Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Kabulkan Gugatan Oesman Sapta Odang, MA Diminta Introspeksi
Kabulkan Gugatan Oesman Sapta
Odang, MA Diminta Introspeksi

Rabu, 31 Oktober 2018 | 15:03 WIB
Kabulkan Gugatan Oesman Sapta Odang, MA Diminta Introspeksi

JAKARTA, KOMPAS.com -
Dosen Hukum Tata Negara
Universitas Gadjah Mada Zainal
Arifin Mochtar mengatakan,
Mahkamah Agung (MA)
seharusnya introspeksi diri
terhadap putusannya yang
mengabulkan permohonan uji
materi Ketua Umum Partai
Hanura, Oesman Sapta Odang
(OSO).

OSO mengajukan gugaran
terkait larangan pengurus
partai politik menjadi calon
anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD).

Zainal menyebutkan, sebelum
MA mengabulkan gugatan
OSO, Mahkamah Konstitusi
(MK) lebih dulu mengeluarkan
putusan yang mengatur bahwa
pengurus partai politik dilarang
maju sebagai calon anggota
DPD.

Putusan MK tersebut, menurut
Zainal, berlaku terhadap
semuanya.

"Harusnya MA introspeksi diri,
bahwa biar bagaimanapun
yang namanya putusan MK itu
berlaku erga omnes (terhadap
semuanya)," kata Zainal saat
dihubungi Kompas.com, Rabu
(31/10/2018).

Putusan MK pada dasarnya
mengikat untuk siapapun,
termasuk mengikat hakim.

Oleh karena itu, putusan MA
yang mengabulkan gugatan uji
materi OSO, kata Zainal,
merupakan bentuk penegasian
hakim terhadap putusan MK
yang sebelumnya telah
berlaku.

Zainal mengatakan,
dikabulkannya permohonan uji
materi OSO adalah bentuk
penghakiman terhadap
putusan MK oleh MA.

"Saya ingin tahu alasannya
sebenarnya, karena alasan itu
sangat menentukan. Karena
kan bayangan saya ini kayak
menguji ulang putusan MK kan.
Kan MK sudah mengatakan
sesuatu, lalu kemudian
putusan MA seakan-akan
mengulang, menghakimi
putusan MK itu," ujar
Direktur Pusat Kajian
Antikorupsi (Pukat) UGM ini.

Pada Selasa (30/10/2018),
Juru Bicara MA Suhadi
membenarkan bahwa MA
mengabulkan gugatan uji
materi yang diajukan oleh OSO.

OSO mengajukan gugatan uji
materi terhadap Peraturan
KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun
2018 yang memuat larangan
pengurus partai politik menjadi
calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)."Iya
benar dikabulkan," kata Juru
bicara MA Suhadi saat
dikonfirmasi, Selasa
(30/10/2018).

Namun, Suhadi belum
mengetahui substansi dari
putusan MA tersebut.
Ia belum dapat memastikan
apakah dikabulkannnya
gugatan OSO itu serta merta
meloloskan dirinya menjadi
calon anggota DPD, meskipun
masih berstatus pengurus
parpol.

Sebelumnya, KPU mencoret
OSO sebagai calon anggota
DPD lantaran tidak
menyerahkan surat
pengunduran diri dari partai
politik.

Menurut putusan Mahkamah
Konstitusi (MK), anggota DPD
dilarang rangkap jabatan
sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan
anggota DPD rangkap jabatan
tercantum dalam putusan MK
No. 30/PUU-XVI/2018 yang
dibacakan pada Senin,
(23/7/2018).

Penulis: Fitria Chusna Farisa
Editor: Inggried Dwi
Wedhaswary

https://nasional.kompas.com/read/201...ta-introspeksi
1
1.1K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan