Quote:
Solopos.com, JOGJA -- Dugaan kasus pemerkosaan seorang mahasiswi UGM oleh sesama mahasiswa saat kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku kini menyeruak. Peristiwa itu kabarnya sudah menjadi perbincangan sejak Desember 2017 lalu, namun baru mengemuka ke publik setelah Balairung Press, lembaga pers kampus UGM, memberitakannya.
Laporan itu berjudul Nalar Pincang UGM atas Kasus rudapaksaan yang terbit di laman balairungpress.com pada Senin (5/11/2018). Di situ disebutkan bahwa mahasiswi tersebut mengalami kekerasan seksual di lokasi KKN mahasiswa UGM di Maluku.
Dalam laporan itu, Balairung Press mengungkapkan pernyataan pejabat Departemen Pengabdian kepada Masyarakat (DPKM) yang mengakui adanya kejadian itu. Mereka juga telah bertemu dengan mahasiswi yang menjadi korban kasus itu. Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada 30 Juni 2017 dan pelakunya adalah mahasiswa berinisial HS.
Meski akhirnya korban melaporkan peristiwa itu, pelaku tak kunjung mendapatkan sanksi, bahkan korban justru mendapatkan nilai C untuk mata kuliah KKN tersebut. Korban pun meminta keadilan dan meminta pelaku mendapatkan sanksi atas perbuatannya.
Dalam perkembangan terakhir, Balairung melaporkan bahwa Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyebut laporan korban telah diproses dan selesai. Namun, belum ada kabar mengenai sanksi kepada pelaku.
Menanggapi laporan Balairung tersebut, Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Aryani, menegaskan bakal menyelesaikan kasus tersebut. Selain itu, UGM juga akan memberikan perlindungan kepada penyintas.
“Itu kasus 2017, saat ini sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan pesoalan ini,UGM telah dan terus mengupayakan agar penyintas mendapat perlindungan,’’ kata Iva Ariani via WhatsApp, Selasa (6/11/2018), dilansir Suara.com.
Iva juga menjelaskan, UGM sebenarnay telah membentuk tim investigasi untuk mengusut skandal tersebut. Tim itu juga sudah memberikan rekomendasi dan juga telah diikuti oleh UGM.
Salah satu rekomendasinya adalah, mengganti nilai KKN korban yang awalnya C menjadi A/B. Tak hanya itu, pelaku juga diberikan sanksi.
Namun, Iva berjanji UGM tak berhenti setelah menjatuhkan sanksi terhadap pelaku. ”Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum, diproses pihak kepolisian,” tukasnya.
http://news.solopos.com/read/2018110...jawaban-kampus
Karena kita tidak bisa berharap kepada pihak kampus untuk memberi sanksi yang tegas, setidaknya kita bisa kasih sanksi sosial. Saat korban melapor, malah disalahkan & diberi
NILAI C!. Boro2 di-DO, pelakunya malah mau diwisuda bulan depan. Ini wajah si cabul, sebarkan!
Jangan lupa tandatangani petisinya
https://www.change.org/p/usut-tuntas...kosaan-kkn-ugm