- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pembawa Bendera pada Perayaan HSN di Garut Jadi Tersangka


TS
l4d13put
Pembawa Bendera pada Perayaan HSN di Garut Jadi Tersangka
Pembawa Bendera pada Perayaan HSN di Garut Jadi Tersangka
26/10/2018, 23:04 WIB
BANDUNG, KOMPAS.com- Polisi menaikkan status Us, pembawa bendera saat kegiatan Hari Santri Nasional di Limbangan Garut, dari saksi menjadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan bahwa Us dijerat dengan pasal 174 KUHP. "Uus naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP," ujar Umar yang dihubungi wartawan, Jumat (26/10/2018).
Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian. Meski telah ditetapkan tersangka, namun Us tidak ditahan.
"Tidak ditahan karena memang tidak bisa ditahan," katanya
Alasan Us tidak ditahan sesuai Pasal 174 KUHP. "Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun atau 3 minggu," jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko Seperti diketahui Pasal 174 KUHP berbunyi,
"Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900".
Sumber Berita
=============================================
Komen TS
Astaghfirullah.. rejim ini menganggap bendera Tauhid sebagai gangguan..
rejim ini menganggap tulisan atau kalimat Tauhid sebagai gangguan yang wajib dimusnahkan
Masih maukah Anda rejim ini berkuasa?
Astagfirullah.. rejim yang dzalim dan melakukan fitnah yang keji pada ajaran Islam
rejim ini menetapkan bendera Tauhid sebagai penyebab kegaduhan
rejim ini menetapkan bendera Tauhid sebagai penyebab huru-hara
rejim ini menetapkan tulisan atau kalimat Tauhid sebagai penyebab kegaduhan
rejim ini menetapkan tulisan atau kalimat sebagai penyebab huru-hara dan wajib dimusnahkan
Diubah oleh l4d13put 27-10-2018 10:10
-2
1.8K
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan