- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
ICW Nilai Ada 2 Putusan Ajaib MA terkait Penyelenggaraan Pemilu


TS
sukhoivsf22
ICW Nilai Ada 2 Putusan Ajaib MA terkait Penyelenggaraan Pemilu
ICW Nilai Ada 2
Putusan Ajaib MA
terkait
Penyelenggaraan
Pemilu
-Kedua yaitu
munculnya kembali
putusan yang
memberikan
peluang bagi
pengurus parpol
maju menjadi
anggota DPD.
-Pertama adalah
putusan MA soal
mantan koruptor
yang ikut pileg.
Yeremia Sukoyo / WBP
Rabu, 31 Oktober 2018 |
13:23 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung
(MA) disebut-sebut telah
mengabulkan Judicial Review
(JR) terhadap Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
No 26 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas
Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 14 Tahun 2018
tentang Pencalonan
Perseorangan Peserta
Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Daerah
(DPD).
Jika benar ada putusan ini,
Indonesia Corruption Watch
(ICW) menilai, dalam dua bulan
terakhir ada dua putusan ajaib
yang dikeluarkan MA. Pertama,
keputusan memperbolehkan
mantan koruptor untuk ikut
Pemilihan Legislatif (Pileg)
2019 dan kedua putusan yang
memperbolehkan pengurus
parpol untuk menjadi calon
anggota DPD.
"Kalau benar, katakanlah ada
dua putusan ajaib dari MA
dalam dua bulan terakhir ini.
Pertama putusan mantan
koruptor yang ikut pileg.
Putusan ajaib kedua yaitu
munculnya kembali putusan
yang diduga memberikan
peluang bagi pengurus parpol
maju menjadi anggota DPD,"
kata Koordinator Divisi Korupsi
Politik Indonesia Corruption
Watch (ICW) Donal Fariz, di
Kantor ICW, Kalibata, Jakarta
Selatan, Rabu (31/10).
Terkait polemik bisa tidaknya
pengurus parpol maju menjadi
calon anggota DPD, sudah
diatur dalam Peraturan KPU No
26 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas
Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 14 Tahun 2018
tentang Pencalonan
Perseorangan Peserta
Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Daerah
(DPD).
Peraturan tersebut bahkan
sudah diperkuat oleh putusan
Mahkamah Konstitusi No. 30/
PUU-XVI/2018. Di dalam
putusan MK sudah
menyebutkan bahwa larangan
bagi calon anggota DPD yang
melaksanakan 'pekerjaan lain'
yang berpotensi menimbulkan
konflik kepentingan dengan
tugas dan fungsi anggota
DPD. Salah satunya adalah
pengurus partai politik.
Menurut Donald, alasan MK
keluarkan putusan tersebut
agar secara kelembagaan DPD
perlu diisi oleh tokoh-tokoh
daerah, yang merupakan
representasi daerah yang
tidak merupakan pengurus
partai politik. Semua dilakukan
agar tujuan kelembagaan DPD
sebagai representasi daerah
bisa terpenuhi. "Ini sekaligus
membedakan kelembagaan
DPD dengan DPR, yang
merupakan representasi partai
politik. Semangatnya
pemurnian lembaga DPD. Dulu
DPD adalah representasi
wilayah, bukan representasi
partai sehingga semangat
putusan MK ingin
menghidupkan kembali
lembaga DPD RI," ucapnya.
Sumber: Suara Pembaruan
http://www.beritasatu.com/politik/51...ggaraan-pemilu
Putusan Ajaib MA
terkait
Penyelenggaraan
Pemilu
-Kedua yaitu
munculnya kembali
putusan yang
memberikan
peluang bagi
pengurus parpol
maju menjadi
anggota DPD.
-Pertama adalah
putusan MA soal
mantan koruptor
yang ikut pileg.
Yeremia Sukoyo / WBP
Rabu, 31 Oktober 2018 |
13:23 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung
(MA) disebut-sebut telah
mengabulkan Judicial Review
(JR) terhadap Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
No 26 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas
Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 14 Tahun 2018
tentang Pencalonan
Perseorangan Peserta
Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Daerah
(DPD).
Jika benar ada putusan ini,
Indonesia Corruption Watch
(ICW) menilai, dalam dua bulan
terakhir ada dua putusan ajaib
yang dikeluarkan MA. Pertama,
keputusan memperbolehkan
mantan koruptor untuk ikut
Pemilihan Legislatif (Pileg)
2019 dan kedua putusan yang
memperbolehkan pengurus
parpol untuk menjadi calon
anggota DPD.
"Kalau benar, katakanlah ada
dua putusan ajaib dari MA
dalam dua bulan terakhir ini.
Pertama putusan mantan
koruptor yang ikut pileg.
Putusan ajaib kedua yaitu
munculnya kembali putusan
yang diduga memberikan
peluang bagi pengurus parpol
maju menjadi anggota DPD,"
kata Koordinator Divisi Korupsi
Politik Indonesia Corruption
Watch (ICW) Donal Fariz, di
Kantor ICW, Kalibata, Jakarta
Selatan, Rabu (31/10).
Terkait polemik bisa tidaknya
pengurus parpol maju menjadi
calon anggota DPD, sudah
diatur dalam Peraturan KPU No
26 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas
Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 14 Tahun 2018
tentang Pencalonan
Perseorangan Peserta
Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Daerah
(DPD).
Peraturan tersebut bahkan
sudah diperkuat oleh putusan
Mahkamah Konstitusi No. 30/
PUU-XVI/2018. Di dalam
putusan MK sudah
menyebutkan bahwa larangan
bagi calon anggota DPD yang
melaksanakan 'pekerjaan lain'
yang berpotensi menimbulkan
konflik kepentingan dengan
tugas dan fungsi anggota
DPD. Salah satunya adalah
pengurus partai politik.
Menurut Donald, alasan MK
keluarkan putusan tersebut
agar secara kelembagaan DPD
perlu diisi oleh tokoh-tokoh
daerah, yang merupakan
representasi daerah yang
tidak merupakan pengurus
partai politik. Semua dilakukan
agar tujuan kelembagaan DPD
sebagai representasi daerah
bisa terpenuhi. "Ini sekaligus
membedakan kelembagaan
DPD dengan DPR, yang
merupakan representasi partai
politik. Semangatnya
pemurnian lembaga DPD. Dulu
DPD adalah representasi
wilayah, bukan representasi
partai sehingga semangat
putusan MK ingin
menghidupkan kembali
lembaga DPD RI," ucapnya.
Sumber: Suara Pembaruan
http://www.beritasatu.com/politik/51...ggaraan-pemilu
Diubah oleh sukhoivsf22 31-10-2018 22:42
0
1K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan