Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Beredar Surat DPD RI untuk Tinjau Ulang Keberadaan MK
Rabu 31 Oktober 2018, 08:21 WIB
Beredar Surat DPD RI untuk
Tinjau Ulang Keberadaan MK

Andi Saputra - detikNews
Beredar Surat DPD RI untuk Tinjau Ulang Keberadaan MK
Gedung MK (Foto: Ari Saputra/
detikcom)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi
(MK) memutuskan melarang
calon anggota DPD rangkap
posisi sebagai pengurus parpol.
Belakangan, beredar surat DPD
yang menyerukan untuk
meninjau kembali keberadaan
MK.

Kasus bermula saat MK
memutuskan MK memutuskan
pengurus parpol dilarang
menjadi senator pada 23 Juli
2018. Putusan ini membuat DPD
kaget, terutama calon senator
yang juga pengurus parpol yang
maju pada Pemilu 2019 nanti.

Menengahi hal itu, MK membuat
jumpa pers dan MK
menegaskan, putusan tersebut
dilaksanakan pada Pemilu 2019.
Hal ini melihat tanggal
pembacaan putusan pada 23
Juli 2018.

"Bahwa sesuai dengan Pasal 47
Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011, Putusan
Mahkamah Konstitusi
memperoleh kekuatan hukum
tetap sejak selesai diucapkan
dalam Sidang Pleno," kata hakim
MK, I Gede Dewa Palguna,
kepada wartawan di Kantor MK,
Jalan Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat pada Kamis 20
September 2018.

Menjawab hal itu, DPD ternyata
menyikapinya dengan
mengeluarkan surat seruan
peninjauan ulang keberadaan
MK.

"Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia menyatakan
sikap politiknya untuk segera
meninjau kembali keberadaan
Mahkamah Konstitusi yang
dalam pelaksanan wewenang
dan tugas konstitusionalnya
tidak mencerminkan sebagai
lembaga kekuasaan kehakiman
yang memiliki kewajiban
mengawal penegakan hukum
dan konstitusi," demikian bunyi
surat yang ditandatangani oleh
Wakil Ketua DPD RI Nono
Sampono yang dikutip
detikcom, Rabu (31/10/2018).

Beredar Surat DPD RI untuk Tinjau Ulang Keberadaan MK

DPD menilai Putusan MK Nomor
30/PUU-XVI/2018 di atas telah
melanggar Pasal 28I UUD 1945.
Yaitu hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku
surut, adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun.

"Oleh karena itu, DPD RI
memandang Putusan MK Nomor
30/PUU-XVI/2018 yang telah
menjadi dasai terbitnya
Peraturan KPU Nomor 26/2018,
adalah konstitusional karena
bertentangan dengan UUD
1945," ucap Nono dalam surat
yang ditandatangani pada 21
September 2018 itu

Surat itu ditujukan ke Presiden,
Ketua MPR, Ketua DPD, Ketua
MK, Ketua MA, Ketua KY dan
Ketua BPK.

Belakangan, Oesman Sapta
Odang (OSO) menggugat
Peraturan KPU Nomor 26/2018
ke Mahkamah Agung (MA) dan
dikabulkan. Putusan tersebut
diketok majelis yang diketuai
hakim agung Supandi dengan
anggota hakim agung Is
Sudaryono dan Yulius. Tapi MA
belum membeberkan isi
putusan tersebut.

(asp/aan)
https://m.detik.com/news/berita/4280...-keberadaan-mk
0
1.1K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan