Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Gunakan Fasilitas Negara, Caleg Diberi Surat Teguran
Gunakan Fasilitas
Negara, Caleg Diberi Surat
Teguran

Jumat, 02 Nov 2018 23:13 |
Editor : Perdana
Gunakan Fasilitas Negara, Caleg Diberi Surat Teguran
REKOMENDASI: Ketua KPU
Sukoharjo Nuril Huda
menunjukan surat
rekomendasi sanksi dari
Panwaslu Kabupaten
Sukoharjo. (RYANTONO P.S./
RADAR SOLO)


SUKOHARJO – Calon
Legislatif (Caleg) dari PDI
Perjuangan Flaviana diberikan
surat teguran lantaran
menggunakan mobil dinas milik
suaminya saat menghadiri
kampanye politik. Setelah
diperiksa ternyata kasus ini
terjadi lantaran ketidaktahuan
sopir yang bersangkutan. Sopir
tidak mengetahui adanya
aturan dilarang menggunakan
mobil dinas saat kampanye.

Anggota Panwaskab Sukoharjo
Eko Budianto mengatakan,
kejadian tersebut bermula
saat Flaviana menghadiri
kegiatan Kampanye Presiden
dan Wakil Presiden di
Kartasura pada akhir Oktober
lalu. Saat itu ada anggota
Panwascam Kartasura Drajat
Prio Utomo melihat mobil
Dinas AD 95 B terparkir di
lokasi. ”Anggota Panwascam
kami melihat langsung ada
mobil plat merah terparkir di
lokasi jadi ditindaklanjuti dan
diperiksa,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut,
petugas panwas melakukan
klarifikasi pada Flaviana.
Hasilnya, dia mengakui
memang mobil Dinas tersebut
milik suaminya yang bekerja di
Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Sukoharjo. Namun,
pemakaian mobil dinas
tersebut bukan atas perintah
Flaviana atau suaminya. Sopir
asal mengambil mobil lantaran
tidak mengetahui aturan
dilarang menggunakan mobil
dinas atau fasilitas negara.

Panwas sendiri sudah
melakukan beberapa tahap
pemeriksaan pada Caleg yang
bersangkutan, sopir, dan
suaminya. Rekomendasi sanksi
diberikan pada KPU lantaran
tidak ada unsur pidana pada
temuan tersebut. Namun,
Flaviana dinyatakan bersalah
atas dugaan penggunaan
Fasilitas Negara/Pemerintah
seperti yang tertuang dalam
Pasal 280 ayat 1 huruf H
Undang-undang No. 7/2017
tentang pemilihan umum.

Ketua KPU Sukoharjo Nuril
Huda mengatakan, benar ada
surat rekomendasi dari
Panwas Sukoharjo. Surat
rekomendasi tersebut
diterima pada 29 Oktober
2018. Menurut Nuril dugaan
kasus tersebut tidak
memenuhi unsur pidana
sehingga rekomendasi sanksi
diberikan pada KPU. Dia
mengatakan, sudah
mengirimkan sanksi berupa
teguran tertulis pada Caleg
yang bersangkutan yakni
Flaviana.

”Surat tersebut menegur
secara tertulis agar yang
bersangkutan (Flaviana) tidak
mengulangi kembali hal
tersebut. Ini sifatnya sanksi
administrasi. Selama masa
kampanye baru pertama kali ini
KPU mengeluarkan surat
teguran,” papar dia.

(yan)
(rs/yan/per/JPR)

https://radarsolo.jawapos.com/read/2...-surat-teguran
0
724
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan