indonesiagodigiAvatar border
TS
indonesiagodigi
Banyak Yang Belum Tau, Inilah Payung Hukum yang Melandasi Nomor Induk Berusaha (NIB)


Nomor Induk Berusaha menjadi terobosan terbaru bagi para investor. Namun, bagaimana landasan hukum yang mendasarinya? Berikut penjelasannya


 
Demi meningkatkan iklim investasi di Indonesia, pemerintah telah merilis sistem elektronik Online Single Submission (OSS). Melalui OSS, Anda bisa memberikan informasi yang dibutuhkan dalam pengajuan izin usaha secara cepat, tidak berbelit-belit, dan dapat dilakukan di mana serta kapan saja.



Menariknya, pengajuan izin usaha melalui OSS ini bersifat auto approval, yang artinya izin usaha akan langsung dikeluarkan tanpa melalui proses riviewdokumen terlebih dahulu. Sejak awal diluncurkan, sistem ini telah dilengkapi dengan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.



Di dalam peraturan tersebut, turut dijelaskan pula mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas pelaku usaha selama proses pengajuan izin usaha dilakukan melalui OSS. Bisa dibilang, hadirnya Nomor Induk Berusaha (NIB) inilah yang menjadi terobosan terpenting dalam sistem OSS karena memiliki fungsi ganda sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hak akses kepabeanan, dan Angka Pengenal Importir (API).



Berikut ini pasal-pasal dalam PP No.24/2018 yang menjadi landasan hukum pelaksanaan OSS dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)


·        Pasal 1 Ayat (5)
Pada bagian ini menjelaskan tentang pengertian Online Single Submission (OSS) sebagai sistem elektronik terintegrasi yang membantu pemerintah dalam menerbitkan perizinan berusaha.

 
·        Pasal 5
Pasal ini menjelaskan tentang jenis perizinan berusaha yang diterbitkan oleh OSS adalah izin usaha dan izin komersial/operasional.

 
·        Pasal 6
Berisi tentang siapa saja yang bisa menggunakan OSS untuk mengajukan permohonan izin berusaha.
Sesuai pasal 5 ayat (1), pemohon perizinan berusaha terdiri dari pelaku usaha perseorangan dan non perseorangan.

Ayat (2) menjelaskan siapa yang dimaksud pelaku usaha perseorangan dan penjelasan pelaku usaha non perseorangan dijelaskan pada ayat (3).

 
·        Pasal 22
Menjelaskan tentang data-data apa saja yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran perizinan usaha di antaranya seperti nama dan NIK, alamat, bidang usaha, rencana penggunaan tenaga kerja, lokasi penanaman modal, besaran modal yang ditanamkan, NPWP pelaku usaha, nomor kontak usaha, dan rencana permintaan fiskal, kepabeanan, dan fasilitas usaha lainnya.


 
·        Pasal 25
Pada bagian ini mulai dijelaskan tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) seperti penjelasan singkat mengenai apa itu NIB, masa berlaku NIB, dan kondisi yang menyebabkan NIB dicabut.
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang bisa digunakan selama proses pengajuan izin usaha dan izin komersial/operasional serta sebagai syarat izin usaha dan izin komersial/operasional.


NIB berlaku selama selama bisnis yang dilakukan oleh pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang dan akan dicabut apabila bisnis yang dijalankan berbeda dengan NIB atau dinyatakan tidak sah oleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.      
 

·        Pasal 26
Di dalam pasal 26 ini telah diterangkan bahwa NIB memiliki fungsi sebagai TDP dan API serta hak akses kepabeanan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha untuk melakukan kegiatan ekspor impor.

 
·        Pasal 27
Pasal 27 menerangkan lebih lanjut mengenai TDP, di mana NIB berfungsi sebagai pengesah TDP serta NIB yang berperan sebagai TDP berlaku selama NIB masih aktif.

 
·        Pasal 28
Menjelaskan bahwa peserta yang telah mendapatkan NIB sekaligus telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
 

Itulah penjelasan mengenai payung hukum pelaksanaan sistem OSS dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hadirnya Nomor Induk Berusaha (NIB) pun mendapat sambutan hangat dari para investor. Terbukti, hingga saat ini OSS telah menerbitkan hingga puluhan ribu NIB.


Nah, bagi Anda yang ingin mendaftar izin usaha melalui OSS sebaiknya pahami sistem OSS terlebih dahulu sehingga nantinya proses pengisian dan proses mendapatkan dokumen perusahaan dapat berjalan lancar.



0
4.2K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan