- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polri: Massa Kibarkan 2 Bendera Hitam, di DPRD Poso dan Lapangan Sintuwu


TS
n4z1.v8
Polri: Massa Kibarkan 2 Bendera Hitam, di DPRD Poso dan Lapangan Sintuwu
Polri: Massa Kibarkan 2 Bendera Hitam, di DPRD Poso dan Lapangan Sintuwu

Jakarta - Aksi bela bendera tauhid di Kabupaten Poso diwarnai pengibaran bendera hitam di halaman DPRD Kabupaten Poso. Massa menurunkan bendera nasional merah putih sebelum mengibarkan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid tersebut.
"Pada saat kegiatan penyampaian orasi di kantor DPRD Poso, salah seorang peserta aksi dengan spontan tanpa sepengetahuan aparat yang melakukan pengamanan, mereka menurunkan bendera Merah Putih dan mengganti dengan bendera kain hitam bertuliskan lailahaillallah," kata Karo Penmas Polri Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (27/10/2018).
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (26/10). Saat itu massa memulai aksi sekitar pukul 13.30 Wita. Massa awalnya berkumpul di Masjid Baiturrahman dan berakhir di kantor DPRD Kabupaten Poso.
Pengibaran bendera di ruang publik juga terjadi di Lapangan Sintuwu Maroso. Hanya saja di lokasi ini tak ada bendera merah putih yang sedang dikibarkan di tiang bendera.
"Begitu juga di tiang bendera Lapangan Sintuwu Maroso. Namun tiang bendera di Lapangan Sintuwu Maroso tidak adanya bendera merah putih yang sedang berkibar," tutur Dedi.
Sebelumnya diberitakan, video pengibaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid ramai beredar di media sosial. Kementerian Dalam Negeri menyatakan demonstrasi di kantor DPRD memang hak warga negara. Sebab, DPRD merupakan tempat menyampaikan aspirasi masyarakat.
"Tapi kalau di DPRD memang, menyampaikan aspirasi tak masalah. DPRD kan juga jadi tempat menyampaikan aspirasi," kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Sumarsono saat dihubungi, Sabtu (27/10/2018).
Namun dia menegaskan ada larangan mengibarkan bendera dari sebuah organisasi terlarang. Larangan ini bukan hanya berlaku di kantor instansi pemerintah, tapi juga di ruang publik.
"Jadi bendera-bendera yang tak boleh di instansi negara itu termasuk ruang publik adalah bendera yang organisasi terlarang, seperti PKI, HTI, GAM, OPM. Semua adalah bendera yang dilarang UU. Itu tugas polisi untuk menegakkan," ujar dia.
(jbr/fdn)
Kaum pekok!
======================
Hmmmm....
Makin ngelunjak.
Padahal belum tentu mererka paham dan tau mengenai sejarah bendera hitam tersebut.
Hanya bisa teriak-teriak jihad, padahal cuma berani karena beramai-ramai.
Jangankan untuk menumpahkan darah dan mengorbankan nyawa, maju dengan gagah berani ditengah desingan peluru. Kena gas air mata aja udah marah-marah dan teriak-teriak didzalimi!
Eh bung!
Itu bendera yang kau turunkan, diperjuangkan oleh segenap rakyat Indonesia, dengan darah dan air mata. Seenaknya saja kau turunkan!
Andai kau ditangkap dan diadili, itu karena ketololan kau, bukan karena negara dan aparat mendzalimi kau. Kau justru mendzalimi seluruh rakyat Indonesia dengan ketololan kau itu!
Silakan kau bela itu bendera hitam, bahkan silakan saja kau pakai itu untuk kain kafan kau!
Tapi catat! Tak ada 1 kalimatpun dalam Rukun Islam dan Rukun Iman yang menyebut tentang bendera, dan ummat Islam tak diperintahkan untuk mengimani secarik bendera hitam. Tapi bicara nasionalisme, kebanggaan terhadap sebuah bendera nasional, itu wajib hukumnya bagi setiap warga negara Indonesia, dan derajatnya lebih tinggi dari secarik kain hitam itu.
Ini negara damai! Bukan dalam keadaan berperang. Dan Rasulullah membawa bendera hitam itu untuk pertanda arah pasukan, dan dalam kondisi perang. Jangan bawa perang kalian kedalam wilayah Indonesia.
Dan bagi seluruh pendukung HTI, terkutuklah kalian!
Bawa mimpi Khilafah itu sampai ke alam kubur, dan buatlah Khilafah di akherat sana!
Diubah oleh n4z1.v8 27-10-2018 18:07
2
3.6K
57


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan