidak dapat mengakses program nasional yang mensyaratkan keberadaan identitas penduduk seperti Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau yang lebih dikenal dengan Program Beras Sejahtera (Rastra). 

“Untuk itu saya mengimbau agar ada upaya atau perlakuan khusus terhadap pendaftaran atau pencatatan penduduk KAT yang sesuai dengan karakteristik keberadaan KAT seperti sulit dijangkau dan cenderung berpindah,” terangnya. 

Terkait Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Kesehatan, lanjutnya, kerja sama dengan Kementerian Sosial juga harus terus diperkuat sehingga aksesibilitas layanan pendidikan dan kesehatan dapat terjangkau meskipun tidak dibangun di lokasi KAT. 

“Ketersediaan layanan tersebut juga menjadi syarat untuk mendapat PKH karena bantuan tunai bersyarat berupa uang yang diberikan kepada warga KAT nanti digunakan sebagai biaya operasional untuk menunjang kebutuhan pendidikan anak sekolah dan kesehatan anak dan ibu-ibu warga KAT,” tutur Menteri. 

Sementara itu, sinergi dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, ada wilayah kerja yang sangat beririsan dimana lokasi KAT adalah bagian dari desa, umumnya tertinggal, dan tidak sedikit yang bertetangga dengan sentra permukiman transmigrasi. 

“Maka dalam konteks desa dan kondisi tertinggal, lokasi-lokasi KAT mohon agar mendapat perhatian di bidang sarana prasarana atau infrastruktur permukiman misalnya jalan penghubung desa, rintisan penerangan, sarana air bersih, MCK, dan lain-lain. Demikian halnya bantuan di bidang usaha ekonomi produktif pada skala _home industry_ atau rintisan usaha koperasi,” terang Menteri, 

Pertemuan Forum Koordinasi Pemberdayaan KAT merupakan implementasi Pasal 19 Peraturan Presiden No. 186/2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap KAT. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa dalam melaksanakan pemberdayaan sosial terhadap KAT, Menteri, Gubernur, dan Bupati dapat membentuk forum koordinasi pemberdayaan sosial terhadap KAT. 

Forum koordinasi ini selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Permensos No.12/2015, terdiri dari Tim Pakar dan Pokja Pemberdayaan KAT. Forum ini merupakan lembaga yang bersifat nonstruktural dan tidak hierarkis yang bertugas memberikan saran, masukan, dan gagasan kepada Menteri Sosial dalam mengembangkan kerangka konsep dan metodologi pemberdayaan sosial terhadap KAT yang sesuai dengan karakteristik dan masalah aktual KAT secara nasional. 

“Selain kementerian dan lembaga, peran sektor swasta juga penting terutama dalam mensinergikan penyaluran dana CSR mereka dengan program KAT,” kata Menteri. 

Kedepannya, lanjut Mensos, akan tercipta pemukiman yang terintegrasi yakni tersedianya fasilitas dasar seperti sekolah, puskesmas, posyandu, pasar, dan sebagainya. (sos)


Sumber : https://jpp.go.id/humaniora/sosial-b...mberdayaan-kat

---

Kumpulan Berita Terkait HUMANIORA :

- Perhutanan Sosial dan TORA, Memastikan Hak Atas Tanah Bagi Rakyat

- Tokoh Agama dan Tokoh Adat Kunci Menjaga Stabilitas Nasional

- BKKBN Selenggarakan Temu Komunitas Gamers untuk Remaja

0
154
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan