nyairaraAvatar border
TS
nyairara
Suap Dana Kebumen, PAN Yakin Taufik Kurniawan Tak Bersalah


Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto meyakini Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan tidak bersalah. Taufik telah ditetapkkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.

Meski demikian pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami yakin Mas Taufiq tidak bersalah, tapi jalani saja proses hukumnya," ujar Yandri di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/10). 

Baca juga : KPK: Penyerahan Uang ke Taufik Terjadi di Semarang dan Yogya

Ia tak mempermasalahkan proses penyidikan yang dilakukan KPK. Namun Yandri mengingatkan KPK agar tidak berat sebelah dalam proses hukum yang melibatkan Taufik. Kadernya tersebut pun telah dicekal KPK.

"Kami juga meminta kepada KPK tidak tebang pilih. Misalnya, dulu ada Aguan dicekal, menurut publik kan Aguan pasti bersalah. Atau stafnya Ahok, Sunny itu juga dicekal. Semua orang berharap dulu dia pasti bersalah. Tapi kan dilepas begitu saja dan hari ini Aguan dan Sunny aman-aman saja," kata Yandri.

Berkaitan dengan pencekalan Taufik pada Jumat (26/10), Yandri menytakan tidak mengetahui duduk persoalannya. "Saya enggak tahu persis masalahnya," ujarnya. emoticon-Big Grin

Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016, senilai Rp100 miliar.

Taufik diduga menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Hal ini terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016. 

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasa 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Nama Taufik mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa pengusaha asal Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 4 Juli 2018. 

Taufik disebut oleh Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN. 

Yahya mengaku bertemu dua kali dengan Taufik di Semarang dan Jakarta. Dalam pertemuan itu, kata Yahya, ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar cair. Uang fee tersebut diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik.

Yahya telah didakwa menerima suap sekitar Rp12 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen selama tahun 2016. Uang suap itu berasal dari para kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek dari dana APBD 2016. 

Uang dari para pengusaha itu sebagian diberikan kepada seseorang untuk pengurusan anggaran di pusat. Uang sebesar Rp1 miliar diberikan kepada seseorang di Hotel Gumaya, Semarang melalui Hojin Ansori.

Tak hanya itu, Yahya kembali menyerahkan uang Rp2 miliar kepada seseorang di Semarang, melalui mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Adi Pandoyo. Selain proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Yahya juga membagi-bagikan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen. (ain/pmg)


emoticon-Hammer2

Yakin tidak bersalah tapi tidak tau duduk masalahnya...... Mikirrrr....!
Diubah oleh nyairara 31-10-2018 14:26
1
1.6K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan