Kaskus

News

bukan.salmanAvatar border
TS
bukan.salman
KPK Tetapkan Wadirut Sinar Mas Agro Resources dan Anggota DPRD Kalteng Tersangka


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah, di Jakarta, Jumat 26 Oktober 2018 kemarin.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan operasi tangkap tangan ini terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan Iingkungan hidup di Pgmerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.

Laode mengatakan dari 14 orang yang diamankan, tujuh diantaranya ditetapkan menjadi tersangka. Empat tersangka merupakan anggota DPRD Kalimantan Tengah yang berperan sebagai penerima suap.

Mereka yakni Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng; Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng; Funding LH Bangkan (FUN) ( tidak dibacakan), dua Anggota Komisi B DPRD Prov Kalteng; Arisavanah (A) dan Edy Rosada (ER).

"Sebagai pihak yang diduga penerima: BM, PUN, A, dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
Sementara itu, tiga orang lainnya dari pihak swasta ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Mereka yakni Edy Saputra Suradja; Direktur PT Binasawit Abadi Pratama

(BAP) atau Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Willy Agung Adipradhana; CEO PT BAP Wilavah Kalimantan Tengah bagian Utara, dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy; Manajer Legal PT BAP.

"Sebagai pihak yang diduga pemberi: ESS, WAA dan TD disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasa! 13 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tandak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP," jelas Laode.

KPK masih menumggu kehadiran tersangka Teguh Dudy yang belum tertangkap.

"Terhadap tersangka TD, Manajer Legal PT BAP kami imbau untuk menyerahkan diri ke KPK. Penyidik akan mengagendakan pemenksaan awal Senin depan," tukasnya.

sumber

Partai banteng semakin didepan..
(prestasi korupsi nya)
0
1.2K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan