Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Mendagri tak Gegabah Beri Sanksi Bupati Talaud
Mendagri tak Gegabah Beri Sanksi Bupati Talaud

Manado: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berhati-hati memberi sanksi untuk Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip. Dirinya mengaku tengah menanti laporan detail dari gubernur dan tim otonomi daerah Kementerian Dalam Negeri. 


'Karena ini menyangkut sanksi sehingga kami tidak mau gegabah,' tutur Tjahjo ditemui di sela acara Pembukaan Pekan Kerja Nyata Revolusi Mental 2018 di Manado, sebagaimana dilansir Antara, Jumat, 26 Oktober 2018.


Ia mengaku ingin benar-benar memastikan kebenaran melalui fakta di lapangan. Meski begitu, Mendagri menjanjikan akan menindak tegas sikap tidak disiplin pemerintah daerah, sebab pemerintah pusat ingin membangun birokrasi yang lebih efektif, efisien dan taat pada aturan.


'Kemudian mewaspadai area rawan korupsi dan juga mempercepat reformasi birokrasi untuk memperkuat otonomi daerah,' ujar Tjahjo.


Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memberhentikan Sri Wahyumi Manalip sebagai Bupati Kepulauan Talaud. Manalip diduga melakukan sejumlah pelanggaran.


Manalip dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyangkut Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.


Hal ini disebabkan Manalip melantik 305 pejabat eselon II, III dan IV, pada 19 Juli 2018. Padahal, Surat Mendagri Nomor 800/5876/OTDA Tanggal 18 Juli 2018 perihal tanggapan permohonan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama menegaskan usulan memberhentian dan mengangkat pejabat pimpinan tinggi pratama belum dapat disetujui sampai dengan dilantiknya Bupati Talaud terpilih hasil pilkada serentak tahun 2018.


Ulah lainnya, pelaksanaan APBD yang dianggap tidak sesuai dengan hasil konsultasi bersama tim anggaran pemerintah daerah. Akibatnya, saat itu, Manalip pun pernah diberikan teguran tertulis oleh Gubernur periode 2011-2016 Drs SH Sarundajang.


Baca: Mendagri: Bupati Talaud Seharusnya Tahu Aturan


Selain itu Manalip pun pernah melaksanakan perjalanan ke Amerika Serikat tanpa izin pada 20 September-13 November 2017, dan dijatuhi hukuman pemberhentian sementara sebagai Bupati terhitung tanggal 5 Januari-5 April 2018 sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 131.71-17 Tahun 2018 tanggal 5 Januari.


Bupati Manalip juga pernah meninggalkan daerah selama 11 hari secara berturut-turut tanpa izin Gubernur, dari tanggal 28 Juni-8 Juli 2018 pasca pelaksanaan pilkada.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...-bupati-talaud

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
2.4K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan