Quote:
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemhub) menginstruksikan untuk melakukan pemeriksaan khusus aspek kelaikudaraan terhadap seluruh Boeing 737- MAX 8 yang beroperasi di Indonesia. Hal tersebut sebagai tindak lanjut kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX 8 registrasi PK-LQP yang dioperasikan Lion Air dengan nomor penerbangan JT-610 pada Senin (29/10).
Instruksi disampaikan kepada Direktur Utama Lion Air dan Direktur Utama Garuda Indonesia melalui surat Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara No. 1063/DKUPPU/STD/X/2018 perihal pemeriksaan khusus kelaikudaraan Boeing 737-8 MAX, tertanggal 29 Oktober 2018 dan ditandatangani Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemhub Avirianto.
Dalam surat tersebut, Avirianto merinci, pemeriksaan yang dilakukan harus mencakup beberapa hal, antara lain indikasi repetitive problem; pelaksanaan troubleshooting; kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan; kelengkapan peralatan untuk melakukan troubleshooting pada pesawat udara Boeing 737-MAX8.
"Hasil pemeriksaan tersebut di atas agar segera dilaporkan untuk dapat dievaluasi oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara," tandas Avirianto dalam suratnya.
Untuk diketahui, saat ini baru dua maskapai nasional yang mengoperasikan pesawat Boeing 737-MAX 8, yakni Garuda Indonesia dan Lion Air.
http://www.beritasatu.com/bisnis/519375-kemhub-instruksikan-pemeriksaan-boeing-737-max-8-di-indonesia.html
Ya harus lebih d ktatin izinnya..