Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Hakim Tolak Eksepsi Istri Bos ABU Tours
Hakim Tolak Eksepsi Istri Bos ABU Tours

Makassar: Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, melanjutkan sidang perkara perusahaan travel umrah ABU Tours, Rabu 31 Oktober 2018. Dalam sidang putusan sela tersebut, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Nursyariah Mansyur, istri Direktur Utama ABU Tours Hamzah Mamba, terhadap materi gugatan jaksa.


Jaksa penuntut umum, sebelumnya mendakwa Nursyariah dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Bersama suaminya dan dua terdakwa lain, dia diduga menelantarkan 96 ribu jemaah umrah dengan total kerugian korban mencapai Rp1,2 triliun.


'Memutuskan menolak seluruh nota keberatan dan melanjutkan pokok perkara sampai selesai,' kata Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing pada putusan sela.


Penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi pada sidang dua pekan lalu. Saat itu terdakwa menyatakan bahwa materi gugatan yang diajukan JPU tidak cermat. Namun pada putusan sela, Hakim menilai dalil nota keberatan terdakwa tidak beralasan. Cermat atau tidak materi dakwaan dianggap perlu pembuktian.


'Dalil eksepsi tidak beralasan sehingga harus ditolak,' kata Hakim.


Istri Hamzah Mamba diajukan ke persidangan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel. Dia diduga turut serta melakukan pelanggaran hukum yang berujung pada terlantarnya jemaah. Jaksa menilai sejak awal pasangan ini beritikad buruk, karena menggunakan dana setoran jemaah untuk usaha lain serta membeli aset di luar kepentingan umrah.


Selain Hamzah dan istri, dua orang lain turut jad terdakwa dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan manajer keuangan ABU Tours Muhammad Kasim serta komisaris perusahaan bernama Chaeruddin.


Hakim akan melanjutkan sidang terdakwa Nursyariah pada Rabu pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Di samping itu, PN Makassar juga menggelar sidang terpisah terhadap Hamzah, seputar keterangan saksi yang diajukan JPU.


'Kami sebenarnya meminta sidang diundur dua minggu karena akan mempelajari kembali materi dakwaan,' kata kuasa hukum Nursyariah, Hendro Saryanto.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/daerah/4...-bos-abu-tours

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Hakim Tolak Eksepsi Istri Bos ABU Tours Penyidik Polda Jatim Tunggu Dhani Hingga Malam

- Hakim Tolak Eksepsi Istri Bos ABU Tours Ahmad Dhani Siapkan Saksi Meringankan

- Hakim Tolak Eksepsi Istri Bos ABU Tours Ahmad Dhani Mangkir Lagi

anasabilaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
2.4K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan