- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perjalanan Kasus 'Muhammad Sesat' Evie Effendi hingga Disetop


TS
unicorn.phenex
Perjalanan Kasus 'Muhammad Sesat' Evie Effendi hingga Disetop
Bandung - Kasus penyebutan 'Nabi Muhammad sesat' oleh Evie Effendi yang dilaporkan ke Polda Jawa Barat disetop. Pelapor mencabut laporan polisi atas kasus tersebut. Seperti apa perjalanan kasusnya?

Kasus itu bermula dari beredarnya video ceramah ustaz gaul tersebut. Ceramah Evie menuai reaksi dan polemik terkait isi ceramahnya yang menyebut Nabi Muhammad pada awalnya sesat.
Dalam video yang beredar pada awal Agustus lalu, Evie mengutip ayat 7 pada Surat Ad Dhuha. Dia mengatakan Muhammad sebelum menjadi nabi adalah sesat. Dia juga mempertanyakan tradisi Muludan atau Maulid Nabi yang dilakukan kebanyakan masyarakat di Indonesia.

"Setiap kita bodoh, ada di Alquran Surat Ad-Dhuha, 'wa wajadakan dhooollan fa hada'. Setiap orang itu sesat awalnya, Muhammad termasuk. Maka kalau ada yang Muludan ini memperingati apa ini, memperingati kesesatan Muhammad," kata Evie dalam cuplikan ceramahnya, seperti dilihat detikcom pada Kamis (9/8/2018).
Karena banyaknya reaksi yang muncul, Evie akhirnya buka suara dan meminta maaf. Permintaan maaf itu diunggahnya dalam video di Instagram. Selain meminta maaf melalui medsos, Evie juga datang ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar.
Kendati demikian, ceramah Evie dilaporkan ke polisi. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) melalui salah seorang pengurusnya Hasan Malawi melaporkan Evie ke Polda Jabar per tanggal 11 Agustus 2018. Evie dilaporkan atas dugaan UU ITE dengan nomor laporan: LPB/769/VIII/2018/JABAR.
Dalam laporannya, pelapor menyebut ceramah ustaz Evie soal tafsir surat Ad Duha ayat ke-7, yang menyatakan semua orang di muka bumi ini pernah tersesat, termasuk nabi Muhammad. Jadi orang yang memperingati maulid nabi memperingati kesesatannya.
Kasus tersebut bergulir. Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengundang sejumlah ahli untuk menangani laporan tersebut.
Ditengah proses kasus tersebut, Polda Jabar melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Samudi menyatakan kasus tersebut disetop. Alasannya, pelapor sudah mencabut laporan polisinya.
"Sudah dihentikan dan ada surat pencabutan laporan dari pelapor," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Samudi kepada detikcom via pesan singkat, Minggu (4/11/2018).
Samudi mengatakan laporan tersebut dicabut beberapa pekan lalu. Menurutnya, salah satu unsur pencabutan laporan tersebut lantaran adanya perdamaian di antara kedua belah pihak.
"Dihentikan karena sudah ada perdamaian," kata Samudi.
Pihak Evie Effendi melalui pengacaranya Fadil menyatakan hal ini merupakan hasil upaya tabbayun yang dilakukan Evie.
"Pada dasarnya semua dengan tabbayun kita apa dan memang Alhamdulilah menemukan hasil sampai ke sana. Ya Alhamdulilah ini demi menjaga ukhuwah islamiyah bagus," ujar pengacara Evie, Fadil saat dihubungi.
Sementara itu pihak pelapor, Hasan Malawi belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap. Menurutnya akan ada sesi khusus untuk membeberkan soal pencabutan laporannya itu.
"Nanti aja yah," kata Hasan saat dihubungi. (dir/mud)
sumver
Hal ini wajib dijadikan yurisprudensi dalam kasus serupa
Gue baru tau kalo UU ITE ternyata delik aduan


Kasus itu bermula dari beredarnya video ceramah ustaz gaul tersebut. Ceramah Evie menuai reaksi dan polemik terkait isi ceramahnya yang menyebut Nabi Muhammad pada awalnya sesat.
Dalam video yang beredar pada awal Agustus lalu, Evie mengutip ayat 7 pada Surat Ad Dhuha. Dia mengatakan Muhammad sebelum menjadi nabi adalah sesat. Dia juga mempertanyakan tradisi Muludan atau Maulid Nabi yang dilakukan kebanyakan masyarakat di Indonesia.

"Setiap kita bodoh, ada di Alquran Surat Ad-Dhuha, 'wa wajadakan dhooollan fa hada'. Setiap orang itu sesat awalnya, Muhammad termasuk. Maka kalau ada yang Muludan ini memperingati apa ini, memperingati kesesatan Muhammad," kata Evie dalam cuplikan ceramahnya, seperti dilihat detikcom pada Kamis (9/8/2018).
Karena banyaknya reaksi yang muncul, Evie akhirnya buka suara dan meminta maaf. Permintaan maaf itu diunggahnya dalam video di Instagram. Selain meminta maaf melalui medsos, Evie juga datang ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar.
Kendati demikian, ceramah Evie dilaporkan ke polisi. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) melalui salah seorang pengurusnya Hasan Malawi melaporkan Evie ke Polda Jabar per tanggal 11 Agustus 2018. Evie dilaporkan atas dugaan UU ITE dengan nomor laporan: LPB/769/VIII/2018/JABAR.
Dalam laporannya, pelapor menyebut ceramah ustaz Evie soal tafsir surat Ad Duha ayat ke-7, yang menyatakan semua orang di muka bumi ini pernah tersesat, termasuk nabi Muhammad. Jadi orang yang memperingati maulid nabi memperingati kesesatannya.
Kasus tersebut bergulir. Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengundang sejumlah ahli untuk menangani laporan tersebut.
Ditengah proses kasus tersebut, Polda Jabar melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Samudi menyatakan kasus tersebut disetop. Alasannya, pelapor sudah mencabut laporan polisinya.
"Sudah dihentikan dan ada surat pencabutan laporan dari pelapor," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Samudi kepada detikcom via pesan singkat, Minggu (4/11/2018).
Samudi mengatakan laporan tersebut dicabut beberapa pekan lalu. Menurutnya, salah satu unsur pencabutan laporan tersebut lantaran adanya perdamaian di antara kedua belah pihak.
"Dihentikan karena sudah ada perdamaian," kata Samudi.
Pihak Evie Effendi melalui pengacaranya Fadil menyatakan hal ini merupakan hasil upaya tabbayun yang dilakukan Evie.
"Pada dasarnya semua dengan tabbayun kita apa dan memang Alhamdulilah menemukan hasil sampai ke sana. Ya Alhamdulilah ini demi menjaga ukhuwah islamiyah bagus," ujar pengacara Evie, Fadil saat dihubungi.
Sementara itu pihak pelapor, Hasan Malawi belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap. Menurutnya akan ada sesi khusus untuk membeberkan soal pencabutan laporannya itu.
"Nanti aja yah," kata Hasan saat dihubungi. (dir/mud)
sumver
Hal ini wajib dijadikan yurisprudensi dalam kasus serupa
Gue baru tau kalo UU ITE ternyata delik aduan



Fey1985 memberi reputasi
2
3.1K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan